Berita Terkini

Libatkan Peserta Pemilu, KPU Pulau Seribu Gelar Sosialisasi kampanye Pemilu 2024

Menjelang tahapan kampanye, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar Sosialisasi Peraturan Kampanye dan Dana Kampanye Pada Pemilu tahun 2024 di Sunlake Hotel Sunter yang dilaksanakan pada hari  Rabu (22/11/2023). Agenda ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Bapak Wahyu Dinata, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kabag Ops Polres Kepulauan Seribu, Danramil 04 Kepulauan Seribu, Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Kepala Suku Badan Kesbangpol, Kepala Suku Dinas di Wilayah Kepulauan Seribu, Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu, Camat dan Lurah di Wilayah Kepulauan Seribu, serta Ketua Partai Politik dan LO Calon Anggota DPD RI di Wilayah Kepulauan Seribu.  Dalam kegiatan ini ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kepulauan Seribu Yusnita Yamus menyampaikan informasi bahwa tahapan kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024, maka perlu di sampaikan kepada peserta pemilu terkait regulasi atau aturan main selama melaksanakan kampanye yg bersumber dari UU Pemilu 7 tahun 2017, PKPU 15 dan 20 Tahun 2023 serta Pedoman Teknis 1621 dan 1622 Tahun 2023. Dilanjutkan penyampaian terkait sistem informasi kampanye dan dana kampanye (Sikadeka) oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan  Pemilu KPU Kab. Adm. Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi. Dua materi ini setidaknya harus dipahami bersama oleh pihak stakeholder dan peserta pemilu agar terjalinnya sinergitas dan memiliki kesamaan visi, terutama mengenai kampanye, antar pihak-pihak di Wilayah Kepulauan Seribu.  #KPUMelayani #KPUKepulauanSeribu #PemiluSerentak2024

KPU KEPULAUAN SERIBU HADIRI RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN KAMPANYE PEMILU 2024

Selasa, 14 November 2023 KPU Kepulauan Seribu menghadiri Rapat Koordinasi Titik Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan dan Parmas KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta serta stakeholders terkait di tingkat Provinsi DKI Jakarta. Dalam pembahasan Rapat Koordinasi dengan stakeholder telah dilakukan perjanjian koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya Dan Jasa Marga tentang Lokasi Larangan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerak Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk menyiapkan Alat Peraga Kampanye harus memperhatikan hal-hal berikut: KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN berkoordinasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, dan kantor perwakilan Republik Indonesia menetapkan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan Kampanye Pemilu; Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau Kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu pada tempat yang menjadi milik perorangan atau badan swasta harus dengan izin pemilik tempat tersebut; Alat peraga Kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari pemungutan suara; Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasangan dan pembersihan alat prraga Kampanye Pemilu diatur dalam Peraturan KPU. Adapun larangan mengenai Bahan Kampanye Pemilu sesuai dengan Pasal 70 PKPU No. 15 Tahun 2023 yaitu: Bahan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 yang dapat ditempel dilarang ditempelkan di tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. jalan-jalan protokol; f. jalan bebas hambatan; g. sarana dan prasarana publik; dan/atau h. taman dan pepohonan. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok. Selain itu larang mengenai Pemasangan Alat Peraga Kampanye sesuai dengan Pasal 71 PKPU No. 15 Tahun 2023, yaitu: Alat Peraga Kampanye Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum sebagai berikut: a. tempat ibadah; b. rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; c. tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi; d. gedung atau fasilitas milik pemerintah; e. Fasilitas tertentu milik pemeirntah; dan f. Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf g termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.

KPU Kepulauan Seribu Ikuti Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024

KPU Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia Angkatan III oleh Panitia dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada Senin s.d Kamis, 13 - 16 November 2023 di Bogor. Acara dibuka secara resmis oleh Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Suhartoyo. Dalam sambutannya Suhartoyo menyampaikan bahwa salah satu tujuan Bimtek ini adalah sebagai bentuk antisipasi penanganan permasalahan yang akan timbul pada setelah Hasil Pemilihan ditetapkan. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum oleh Yang Mulia Hakim Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dan Enny Nurbaningsih. Pada hari kedua diawali dengan penyampaian materi pertama tentang Mahkamah Konstitusi dan Dinamika Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang disampaikan oleh Achmad Edi Subiyanto. Materi berikutnya disampaikan oleh Panitera Muda Ida Ria Tambunan tentang Mekanisme, Tahapan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024. Materi terakhir pada hari kedua disampaikan oleh Tim IT Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nanda Adytiansyah dan Mazmur Alexander Manik tentang Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik. Pada hari ketiga, disampaikan materi tentang Potensi Sengketa Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU RI. Dilanjutkan dengan pemaparan materi Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 serta sesi Praktik Penyusunan Jawaban Termohon dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dipandu oleh Narasumber dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Pada hari terakhir dilaksanakan evaluasi hasil penyusunan jawaban termohon dalam Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 yang dipandu oleh Narasumber dari Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia kemudian dilanjutkan dengan sesi post-test. Acara ditutup resmi oleh Kepala Pusat Pusat Diklat Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 bagi KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia Angkatan III diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota dari 6 Provinsi yaitu: DKI Jakarta, Sumatera Utara, Bali. Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah dan Papua Barat Daya.  

