Berita Terkini

Gelar Rapat Pleno Mingguan, Pimpinan KPU Kepulauan Seribu Bahas Dokumentasi di Rumah Pintar Pemilu

  Rapat pleno mingguan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Sekretariat KPU Kepulauan Seribu minggu ini (23/01) membahas beberapa hal, diantaranya Pelaporan SPIP, Digitalisasi Data Hasil Pemilu, Website dan Media Sosial, serta Dokumentasi yang terdapat pada Rumah Pintar Pemilu. Hingga minggu ini, progress laporan SPIP sudah diserahkan pada Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta. Mengenai Digitalisasi Data Hasil Pemilu, progress saat ini masih dikerjakan oleh sub bagian Program dan Data. Kendala terjadi pada server yang agak lambat karena kapasitas file yang besar. Untuk pembahasan mengenai Website dan Media Sosial, ada beberapa masukan mengenai tampilan website yang perlu diperbarui untuk merefresh tampilan yang sudah ada. Terakhir, mengenai dokumentasi yang ada di Rumah Pintar Pemilu perlu adanya pembaruan data agar informasi yang didapatkan oleh pengunjung selalu terupdate. Kedepan, dokumentasi Pemilu Serentak 2019 dapat diupdate di Rumah Pintar Pemilu KPU Kepulauan Seribu yang berada di Pulau Karya.

Digitalisasi Data Hasil Pemilu Jadi Fokus Pembahasan Rapat Pleno Mingguan

  KPU Kepulauan Seribu berkomitmen untuk terus melakukan rapat pleno mingguan seperti yang sudah diamanatkan oleh KPU RI. KPU Kepulauan Seribu rutin melakukan rapat pleno pada hari kamis setiap minggunya. Pada rapat minggu ini (16/01), pimpinan KPU beserta Sekretaris dan Kasubbag KPU Kepulauan Seribu membahas beberapa hal penting, yaitu mengenai data pemilih, rencana aksi kinerja, publikasi dan dokumentasi, digitalisasi data hasil pemilu, dan laporan SPIP. Pada pembahasan data pemilih, disampaikan bahwa Dinas Dukcapil dan Polda Metro Jaya mengharapkan KPU bertemu dengan dinasi PPAPP. Hal tersebut dikarenakan Dinas PPAPP sedang menggarap data yang disebut Program Calik atau Program Dasawisma untuk Warga DKI Jakarta. Program ini diharapkan dapat membantu KPU saat membutuhkan data penduduk untuk persiapan Pilkada DKI Jakarta mendatang. Pada pembahasan Rencana Aksi Kinerja, disampaikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan secara rutin dapat dilaksanakan sesuai dengan yang telah dirancang. Waktu pelaksanaan antar kegiatan pun harus diatur agar tidak menumpuk pada satu waktu. Masuk pada pembahasan publikasi dan dokumentasi, disampaikan bahwa KPU Kepulauan Seribu berkomitmen untuk selalu mengupdate berita mengenai pemilu meskipun DKI Jakarta sedang tidak dalam tahapan Pilkada Serentak. Disampaikan pula mengenai isu-isu yang dapat diangkat untuk website dan media sosial KPU Kepulauan Seribu agar kedepannya bisa selalu update dan menyajikan berita-berita aktual. Pada pembahasan Digitalisasi Hasil Pemilu, Divisi Program dan Data diinstruksikan untuk mengupload bersama data yang sudah didigitalisasi. Kegiatan ini masih terus dilakukan oleh sub bagian program dan data mengingat masih ada beberapa data yang belum terupload. Terakhir, sebelum rapat ditutup dibahas pula mengenai Laporan SPIP. Ketua KPU Kepulauan Seribu mengingatkan untuk selalu tertib administrasi agar memudahkan proses pengumpulan data untuk kebutuhan Laporan SPIP. Progress yang disampaikan adalah laporan SPIP hingga bulan Desember 2019 sudah disampaikan ke KPU Provinsi DKI Jakarta dan diterima oleh bagian keuangan.

