Berita Terkini

Audiensi PHE OSES, KPU Kepulauan Seribu Fokuskan Pemilu di TPS Lokasi Khusus

Kamis 14 September 2023. KPU Kepulauan Seribu melakukan diskusi bersama Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) dan Offshore Northwest Java (ONWJ) mengenai DPTb dan Distribusi Logistik di TPS Lokasi Khusus. Audiensi ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Kasubbag dan Staf PNS/PPNPN KPU Kepulauan Seribu serta jajaran dari pihak PHE OSES dan ONWJ. TPS Lokasi Khusus yang dipegang oleh KPU Kepulauan Seribu merupakan RIG/Platform yang berada di tengah lautan, perlu adanya persiapan sebelumnya yang matang. Beberapa isu yang sering terjadi di TPS Lokasi Khusus berbeda dengan TPS reguler, diantaranya yaitu: Data Jumlah Karyawan yang bekerja di PHE OSES dan ONWJ pada Hari Pemungutan Suara Alur Distribusi Logistik Tempat Perhitungan Suara Jumlah KPPS dan Saksi yang dapat ikut ke RIG/Platform pada Hari Pemungutan Suara Sosialisasi Daftar Pindah Pemilih di TPS Lokasi Khusus Beberapa permasalahan ini didiskusikan untuk mencari solusi menyelesaikannya. Data yang telah diberikan oleh PHE ONWJ dan PHE OSES pada bulan Maret 2023 adalah total 700 karyawan. Namun, terdapat kendala teknis yaitu data yang bisa diinput dalam aplikasi SIDALIH hanya bisa terdaftar 500 orang. Kendala ini kemungkinan besar disebabkan karena kesalahan data NIK yang dilaporkan. KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu juga perlu mengetahui data yang kontrak kerjanya akan habis dan yang baru masuk untuk memastikan pegawai tersebut dapat menggunakan hak pilihnya baik di tempat tanggalnya bagi pegawai yang putus kontrak ataupun di TPS Lokasi Khusus bagi pegawai yang baru. Selanjutnya, mengenai alat transportasi yang akan digunakan ke TPS Lokasi Khusus juga harus dipersiapkan.  Lokasi Perhitungan Suara juga harus diperhatikan. ​​​​​​​Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyampaikan bahwa Perhitungan Suara dilakukan di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh KPPS dan harus menghindari Kotak Suara dibawa keluar dari TPS maupun dibukanya Kotak Suara sebelum waktu Perhitungan Suara dimulai. Hal ini sebagai mitigasi dari adanya pelanggaran-pelanggaran hukum yang terjadi saat Tahapan Perhitungan Suara dimulai. Pihak PHE OSES dan ONWJ akan memastikan terkait projek yang akan dilangsungkan pada 14 Februari 2023 agar dapat mendata jumlah pegawai yang sedang bekerja pada hari-hari menjelang Pemilu 2024 serta akan menggunakan jatah kuota 2% dari DPTb apabila terdapat projek di TPS Lokasi Khusus pada Hari Pemungutan Suara. PHE OSES dan ONWJ juga menjelaskan bahwa 80% data yang diberikan pada bulan Maret sudah akurat, hanya tinggal Service Contract yang masih harus di data ulang dan akan berusaha untuk memetakan data karyawan terbaru terkait habis kontrak pada akhir tahun ini. Mengenai alat transportasi distribusi logistik, Pihak PHE OSES dan ONWJ merekomendasikan kapal dengan alasan keamanan. Namun, tetap mengusahakan penggunaan Helicopter sebagai alat transportasi pengangkut logistik tetapi tidak dapat mengangkut penumpang dan muatan banyak. Maksimal mengangkut penumpang dengan Helicopter yaitu 7 orang saja karena belum ditambah muatan logistik serta barang-barang yang akan dibawa oleh KPPS karena batas berat maksimal yang dapat diangkut hanya 850kg saja. Selanjutnya terkait Sosialisasi Daftar Pindah Pemilih, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dapat melakukan Sosialisasi secara daring karena kemungkinan sangat kecil jika dilakukan secara offline. Koordinasi ini diharapkan saling membantu sama lain. Pihak PHE OSES dan ONWJ akan membantu terkait permintaan dari pihak KPU Kepulauan Seribu untuk menyukseskan berlangsungnya Pemilu 2024.