Siapkan Tahapan Kampanye Pemilu 2024, KPU Lakukan BIMTEK Aplikasi SIKADEKA

Dalam rangka meningkatkan kapasitas dalam penggunaan aplikasi SIKADEKA, KPU Republik Indonesia menggelar bimtek penggunaan aplikasi SIKADEKA pada Rabu-Sabtu, 8 – 11 November 2023. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Parmas dan SDM KPU se-Indonesia, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU se-Indonesia, Kasubbag Teknis dan Parmas KPU se-Indonesia, dan Operator SIKADEKA. Sebelum bimtek, KPU RI mengadakan Stadium General oleh Kementerian Dalam Negeri dengan tema ‘Pencegahan Isu Hoax dan Isu SARA pada Kampanye Pemilu Serentak tahun 2024’.  Bimtek terbagi menjadi 11 kelas dalam 3 sesi di hari kedua dan ketiga. Peserta mendapat bimtek dari Sekretariat Jenderal KPU dan Tim Institut Pertanian Bogor (IPB) tentang teknis pengelolaan aplikasi SIKADEKA yang bertujuan agar jajaran KPU dapat mengelola kegiatan kampanye sesuai fungsinya, yaitu mengelola pelaporan dana kampanye dan mengelola audit dana kampanye. Untuk Kabupaten/Kota, bimtek diisi oleh pemateri dari KPU Provinsi yang sudah lebih dulu mendapatkan bimtek pada sesi sebelumnya. Saat bimtek, admin diminta membuatkan akun SIKADEKA untuk operator dan komisioner. Pada fitur kampanye, admin dan operator bisa menginput diantaranya daftar pelaksana, petugas, penyelenggara kampanye, media sosial, materi kampanye, rencana dan realisasi, serta daftar Alat Peraga Kampanye yang dipasang oleh KPU Kabupaten/Kota. Selain itu, terdapat fitur laporan kampanye yang wajib diunggah setelah proses kampanye berakhir. Dalam fitur dana kampanye, terdapat fitur Laporan Akhir Dana Kampanye. Namun, dana kampanye hanya ada di tingkat provinsi mengingat tidak adanya DPRD Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Setelah bimtek, KPU Kabupaten/Kota diharapkan untuk mengadakan bimtek untuk partai politik agar partai politik dapat menggunakan aplikasi SIKADEKA dengan baik. Selain itu, KPU Kabupaten/Kota juga diharapkan membuka layanan Helpdesk untuk partai politik yang ingin berkonsultasi mengenai penggunaan aplikasi SIKADEKA. Terakhir, kegiatan ditutup secara resmi oleh Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling.  

Semarakan Hari Santri Nasional, KPU Kepulauan Seribu Gelar Nobar Film Kejarlah Janji

KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar Nonton Bareng Film Kejarlah Janji bersama 140 santri Pesantren Ar Rahmah MA PKU Pulau Tidung pada Minggu, 22 Oktober 2023. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sesuai arahan dari KPU RI dengan mengundang stakeholder dan santri pesantren. Kegiatan ini diadakan di Aula Pondok Pesantren Ar-Rahmah MA PKU Pulau Tidung yang diikuti oleh 140 santri dan tenaga pengajar di pesantren tersebut. Kegiatan ini dilakukan di pesantren sebagai Upaya KPU untuk menyemarakkan Hari Santri Nasional sekaligus menyosialisasikan pantingnya mengikuti pemilihan umum melalui media yang menarik perhatian pemilih pemula. Film Kejarlah Janji dimulai dengan cerita pemilihan calon kepala desa yang cukup ramai dibicarakan oleh masyakarat. Salah satu anak dari calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan, mencoba membalaskan dendam bapaknya dengan ikut berkontestasi di pemilihan calon kepala desa pada periode selanjutnya. Dikarenakan kepala desa terpilih memiliki track record yang baik dan disuka oleh masyakarat, lawan politiknya melakukan kampanye yang tidak sehat dan menyebarkan hoax untuk menjatuhkan incumbent. 3 hal yang perlu diperhatikan dalam film ini; pertama, pemilu sebagai peristiwa politik karena pemilu itu adalah untuk meraih kekuasaan dan mempertahankan kekuasaan serta pemilu dianggap sebagai sarana yang dianggap sah dan legal untuk meraih kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaan, kedua pemilu juga sebagai sebuah peristiwa ekonomi, dan ketiga pemilu sebagai peristiwa kebudayaan. Selain itu, pemilu seharusnya dijadikan sebagai arena pertarungan gagasan yang sehat dan menjadi tempat untuk rakyat memilih sesuai hati Nurani masing-masing tanpa menimbulkan perpecahan.   Film Kejarlah Janji adalah film yang dibuat oleh KPU RI sebagai media untuk menyosialisasikan pentingnya berpartisipasi dalam pemilihan umum. Film ini dibuat sebagai refleksi menuju Pemilu 2024, supaya apa yang hal-hal negatif yang terjadi pada pemilu sebelumnya tidak terulang lagi dan dapat membawa pesan kedamaian untuk Pemilu 2024. Film yang diluncurkan pada tanggal 15 September 2023 lalu, menjadi sarana KPU berkomunikasi dengan pemilih untuk pendidikan pemilih.