Rapat Pleno Mingguan Bahas Progress Laporan SPIP 2019

  Rapat Pleno Mingguan yang diadakan oleh KPU Kepulauan Seribu pada awal minggu di bulan Januari 2020 membahas beberapa hal penting, yaitu progress pengumpulan berkas untuk SPIP, penyusunan RAK, dan progress donasi untuk korban banjir. Rapat pleno minggu ini dihadiri oleh komisioner, sekretaris, dan kasubbag KPU Kepulauan Seribu. Pada pembahasan pengumpulan berkas untuk SPIP, Rustam Ibnu selaku Ketua Divisi Hukum dan Eka Dewi selaku Kasubbag Hukum menyampaikan progress SPIP untuk KPU Kepulauan Seribu. Progress pengumpulan berkas untuk SPIP sudah hampir selesai dan masuk pada tahap scan serta input di kartu kendali. Pada pembahasan penyusunan Rencana Aksi Kinerja, Nugraha Ega selaku Kasubbag Program dan Data menyampaikan rencana kinerja yang akan dilakukan selama 1 tahun kedepan. Pada pleno ini juga membahas kegiatan yang akan dilakukan pada masing-masing sub bagian dan rencana bulan pelaksanaan. RAK yang sudah dibahas oleh forum dan disetujui oleh seluruh Komisioner dan Sekretaris KPU Kepulauan Seribu akan dibagikan, baik melalui soft copy maupun hard copy. Masuk pada pembahasan ketiga yaitu progress donasi korban banjir. Seperti yang diketahui bersama, pada tanggal 1 Januari 2020, ratusan titik di wilayah Jakarta dan sekitarnya mengalami musibah banjir. Beberapa staf di KPU, khususnya staf di KPU se-DKI Jakarta terkena dampak akibat musibah tersebut. Komisioner KPU se-DKI Jakarta bersama staf bersepakat untuk mengumpulkan donasi yang akan dibagikan kepada korban banjir. Bantuan tersebut nantinya akan diserahkan kepada seluruh komisioner dan staf yang terkena dampak musibah banjir sesuai data yang diterima dari masing-masing satker.