Diskusi Kepemiluan, KPU Kepulauan Seribu Ikuti Bedah Produk dan Isu-Isu Hukum Kepemiluan

Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU Kota Jakarta Timur yang bertujuan untuk berkoodinasi dan berdiskusi mengenai produk hukum dan isu-isu strategis Kepemiluan yang terjadi di lapangan saat Pemilu berlangsung serta mencari solusi dari isu-isu tersebut. Acara kegiatan ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta yang mengarahkan untuk membuat solusi dari isu-isu yang dihadapi selama tahapan pemilu. Selain itu, produk hukum yang difokuskan dalam kegiatan ini yaitu seperti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 35 Ayat 5 yang berbunyi: (5) Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan: penyusunan rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota; telaah hukum dan advokasi hukum; dokumentasi dan publikasi hukum; pengawasan dan pengendalian internal; penyelesaian sengketa proses tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan, serta non tahapan Pemilu dan Pemilihan; dan penanganan pelanggaran administrasi, Kode Etik, dan Kode Perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS. Selanjutnya yang termasuk dalam produk hukum dari KPU sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2021, yaitu: Dokumentasi, Publikasi, Peraturan KPU, Instruksi, Surat Edaran dan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan namun tidak termasuk Peraturan Perundangan-Undangan. Semua produk hukum KPU juga diunggah dalam jdih.kpu.go.id. Dalam menerapkan hukum dan pengawasan Kepemiluan juga selalu mengikuti Asas Hukum Internasional, yaitu: Asas Lex Superior Derogate Legi Inferior bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi dan Asas Lex Posterior Derogate Legi Priori berarti peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama. Asas ini bertujuan untuk mencegah ketidakpastian hukum yang mungkin timbul manakala terdapat dua peraturan yang sederajat berdasarkan hierarki. Selain membedah produk hukum KPU, kegiatan ini juga membahas mengenai isu-isu strategis terdekat yaitu Kampanye. Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu lalu, Kampanye tidak boleh dilakukan pada tempat ibadah, tempat Pendidikan, fasilitas atau tempat pemerintahan dan fasilitas umum yang bersifat darurat. Namun, putusan ini terdapat perubahan pada Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yaitu memperbolehkan Lembaga Pendidikan dan Pemerintahan dijadikan salah satu tempat untuk berkampanye namun harus sesuai izin yang berlaku dari pengelola. Pembahasan lainnya juga terkait Badan Adhoc sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 perubahan atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022, yaitu PPK dapat diberhentikan jika: Meninggal Tidak diketahui keberadaannya Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat diterima Diberhentikan dengan tidak hormat Selain itu, mengenai usia maksimal KPPS yang akan dilakukan perekrutan masih menunggu arah dari Provinsi atau Pusat meskipun sebelumnya tertulis jelas maksimal usia 55 tahun jika nantinya akan terjadi berubahan usia. Dalam Pemilu juga ada Lembaga yang mengendalikan jika terjadi Pelanggaran Pemilu yaitu, diantaranya: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Isu Strategis Pemilu 2019, Kilas Balik KPU Kepulauan Seribu Hadapi Pemilu 2024

