Berita Terkini

Isu Strategis Pemilu 2019, Kilas Balik KPU Kepulauan Seribu Hadapi Pemilu 2024

KPU Kepulauan Seribu mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka program kerja Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada Selasa, 29 Agustus 2023. Agenda ini diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 1 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan turut hadir seluruh Anggota serta Kasubbag Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Agenda rapat ini membahas beberapa hal diantaranya isu-isu strategis dan program kerja prioritas divisi teknis penyelenggaraan pemilu dan evaluasi pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu Tahun 2019. Selain itu juga terdapat pembahasan mendalam yaitu terkait dengan Pemetaan lokasi TPS sesuai kebutuhan Tungsura 2024, Strategi rekapitulasi dikecamatan dan proyeksi kebutuhan ruang rekap, Bimtek KPPS yang efektif, ciptakan Zero PSU serta simulasi pemungutan dan penghitungan suara dan simulasi rekapitulasi suara. Dalam pembahasan rapat, Muamar Kadafi, Anggota KPU Kepulauan Seribu menyatakan pendapatnya mengenai persiapan Pemilu 2024di Kepulauan Seribu. "Kesiapan KPPS dipengaruhi oleh pemahaman mereka tentang teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk Kepulauan Seribu, perlu anggaran yang mencukupi agar Bimtek KPPS maksimal mengingat georafis kepulauan membutuhkan waktu lebih saat pelaksanaan Bimtek"

Melalui Beduk Pemilu, KPU Kepulauan Seribu Perluas Wawasan Hukum

Pada Rabu, 23 Agustus 2023 KPU Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan Beduk Pemilu (Bedah Hukum Produk Pemilu) yang pada kesempatan ini menelaah Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU di lingkungan KPU Kabupaten/Kota khususnya di KPU Kepulauan Seribu. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kasubbag, serta Staf PNS dan PPNPN.   Acara yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kepulauan Seribu ini dibuka oleh Ketua, Iman Cahyadi. Dalam sambutannya Ketua KPU menyampaikan bahwa telaah Tata Kerja ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan KPU Kepulauan Seribu, serta menjalin hubungan atau sinergitas yang baik antara Komisioner dengan Sekretariat.   Narasumber pada acara ini adalah Anggota KPU Kepulauan Seribu Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Gojali. Pada kesempatan ini Ahmad Gojali membahas PKPU 8 nomor 8 tahun 2019 yang diubah menjadi PKPU 12 tahun 2023. Di antara materi yang dibahas antara mengenai mitigasi resiko yang terjadi pada setiap tahapan Pemilu. Pembahasan rumusan mitigasi resiko diharapkan pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang KPU Kepulauan Seribu dapat meminimalisir kesalahan dan dapat menyiapkan solusi yang tepat.

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SITAB

Komitmen Tertib Pelaporan Keuangan, KPU Kepulauan Seribu Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SITAB KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar Bimbingan Teknis Penginputan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB) pada Rabu (9/08). Agenda ini dihadiri oleh PPK dan PPS Kepulauan Seribu, serta staf sekretariat PPK dan tenaga pendukung PPK. Narasumber pada bimtek kali ini ialah Dicky Kurniawan selaku Kepala Bagian Informasi dan Pengelola Keuangan KPU RI. Dalam bimtek ini, narasumber menjelaskan secara detail mengenai pengelolaan keuangan badan adhoc. PPK dan PPS wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran operasional melalui aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB). Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah PPK dan PPS dalam pelaporan keuangan. "Setiap uang yang digunakan dan dikeluarkan, wajib ada bukti pengeluarannya. Jika ada keterlambatan penyampaian bukti pertanggungjawaban, maka Bendahara Pengeluaran KPU berhak memblokir rekening honor pada bulan berikutnya." ungkap Dicky. Setelah materi dijelaskan oleh narasumber dan sesi tanya jawab selesai, acara dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi SITAB pada masing-masing PPK dan PPS.   #KPUKepulauanSeribu #KPUMelayani #PemiluSerentak2024

Perkuat Kerjasama Antar Lembaga, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Gelar Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

Dalam rangka menjaga soliditas dan mempererat koordinasi antar lembaga selama tahapan penyelenggaraan pemilu berlangsung, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengadakan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu beserta anggota, Sekretaris KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu serta Kasubag KUL yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (3/08). Ketua KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi, menyampaikan jumlah DPT di wilayah Kepulauan Seribu sebanyak 22.036, dengan rincian 11.621 pemilih pria dan 10.415 pemilih wanita. Selain menjelaskan mengenai tahapan yang tengah berlangsung, Iman Cahyadi juga menyampaikan untuk terus membangun sinergitas dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara agar Pemilu Serentak tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Ahmad Gojali, juga menyampaikan, potensi konflik akan terjadi saat rekapitulasi hasil suara. Oleh karena itu, PPK dan PPS di lapangan harus memiliki literasi hukum yang baik agar bisa memecahkan masalah saat di lapangan. KPU sebagai penyelenggara pemilu menyatakan siap untuk menaati aturan yang berlaku dan konsisten agar muncul rasa percaya dari publik kepada penyelenggara pemilu. Selain itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi menambahkan, konflik mengenai politik uang saat pemungutan suara kemungkinan masih sangat besar terjadi. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi terkait politik uang kepada masyarakat. Mendengar poin-poin yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Atang Pujianto, merespon baik dan mengapresiasi kunjungan audiensi dari KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Atang Pujianto mengingatkan kepada KPU untuk menguasai dan memahami regulasi tentang Pemilu agar tidak menimbulkan konflik dan bisa menyelesaikan masalah jika terjadi sengketa. "Ketika ada sengketa, nantinya diharapkan bisa selesai di tataran penyelenggara pemilu dan peserta pemilu. Kami juga meminta konsistensi penyelenggara pemilu agar berlaku adil dan tidak berpihak pada siapapun" ungkap Atang. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menambahkan, KPU sebagai penyelenggara harus bisa memitigasi risiko terkait konflik yang kemungkinan akan terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara berlangsung. Sebelum ditutup, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara meminta data dan potensi konflik yang ada di kepulauan Seribu agar nanti bisa memitigasi konflik dan membuat sosialisasi literasi sadar hukum kepada masyakarat kepulauan seribu sebagai bentuk kerjasama dengan penyelenggara pemilu untuk menyukseskan Pemilu Serentak tahun 2024.  

Audiensi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024

KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan Audiensi Tahapan Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 dengan Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada Senin (31/07). Agenda ini dihadiri oleh Kapolres Kepulauan Seribu, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Sekretaris Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekab Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Asisten Perekonomian, Administrasi, dan Pembangunan Sekab. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, serta stakeholder terkait. #KPUMelayani #KPUKepulauanSeribu #PemiluSerentak2024

Populer

Belum ada data.