Gali Informasi Mengenai e-PPID, KPU Kepulauan Seribu Datangkan Ahli dari KPU RI

  Rangkaian kegiatan pelatihan oleh KPU Kepulauan Seribu diakhiri dengan pelatihan e-PPID yang diisi oleh Robby Leo Agust dari KPU RI. Kegiatan tersebut berlangsung pada 23 Desember 2019 yang bertempat di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta. Pada pelatihan ini, staf KPU Kepulauan Seribu diberikan pengetahuan dasar mengenai landasan PPID yaitu Hak Atas Informasi Publik dan berbagai macam jenis informasi yang terdapat di PPID. Mengapa Hak Atas Informasi Publik menjadi penting? Karena hal inilah yang melandasi konsep keterbukaan informasi pada PPID. Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan UU Keterbukaan Informasi Publik ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Keterbukaan informasi publik diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008. Untuk implementasi UU KIP, KPU RI telah mengeluarkan 1 peraturan dan 6 keputusan, diantaranya Peraturan KPU No. 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan KPU; Keputusan KPU No. 87/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Struktur PPID di Lingkungan KPU; Keputusan KPU No. 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang SOP Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di Lingkungan KPU; Keputusan KPU No. 156/K1pts/KPU/Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Formulir; Keputusan KPU No. 169/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Informasi Yang di Kecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; Keputusan KPU No. 32/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Informasi Berupa Formulir Model A3.KWK Dalam Peraturan KPU No. 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagai Informasi Yang di Kecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum; dan Keputusan KPU No. 156/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Persyaratan Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 Ayat 1 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pembahasan mengenai PPID di lingkungan KPU RI sudah dilakukan sejak 2010. Pada tahum tersebut, KPU melakukan awal pembahasan terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di KPU. Berlanjut pada tahun 2014, KPU melakukan perumusan kembali draft PKPU beserta aturan pendukungnya secara intens. Setelah itu, pada tahun 2015 dilakukan pengesahan PKPU beserta aturan pendukungnya. KPU juga meraih peringkat kedua dalam KIP kategori Lembaga Non Struktural dan melakukan pilot project di 9 provinsi. Dalam PPID, terdapat 4 jenis informasi yang tersedia, yaitu Informasi Berkala (Informasi yangndiunggah secara berkala, seperti Laporan Keuangan, Data Statistik, Rencana Agenda dan berbagai informasi yang dapat berubah dalam kurun waktu tertentu), Informasi Terjadi Setiap Saat (Informasi publik yang tersedia setiap saat, seperti Modul Pendidikan Pemilih, Pedoman Pemberian Beasiswa/Tugas Belajar dan Izin Belajar, dan data lainnya), Informasi Serta Merta (Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan mudah dijangkau oleh masyarakat), dan Informasi Dikecualikan (Informasi yang berisi keputusan tentang informasi yang dikecualikan dalam KPU). Informasi tersebut dapat diakses dengan mendatangi kantor sekretariat KPU terdekat. Saat ini, KPU juga menyediakan fasilitas e-PPID dengan mengunjungi website satker yang dituju. KPU Kepulauan Seribu sendiri telah menyediakan fasilitas PPID maupun e-PPID. Untuk alur permohonan informasi publik, dapat dilihat pada link berikut: http://kab-kepulauanseribu.kpu.go.id/tatacara_pengajuan_informasi. Muamar Kadafi selaku Kadiv Partisipasi Masyarakat mengatakan bahwa pengetahuan mengenai PPID sangat penting untuk diketahui oleh semua staf sekretariat. “Dengan adanya pelatihan mengenai e-PPID, diharapkan staf di KPU Kepulauan Seribu mengetahui mekanisme pemberian informasi kepada publik agar tertata dan tidak bisa dikeluarkan tanpa persetujuan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi.” Ungkap Kadafi.

Pertajam Kemampuan Menulis SDM dengan Mengikuti Pelatihan Jurnalistik

  KPU Kepulauan Seribu berkomitmen untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan kualitas SDM yang ada di sekretariat maupun tingkatan komisioner. Komitmen tersebut diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan, salah satunya pelatihan jurnalistik. Kegiatan ini berlangsung pada 20 Desember 2019 di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta. Pelatihan kali ini menghadirkan Mustakim, seorang jurnalis senior yang aktif di AJI dan bekerja di salah satu media daring di Indonesia. Pelatihan jurnalistik diawali dengan mengenal beberapa teori mengenai penulisan jenis-jenis berita dan beberapa teknik yang ada pada jurnalistik, yaitu reportase, wawancara, penulisan berita, editing, bahasa jurnalistik, dan kemapuan menembus narasumber. "Jurnalistik ini bisa dikatakan sebagai voice of voiceless. Dalam menulis harus independen dan sebisa mungkin membuang jauh opini dari penulis" ungkap Mustakim. Berita harus ditulis dan memenuhi unsur 5W + 1H (What, Why, Who, When, Where + How). Penulisan berita yang baik dan benar juga harus menggunakan prinsip piramida terbalik, di mana pada bagian atas diisi dengan bagian terpenting dari isi berita atau yang biasa dikenal dengan istilah lead. Setelah itu, paragraf kedua dan seterusnya diisi dengan kalimat pendukung dari inti berita. Penggunaan piramida terbalik ini penting agar pembaca mudah mengetahui inti dari berita sejak pertama kali mereka membaca verita tersebut. Penggunaan piramida terbalik juga dinilai efektif dan efisien untuk pembaca. Mustakim menyebutkan, salah satu jenis berita yang cocok ditulis untuk website instansi pemerintahan seperti KPU selain press release adalah jenis feature. Feature merupakan bentuk tulisan yang bersifat membuka wawasan pembaca mengenai satu isu yang tak lekang oleh waktu. Feature bisa mencakup beberapa hal seperti human interest, menceritakan suatu informasi tentang suatu situasi, keadaan, atau peristiwa yang terjadi, bersifat menghibur, dan bercerita layaknya kisah yang mengandung unsur sastra. Dalam kesempatan ini, Kadafi selaku Ketua Divisi Partisipasi Masyakarat mengapresiasi kegiatan yang diadakan oleh KPU Kepulauan Seribu. "Kegiatan ini bagus sekali ya. Bisa mengasah kemampuan menulis dari para staf dan membangkitkan semangat para staf untuk menulis di website KPU Kepulauan Seribu. Kedepannya, diharapkan staf lebih aktif menulis dan website KPU Kepulauan Seribu selalu update dan terdepan di wilayah DKI Jakarta" Tandas Kadafi ketika ditanya pasca acara pelatihan jurnalistik.

