Berita Terkini

KPU Kepulauan Seribu Serahkan Berkas dalam Penyelesaian PHPU Pileg 2019

Pemilihan Umum 2019 yang telah selesai dilaksanakan menyisakan beberapa gugatan dari peserta Pemilu. Seperti yang kita ketahui PHPU Pilpres telah dirampungkan dengan Pembacaan Putusan MK pada 27 Juni 2019 lalu yang pada pokoknya berisi Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Pemohon dalam hal ini Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 02. Dengan Putusan tersebut KPU sebagai Termohon melanjutkan Tahapan Pemilu 2019 dengan Menetapkan Pasangan Capres dan Cawapres Terpilih yang telah dilaksanakan pada 30 Juni 2019 lalu bertempat di Gedung KPU RI Imam Bonjol. Untuk saat ini KPU tengah menghadapi gugatan PHPU yang diajukan oleh sejumlah peserta Pemilu Legislatif. Untuk menjawab gugatan dari para Pemohon, KPU dan jajarannya menyiapkan sejumlah berkas yang diperlukan. KPU RI berkoordinasi dengan seluruh jajaran KPU hingga tingkat Kabupaten/Kota. Bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, KPU RI mengundang seluruh jajaran KPU dalam Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Dalam acara tersebut KPU Kepulauan Seribu menyerahkan dokumen DB dan DB1 DPR dan DPRD. Penyerahan dokumen tersebut didasari adanya gugatan Pemilihan Legislatif DPR RI Dapil DKI Jakarta III oleh Partai Golkar dan Gerindra, serta DPRD Dapil II DKI Jakarta oleh Partai Demokrat. Hingga Jum'at 5 Juli 2019 lalu KPU telah menyelesaikan penyusunan berkas yang akan digunakan sebagai jawaban atas gugatan yang diajukan oleh para Pemohon.

KPU Kepulauan Seribu Tindak Lanjuti Surat Dinas KPU Nomor 942 Tahun 2019

Pada tanggal 3 Juli 2019 bertempat di Gudang KPU Kepulauan Seribu Pulau Pramuka Kelurahan Pulau Panggang, KPU Kepulauan Seribu melaksanakan giat pembukaan kotak suara dalam rangka pengambilan Formulir A.DPK-KPU. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas KPU Nomor 942/PL.02.1-SD/01/VI/2019 dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019 dimana KPU Kabupaten/Kota diinstruksikan untuk melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang akan digunakan sebagai pedoman penyusunan DPT pada Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang. Dalam giat ini hadir pula Bawaslu Kepulauan Seribu dan Kanit Intel Polres Kepulauan Seribu.

Penyerahan Hadiah Lomba Foto Selfie di TPS pada Pemilu 2019

KPU Kepulauan Seribu pada hari pemungutan suara Pemilu 17 April 2019 lalu mengadakan acara lomba foto selfie di TPS. Lomba ini diadakan untuk menambah semangat para pemilih dalam menggunakan hak suaranya di TPS. Untuk dapat mengikuti lomba tersebut para peserta harus sudah menggunakan hak pilihnya di TPS, kemudian mengunggah foto tersebut ke dalam akun instagram disertai dengan caption yang berisi ajakan atau himbauan untuk memilih, dan juga harus menandai akun instagram resmi KPU Kepulauan Seribu. Sebanyak 17 orang pemenang telah ditentukan dan diumumkan oleh KPU Kepulauan Seribu pada tanggal 20 April 2019 yang lalu. Namun penyerahan hadiah baru dilaksanakan pada tanggal 3 Juli 2019 dengan mengundang seluruh pemenang untuk hadir menerima hadiah berupa uang tunai. Acara penyerahan hadiah lomba selfie tersebut dilaksanakan di Kantor-kantor Kelurahan di Kepulauan Seribu. Ketujuhbelas pemenang tersebut terdiri dari 2 orang pemenang dari Pulau Sebira, 1 orang dari Pulau Untung Jawa, 3 orang dari Pulau Kelapa, 6 orang dari Pulau Tidung, dan 5 orang dari Pulau Panggang. KPU Kepulauan Seribu pada kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat Kepulauan Seribu, karena angka partisipasi Pemilu Presiden dan Wakil Presiden mencapai 92%. KPU Kepulauan Seribu juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah membantu KPU Kepulauan Seribu dalam menyukseskan Pemilu 2019.

KPU Kepulauan Seribu Hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Provinsi DKI Jakarta

  Pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2019 KPU Provinsi DKI Jakarta melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi & Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Tingkat Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Bidakara Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam kesempatan tersebut KPU Kepulauan Seribu mendapat giliran pertama untuk membuka kotak suara yang berisi perolehan suara di Kepulauan Seribu. Selama proses pembacaan perolehan suara tingkat Kepulauan Seribu tidak ada sanggahan dari pihak-pihak berkepentingan yang hadir pada saat itu.

Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2019 tingkat Kabupaten Kepulauan Seribu

  Pada hari Selasa 30 April 2019 KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum 2019 di Tingkat Kabupaten Kepulauan Seribu. Acara yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Seribu Pulau Pramuka. Sejumlah turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya, perwakilan Bupati Kepulauan Seribu, Ka. Polres Kepulauan Seribu, Ketua Bawaslu Kepulauan Seribu, Komisioner KPU DKI Jakarta Divisi Teknis, para saksi dari Pasangan Capres dan Cawapres, saksi Parpol, dan saksi DPD, serta PPK dan PPS se-Kepulauan Seribu. Dalam agenda rapat pleno tersebut Komisioner KPU Kepulauan Seribu secara bergantian membacakan perolehan suara di masing-masing Kecamatan. Diawali dengan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan kemudian dilanjutkan dengan Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Secara berurutan perolehan suara yang dibacakan yaitu PPWP, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Tidak ada hambatan yang berarti selama proses penghitungan suara, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk menerima hasil penghitungan suara dan bersedia membubuhkan tanda tangannya baik di form DB1 Plano maupun DB1 salinan untuk kemudian dibagikan kepada yang berkepentingan saat itu juga. Berikut hasil perolehan suara di tingkat Kabupaten Kepulauan Seribu: Pemilu Presiden dan Wakil Presiden: 1. Joko Widodo & Ma’ruf Amin: 8.826 2. Prabowo Subianto & Sandiaga Unno: 8.281

KPU Berikan Bimtek Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada PPK-PPS

Dalam rangka meningkatkan pemahaman bagi PPK dan PPS di Kepulauan Seribu, KPU memberikan Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara yang dilaksanakan di Hotel Orchardz Gunung Sahari pada tanggal 13 Maret 2019. Dalam Bimtek tersebut narasumber KPU memberikan materi tentang pemungutan dan penghitungan suara, di antaranya tata cara pencoblosan, penjelasan surat suara sah dan tidak sah, simulasi pengisian form C dan C1, serta C1 Plano, dan juga memberikan contoh kasus yang kemungkinan bisa terjadi pada hari H Pemilu 2019. Dengan Bimtek ini diharapkan PPK-PPS di Kepulauan Seribu memiliki pemahaman yang baik tentang pemungutan dan penghitungan suara, untuk kemudian dapat membagi ilmu yang diterima kepada KPPS di daerah masing-masing.

Populer

BKN Menyapa ASN Seri 20