Berita Terkini

KPU Kepulauan Seribu Ikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia Angkatan III oleh Panitia dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Senin s.d Kamis, 13 - 16 November 2023 di Bogor. Acara dibuka secara resmis oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Suhartoyo. Dalam sambutannya Suhartoyo menyampaikan bahwa salah satu tujuan Bimtek ini adalah sebagai bentuk antisipasi penanganan permasalahan yang akan timbul pada setelah Hasil Pemilihan ditetapkan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum oleh Yang Mulia Hakim Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Pada hari kedua diawali dengan penyampaian materi pertama tentang Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang disampaikan oleh Achmad Edi Subiyanto. Materi berikutnya disampaikan oleh Panitera Muda Ida Ria Tambunan tentang Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Materi terakhir pada hari kedua disampaikan oleh Tim IT Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nanda Adytiansyah dan Mazmur Alexander Manik tentang Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik. Pada hari ketiga, disampaikan materi tentang Potensi Sengketa Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU RI. Dilanjutkan dengan pemaparan materi Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 serta sesi Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dipandu oleh Narasumber dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pada hari terakhir dilaksanakan evaluasi hasil penyusunan jawaban termohon dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dipandu oleh Narasumber dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kemudian dilanjutkan dengan sesi post-test. Acara ditutup resmi oleh Kepala Pusat Pusat Diklat Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia Angkatan III diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota dari 6 Provinsi yaitu: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Bali. Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Papua Barat Daya.  

Siapkan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Lakukan BIMTEK Aplikasi SIKADEKA

Dalam rangka meningkatkan kapasitas dalam penggunaan aplikasi SIKADEKA, KPU Republik Indonesia menggelar bimtek penggunaan aplikasi SIKADEKA pada Rabu-Sabtu, 8 – 11 November 2023. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU se-Indonesia, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU se-Indonesia, Kasubbag Teknis dan Parmas KPU se-Indonesia, dan Operator SIKADEKA. Sebelum bimtek, KPU RI mengadakan Stadium General oleh Kementerian Dalam Negeri dengan tema ‘Pencegahan Isu Hoax dan Isu SARA pada Kampanye Pemilu Serentak tahun 2024’.  Bimtek terbagi menjadi 11 kelas dalam 3 sesi di hari kedua dan ketiga. Peserta mendapat bimtek dari Sekretariat Jenderal KPU dan Tim Institut Pertanian Bogor (IPB) tentang teknis pengelolaan aplikasi SIKADEKA yang bertujuan agar jajaran KPU dapat mengelola kegiatan kampanye sesuai fungsinya, yaitu mengelola pelaporan dana kampanye dan mengelola audit dana kampanye. Untuk Kabupaten/Kota, bimtek diisi oleh pemateri dari KPU Provinsi yang sudah lebih dulu mendapatkan bimtek pada sesi sebelumnya. Saat bimtek, admin diminta membuatkan akun SIKADEKA untuk operator dan komisioner. Pada fitur kampanye, admin dan operator bisa menginput diantaranya daftar pelaksana, petugas, penyelenggara kampanye, media sosial, materi kampanye, rencana dan realisasi, serta daftar Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, terdapat fitur laporan kampanye yang wajib diunggah setelah proses kampanye berakhir. Dalam fitur dana kampanye, terdapat fitur Laporan Akhir Dana Kampanye. Namun, dana kampanye hanya ada di tingkat provinsi mengingat tidak adanya DPRD Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Setelah bimtek, KPU Kabupaten/Kota diharapkan untuk mengadakan bimtek untuk partai politik agar partai politik dapat menggunakan aplikasi SIKADEKA dengan baik. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota juga diharapkan membuka layanan Helpdesk untuk partai politik yang ingin berkonsultasi mengenai penggunaan aplikasi SIKADEKA. Terakhir, kegiatan ditutup secara resmi oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling.  