Adakan Pelatihan Dasar Fotografi, KPU Kepulauan Seribu Undang Fotografer Senior Sebagai Pemateri

  "Pada dasarnya, semua orang bisa motret. Tinggal bagaimana kita memainkan insting dan kepekaan kita terhadap objek sekitar" Ungkap Yahdi Jamhur seraya membuka acara Pelatihan Jurnalistik khusus untuk komisioner dan pegawai sekretariat KPU Kepulauan Seribu. Yahdi Jamhur merupakan fotografer senior yang pernah bekerja di beberapa media di Indonesia yang dipercaya untuk memberikan materi pelatihan di internal KPU Kepulauan Seribu. Pelatihan ini diadakan oleh divisi Partisipasi Masyarakat untuk mengenal lebih dalam mengenai teknik dasar fotografi pada 19 Desember 2019 di Rumah Pintar Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta. Pada pelatihan ini, peserta diberikan materi teori dasar fotografi serta beberapa studi kasus dengan menggunakan contoh gambar yang pernah diambil oleh pemateri. Peserta juga dilatih untuk mengambil foto menggunakan kamera HP dengan hasil yang maksimal. Menurut Yahdi, ada lima hal yang wajib diketahui sebagai dasar untuk mengambil gambar. Pertama, yaitu Golden Triangle yang terdiri atas Aperture (bukaan diafragma pada lensa kamera), Shutter (tirai atau penutup di depan sensor kamera), dan ISO (ukuran tingkat sensifitas sensor kamera terhadap cahaya). Kedua adalah lighting atau cahaya. Cahaya merupakan aspek terpenting dalam fotografi. Lighting dibagi menjadi dua, yaitu Artificial Lighting atau pencahayaan buatan dan Available Lighting atau pencahayaan yang memanfaatkan cahaya yang tersedia. Teknik dasar fotografi yang ketiga adalah Focus, istilah ini berkaitan dengan penempatan sebuah subjek yang ada dalam foto. Fokus ini digunakan untuk menyampaikan inti dan ide dari sebuah foto. Keempat, yaitu komposisi. Komposisi foto berperan penting dalam menentukan makna atau isi dari sebuah foto. Untuk menentukan kompisisi foto diperlukan kepekaan mata untuk menangkap berbagai unsur dan mengasah rasa estetik dalam pribadi yang mengambil gambar. Teknik komposisi ini terdiri dari Rule of Third, Golden Shape, Center, Repetition & Pattern, Perspektif, Leading Lines, Refleksi, Motion Blur, Frame in Frame, Depth of Field, Fill the Frame, Noise, dan Change the Point of View. Teknik dasar fotografi yang terakhir adalah Timing. Timing yang baik akan membuat foto objek yang biasa-biasa saja menjadi spesial. Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan pelatihan fotografi kali ini “Agenda yang sangat bagus, saya harap kedepannya akan semakin banyak agenda pelatihan untuk staf di KPU Kepulauan Seribu agar memiliki staf yang berkualitas”. Pelatihan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab sekaligus melakukan praktek beberapa teknik yang telah dijelaskan. “Tidak ada yang benar-benar mutlak, tidak ada rules atau aturan baku. Semua butuh kreatifitas. Jadi, mainkan imajinasimu” Tandas Yahdi sekaligus menutup sesi materi dan tanya jawab pelatihan fotografi pada siang hari itu.