KPU Kepulauan Seribu mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka program kerja Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada Selasa, 29 Agustus 2023. Agenda ini diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 1 oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan turut hadir seluruh Anggota serta Kasubbag Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kab/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Agenda rapat ini membahas beberapa hal diantaranya isu-isu strategis dan program kerja prioritas divisi teknis penyelenggaraan pemilu dan evaluasi pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Pemilu Tahun 2019. Selain itu juga terdapat pembahasan mendalam yaitu terkait dengan Pemetaan lokasi TPS sesuai kebutuhan Tungsura 2024, Strategi rekapitulasi dikecamatan dan proyeksi kebutuhan ruang rekap, Bimtek KPPS yang efektif, ciptakan Zero PSU serta simulasi pemungutan dan penghitungan suara dan simulasi rekapitulasi suara. Dalam pembahasan rapat, Muamar Kadafi, Anggota KPU Kepulauan Seribu menyatakan pendapatnya mengenai persiapan Pemilu 2024di Kepulauan Seribu. "Kesiapan KPPS dipengaruhi oleh pemahaman mereka tentang teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Untuk Kepulauan Seribu, perlu anggaran yang mencukupi agar Bimtek KPPS maksimal mengingat georafis kepulauan membutuhkan waktu lebih saat pelaksanaan Bimtek"

Melalui Beduk Pemilu, KPU Kepulauan Seribu Perluas Wawasan Hukum

Pada Rabu, 23 Agustus 2023 KPU Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan Beduk Pemilu (Bedah Hukum Produk Pemilu) yang pada kesempatan ini menelaah Peraturan KPU tentang Tata Kerja KPU di lingkungan KPU Kabupaten/Kota khususnya di KPU Kepulauan Seribu. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU, Sekretaris, para Kasubbag, serta Staf PNS dan PPNPN.   Acara yang bertempat di Ruang Rapat KPU Kepulauan Seribu ini dibuka oleh Ketua, Iman Cahyadi. Dalam sambutannya Ketua KPU menyampaikan bahwa telaah Tata Kerja ini sangat penting untuk meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan KPU Kepulauan Seribu, serta menjalin hubungan atau sinergitas yang baik antara Komisioner dengan Sekretariat.   Narasumber pada acara ini adalah Anggota KPU Kepulauan Seribu Divisi Hukum dan Pengawasan, Ahmad Gojali. Pada kesempatan ini Ahmad Gojali membahas PKPU 8 nomor 8 tahun 2019 yang diubah menjadi PKPU 12 tahun 2023. Di antara materi yang dibahas antara mengenai mitigasi resiko yang terjadi pada setiap tahapan Pemilu. Pembahasan rumusan mitigasi resiko diharapkan pada pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang KPU Kepulauan Seribu dapat meminimalisir kesalahan dan dapat menyiapkan solusi yang tepat.

Bimbingan Teknis Penggunaan Aplikasi SITAB

Komitmen Tertib Pelaporan Keuangan, KPU Kepulauan Seribu Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SITAB KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menggelar Bimbingan Teknis Penginputan dan Penggunaan Aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB) pada Rabu (9/08). Agenda ini dihadiri oleh PPK dan PPS Kepulauan Seribu, serta staf sekretariat PPK dan tenaga pendukung PPK. Narasumber pada bimtek kali ini ialah Dicky Kurniawan selaku Kepala Bagian Informasi dan Pengelola Keuangan KPU RI. Dalam bimtek ini, narasumber menjelaskan secara detail mengenai pengelolaan keuangan badan adhoc. PPK dan PPS wajib melaporkan dan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran operasional melalui aplikasi Sistem Pertanggungjawaban Badan Adhoc (SITAB). Aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah PPK dan PPS dalam pelaporan keuangan. "Setiap uang yang digunakan dan dikeluarkan, wajib ada bukti pengeluarannya. Jika ada keterlambatan penyampaian bukti pertanggungjawaban, maka Bendahara Pengeluaran KPU berhak memblokir rekening honor pada bulan berikutnya." ungkap Dicky. Setelah materi dijelaskan oleh narasumber dan sesi tanya jawab selesai, acara dilanjutkan dengan simulasi penggunaan aplikasi SITAB pada masing-masing PPK dan PPS.   #KPUKepulauanSeribu #KPUMelayani #PemiluSerentak2024