Semarakan Hari Santri Nasional, KPU Kepulauan Seribu Gelar Nobar Film Kejarlah Janji

KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar Nonton Bareng Film Kejarlah Janji bersama 140 santri Pesantren Ar Rahmah MA PKU Pulau Tidung pada Minggu, 22 Oktober 2023. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sesuai arahan dari KPU RI dengan mengundang stakeholder dan santri pesantren. Kegiatan ini diadakan di Aula Pondok Pesantren Ar-Rahmah MA PKU Pulau Tidung yang diikuti oleh 140 santri dan tenaga pengajar di pesantren tersebut. Kegiatan ini dilakukan di pesantren sebagai Upaya KPU untuk menyemarakkan Hari Santri Nasional sekaligus menyosialisasikan pantingnya mengikuti pemilihan umum melalui media yang menarik perhatian pemilih pemula. Film Kejarlah Janji dimulai dengan cerita pemilihan calon kepala desa yang cukup ramai dibicarakan oleh masyakarat. Salah satu anak dari calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan, mencoba membalaskan dendam bapaknya dengan ikut berkontestasi di pemilihan calon kepala desa pada periode selanjutnya. Dikarenakan kepala desa terpilih memiliki track record yang baik dan disuka oleh masyakarat, lawan politiknya melakukan kampanye yang tidak sehat dan menyebarkan hoax untuk menjatuhkan incumbent. 3 hal yang perlu diperhatikan dalam film ini; pertama, pemilu sebagai peristiwa politik karena pemilu itu adalah untuk meraih kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan serta pemilu dianggap sebagai sarana yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaan, kedua pemilu juga sebagai sebuah peristiwa ekonomi, dan ketiga pemilu sebagai peristiwa kebudayaan. Selain itu, pemilu seharusnya dijadikan sebagai arena pertarungan gagasan yang sehat dan menjadi tempat untuk rakyat memilih sesuai hati Nurani masing-masing tanpa menimbulkan perpecahan.   Film Kejarlah Janji adalah film yang dibuat oleh KPU RI sebagai media untuk menyosialisasikan pentingnya berpartisipasi dalam pemilihan umum. Film ini dibuat sebagai refleksi menuju Pemilu 2024, supaya apa yang hal-hal negatif yang terjadi pada pemilu sebelumnya tidak terulang lagi dan dapat membawa pesan kedamaian untuk Pemilu 2024. Film yang diluncurkan pada tanggal 15 September 2023 lalu, menjadi sarana KPU berkomunikasi dengan pemilih untuk pendidikan pemilih.

Diskusi Hukum, KPU Kepulauan Seribu bahas Isu-Isu Kepemiluan dalam Rapat Koordinasi

Selasa 19 September 2023, KPU Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Rapat Koordinasi dan Bedah Hukum serta Isu-isu aktual kepemiluan, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Pulau Tidung.  Kegiatan ini menghadirkan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriyadi Rambe, Korwil Kepuluan Seribu Nelvia Gustina dan Kabag beserta Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi DKI Jakarta. KPU Kepulauan Seribu juga mengundang Ketua dan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi DKI Jakarta beserta Kasubag dan Staff Hukum dan SDM KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta , Camat Kepulauan Seribu Selatan, Lurah Pulau Tidung, Kesbangpol Kepulauan Seribu, Bawaslu Kepulauan Seribu, serta PPK Kepulauan Seribu Selatan dan PPS Pulau Tidung. Disampaikan oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi agenda dalam rapat kali ini adalah pembahasan mengenai PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan isu strategis mengenaik pemilu yang ada di Kepulauan Seribu dalam hal ini adalah antisipasi kendala yang mungkin terjadi pada saat pendisitribusian logistik di Kepulauan Seribu. Sependapat dengan Iman Cahyadi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DKI Jakarta, Irwan Supriadi Rambe juga menambahkan tujuan giat rapat koordinasi dilaksanakan di Kepulauan Seribu agar KPU DKI Jakarta dapat mengetahui kondisi aktual yang terjadi di Kepulauan Seribu sehingga dapat melakukan manajemen dan mitigasi resiko terkait hal-hal yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu. Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepulauan Seribu, Ahmad Gojali sebagai pemateri pada kegiatan kali ini, menyampaikan metode Kampanye Pemilu yang dilaksanakan mulai 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024 yaitu : pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; Media Sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring; rapat umum; debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ahmad Gojali juga menyampaikan terkait isu-isu strategis pada Pemilu 2024 di Kepulauan Seribu yang berkaitan dengan tahapan Pemilu yaitu terkait Logistik dan Lokasi Khusus. Gojali menjelaskan alur logistik di Kepulauan Seribu yang mayoritas dilakukan melalui kapal kayu, dirinya berharap bahwa cuaca pada saat pendisitribusian logisitik ini tidak menyebabkan kendala pada saat tahapan pendisitribusian logistik di Pemilu mendatang. Gojali juga menegaskan mitigasi resiko yang KPU Kepulauan Seribu lakukan akan sangat berpengaruh pada distribusi logistik dengan belajar dari pengalaman di Pemilu Tahun 2019. Terkait TPS Lokasi Khusus, Gojali menyampaikan untuk Pemilu Tahun 2024, TPS lokasi khusus hanya ada 8 dan diperuntukan di Pertamina yang ada di dua lokasi, yaitu di PHE ONWJ dengan 4 TPS dan PHE OSES dengan 4 TPS. Terakhir, Gojali berpesan kepada Petugas PPS untuk selalu sehat dan tahan banting khususnya untuk PPS yang bertugas di TPS lokasi khusus oleh sebab waktu bertugas yang berbeda dengan PPS Reguler. Kegiatan Rapat Koordinasi dan Bedah Hukum serta Isu-isu aktual kepemiluan akhirnya berakhir dan ditutup oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi.

