Kamis, 18 Maret 2021 Komisi Pemilihan Umum Administrasi Kepulauan Seribu telah melakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2021 sesuai dengan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 132 tahun 2021 dan dengan adanya Surat Edaran tersebut, nomenklatur Rapat Pleno diubah menjadi Rapat Koordinasi. Rapat Koordinasi dilakukan secara daring melalui Google Meet, dalam pelaksanaan rapat turut hadir Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, seluruh Komisioner KPU Kepulauan Seribu serta stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu. Selain itu dalam rapat, Kadiv Program dan Data KPU Provinsi DKI Jakarta, Partono, menerangkan tentang Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 216 Tahun 2021 terbaru terkait dengan Permohonan Permintaan Data Pemilih melalui 1 (satu) pintu bahwa diinformasikan kepada semua pihak yang hendak mendapatkan Daftar Pemilih (Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Sementara, maupun Daftar Pemilih Berkelanjutan) hanya dapat dilayani oleh KPU Republik Indonesia melalui PPID KPU RI. Sesuai dengan tugas dan kewajiban KPU dalam menyimpan dan menyampaikan informasi terkait data pemilih kepada masyarakat saat sedang dan/atau tidak melaksakan Pemilihan umum maupun Pemilukada maka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan wajib dilakukan dan berkoordinasi dengan Dukcapil. Tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Siklus Bulanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan sesuai alur yaitu melakukan rapat koordinasi, menerima masukan masyarakat (disertai bukti) serta Instansi Pemerintah Terkait dan melakukan pencermatan, kemudian mendapatkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan yang berjalan. Sehubungan dengan diberlakukannya Surat KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021, KPU Kepulauan Seribu disaksikan oleh stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu telah melakukan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan, berdasarkan hasil pencermatan Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Februari 2021 berjumlah 19.794 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat) pemilih dan periode bulan Maret 2021 berjumlah 19.811 (Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Sebelas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 9.945 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima) dan pemilih perempuan berjumlah 9.866 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam) atau naik sebanyak 0,20% yang tersebar di 2 (Dua) Kecamatan Kepulauan Seribu.