Diskusi Hukum, KPU Kepulauan Seribu bahas Isu-Isu Kepemiluan dalam Rapat Koordinasi

Selasa 19 September 2023, KPU Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar Rapat Koordinasi dan Bedah Hukum serta Isu-isu aktual kepemiluan, yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Pulau Tidung.  Kegiatan ini menghadirkan Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriyadi Rambe, Korwil Kepuluan Seribu Nelvia Gustina dan Kabag beserta Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi DKI Jakarta. KPU Kepulauan Seribu juga mengundang Ketua dan Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten/Kota se- Provinsi DKI Jakarta beserta Kasubag dan Staff Hukum dan SDM KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta , Camat Kepulauan Seribu Selatan, Lurah Pulau Tidung, Kesbangpol Kepulauan Seribu, Bawaslu Kepulauan Seribu, serta PPK Kepulauan Seribu Selatan dan PPS Pulau Tidung. Disampaikan oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi agenda dalam rapat kali ini adalah pembahasan mengenai PKPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan isu strategis mengenaik pemilu yang ada di Kepulauan Seribu dalam hal ini adalah antisipasi kendala yang mungkin terjadi pada saat pendisitribusian logistik di Kepulauan Seribu. Sependapat dengan Iman Cahyadi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU DKI Jakarta, Irwan Supriadi Rambe juga menambahkan tujuan giat rapat koordinasi dilaksanakan di Kepulauan Seribu agar KPU DKI Jakarta dapat mengetahui kondisi aktual yang terjadi di Kepulauan Seribu sehingga dapat melakukan manajemen dan mitigasi resiko terkait hal-hal yang dapat mempengaruhi penyelenggaraan Pemilu. Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepulauan Seribu, Ahmad Gojali sebagai pemateri pada kegiatan kali ini, menyampaikan metode Kampanye Pemilu yang dilaksanakan mulai 28 November 2023 s.d 10 Februari 2024 yaitu : pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka; penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; Media Sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring; rapat umum; debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ahmad Gojali juga menyampaikan terkait isu-isu strategis pada Pemilu 2024 di Kepulauan Seribu yang berkaitan dengan tahapan Pemilu yaitu terkait Logistik dan Lokasi Khusus. Gojali menjelaskan alur logistik di Kepulauan Seribu yang mayoritas dilakukan melalui kapal kayu, dirinya berharap bahwa cuaca pada saat pendisitribusian logisitik ini tidak menyebabkan kendala pada saat tahapan pendisitribusian logistik di Pemilu mendatang. Gojali juga menegaskan mitigasi resiko yang KPU Kepulauan Seribu lakukan akan sangat berpengaruh pada distribusi logistik dengan belajar dari pengalaman di Pemilu Tahun 2019. Terkait TPS Lokasi Khusus, Gojali menyampaikan untuk Pemilu Tahun 2024, TPS lokasi khusus hanya ada 8 dan diperuntukan di Pertamina yang ada di dua lokasi, yaitu di PHE ONWJ dengan 4 TPS dan PHE OSES dengan 4 TPS. Terakhir, Gojali berpesan kepada Petugas PPS untuk selalu sehat dan tahan banting khususnya untuk PPS yang bertugas di TPS lokasi khusus oleh sebab waktu bertugas yang berbeda dengan PPS Reguler. Kegiatan Rapat Koordinasi dan Bedah Hukum serta Isu-isu aktual kepemiluan akhirnya berakhir dan ditutup oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, Iman Cahyadi.