Audiensi PHE OSES, KPU Kepulauan Seribu Fokuskan Pemilu di TPS Lokasi Khusus

Kamis 14 September 2023. KPU Kepulauan Seribu melakukan diskusi bersama Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) dan Offshore Northwest Java (ONWJ) mengenai DPTb dan Distribusi Logistik di TPS Lokasi Khusus. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Kasubbag dan Staf PNS/PPNPN KPU Kepulauan Seribu serta jajaran dari pihak PHE OSES dan ONWJ. TPS Lokasi Khusus yang dipegang oleh KPU Kepulauan Seribu merupakan RIG/Platform yang berada di tengah lautan, perlu adanya persiapan sebelumnya yang matang. Beberapa isu yang sering terjadi di TPS Lokasi Khusus berbeda dengan TPS reguler, diantaranya yaitu: Data Jumlah Karyawan yang bekerja di PHE OSES dan ONWJ pada Hari Pemungutan Suara Alur Distribusi Logistik Tempat Perhitungan Suara Jumlah KPPS dan Saksi yang dapat ikut ke RIG/Platform pada Hari Pemungutan Suara Sosialisasi Daftar Pindah Pemilih di TPS Lokasi Khusus Beberapa permasalahan ini didiskusikan untuk mencari solusi menyelesaikannya. Data yang telah diberikan oleh PHE ONWJ dan PHE OSES pada bulan Maret 2023 adalah total 700 karyawan. Namun, terdapat kendala teknis yaitu data yang bisa diinput dalam aplikasi SIDALIH hanya bisa terdaftar 500 orang. Kendala ini kemungkinan besar disebabkan karena kesalahan data NIK yang dilaporkan. KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu juga perlu mengetahui data yang kontrak kerjanya akan habis dan yang baru masuk untuk memastikan pegawai tersebut dapat menggunakan hak pilihnya baik di tempat tanggalnya bagi pegawai yang putus kontrak ataupun di TPS Lokasi Khusus bagi pegawai yang baru. Selanjutnya, mengenai alat transportasi yang akan digunakan ke TPS Lokasi Khusus juga harus dipersiapkan.  Lokasi Perhitungan Suara juga harus diperhatikan. ​​​​​​​Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyampaikan bahwa Perhitungan Suara dilakukan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh KPPS dan harus menghindari Kotak Suara dibawa keluar dari TPS maupun dibukanya Kotak Suara sebelum waktu Perhitungan Suara dimulai. Hal ini sebagai mitigasi dari adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi saat Tahapan Perhitungan Suara dimulai. Pihak PHE OSES dan ONWJ akan memastikan terkait projek yang akan dilangsungkan pada 14 Februari 2023 agar dapat mendata jumlah pegawai yang sedang bekerja pada hari-hari menjelang Pemilu 2024 serta akan menggunakan jatah kuota 2% dari DPTb apabila terdapat projek di TPS Lokasi Khusus pada Hari Pemungutan Suara. PHE OSES dan ONWJ juga menjelaskan bahwa 80% data yang diberikan pada bulan Maret sudah akurat, hanya tinggal Service Contract yang masih harus di data ulang dan akan berusaha untuk memetakan data karyawan terbaru terkait habis kontrak pada akhir tahun ini. Mengenai alat transportasi distribusi logistik, Pihak PHE OSES dan ONWJ merekomendasikan kapal dengan alasan keamanan. Namun, tetap mengusahakan penggunaan Helicopter sebagai alat transportasi pengangkut logistik tetapi tidak dapat mengangkut penumpang dan muatan banyak. Maksimal mengangkut penumpang dengan Helicopter yaitu 7 orang saja karena belum ditambah muatan logistik serta barang-barang yang akan dibawa oleh KPPS karena batas berat maksimal yang dapat diangkut hanya 850kg saja. Selanjutnya terkait Sosialisasi Daftar Pindah Pemilih, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dapat melakukan Sosialisasi secara daring karena kemungkinan sangat kecil jika dilakukan secara offline. Koordinasi ini diharapkan saling membantu sama lain. Pihak PHE OSES dan ONWJ akan membantu terkait permintaan dari pihak KPU Kepulauan Seribu untuk menyukseskan berlangsungnya Pemilu 2024.

Diskusi Kepemiluan, KPU Kepulauan Seribu Ikuti Bedah Produk dan Isu-Isu Hukum Kepemiluan

Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Kota Jakarta Timur yang bertujuan untuk berkoodinasi dan berdiskusi mengenai produk hukum dan isu-isu strategis Kepemiluan yang terjadi di lapangan saat Pemilu berlangsung serta mencari solusi dari isu-isu tersebut. Acara kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta yang mengarahkan untuk membuat solusi dari isu-isu yang dihadapi selama tahapan pemilu. Selain itu, produk hukum yang difokuskan dalam kegiatan ini yaitu seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 35 Ayat 5 yang berbunyi: (5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; telaah hukum dan advokasi hukum; dokumentasi dan publikasi hukum; pengawasan dan pengendalian internal; penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS. Selanjutnya yang termasuk dalam produk hukum dari KPU sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2021, yaitu: Dokumentasi, Publikasi, Peraturan KPU, Instruksi, Surat Edaran dan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan namun tidak termasuk Peraturan Perundangan-Undangan. Semua produk hukum KPU juga diunggah dalam jdih.kpu.go.id. Dalam menerapkan hukum dan pengawasan Kepemiluan juga selalu mengikuti Asas Hukum Internasional, yaitu: Asas Lex Superior Derogate Legi Inferior bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi dan Asas Lex Posterior Derogate Legi Priori berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum yang mungkin timbul manakala terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarki. Selain membedah produk hukum KPU, kegiatan ini juga membahas mengenai isu-isu strategis terdekat yaitu Kampanye. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu lalu, Kampanye tidak boleh dilakukan pada tempat ibadah, tempat Pendidikan, fasilitas atau tempat pemerintahan dan fasilitas umum yang bersifat darurat. Namun, putusan ini terdapat perubahan pada Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yaitu memperbolehkan Lembaga Pendidikan dan Pemerintahan dijadikan salah satu tempat untuk berkampanye namun harus sesuai izin yang berlaku dari pengelola. Pembahasan lainnya juga terkait Badan Adhoc sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, yaitu PPK dapat diberhentikan jika: Meninggal Tidak diketahui keberadaannya Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima Diberhentikan dengan tidak hormat Selain itu, mengenai usia maksimal KPPS yang akan dilakukan perekrutan masih menunggu arah dari Provinsi atau Pusat meskipun sebelumnya tertulis jelas maksimal usia 55 tahun jika nantinya akan terjadi berubahan usia. Dalam Pemilu juga ada Lembaga yang mengendalikan jika terjadi Pelanggaran Pemilu yaitu, diantaranya: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Populer

Belum ada data.