Berita Terkini

Guna Memenuhi Data yang Akurat, KPU Kepulauan Seribu Gelar Rapat Koordinasi Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021

Pada Rabu, 21 April 2021 Komisi Pemilihan Umum Administrasi Kepulauan Seribu telah melakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021 dengan dasar hukum dalam melakukan Rapat Koordinasi Data Berkelanjutan yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 204 dan ditegaskan kembali dalam Surat KPU Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020 serta Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Rapat Koordinasi dilakukan secara daring melalui Google Meet, dalam pelaksanaan rapat turut hadir Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, seluruh Komisioner KPU Kepulauan Seribu serta stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu. Dalam rapat berlangsung, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhaimin, menjelaskan bahwa terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini di tiap Kabupaten/Kota dilaksanakan setiap bulan dimana merupakan bentuk petanggungjawaban menjaga data pemilih dan pemilu tetap akuntabel dan terbarukan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Seribu, Murhofik, menjelaskan mengenai tujuan daripada Rapat Koordinasi Terbuka mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilukada selanjutnya yang memenuhi 3 (Tiga) prinsip yaitu akurat, komprehensif, dan mutakhir. Selain itu, dalam rapat koordinasi ini jika ditemukan data yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maka akan diseleksi kembali dan dilakukan dalam rapat koordinasi ini sehingga jika ada tanggapan dari masyarakat terutama dari Bawaslu maupun dari pemerintah atau Dukcapil nantinya bisa diperbaiki secepatnya untuk disampaikan nanti pada sesi rapat koordinasi berikutnya. Potensi pemilih baru maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat akan dijtampilkan dalam bentuk matrik. Lalu, pada pergerakan data dari DPTHP-3 sebanyak 19.013 (Sembilan Belas Ribu Tiga Belas) pemilih, yang kemudian dimutakhirkan selama tahun 2020 ada peningkatan sehingga menjadi 19.759 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan) pemilih. Berdasarkan hasil pencermatan Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Januari 2021 berjumlah 19.771 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu) pemilih, periode bulan Februari 2021 berjumlah 19.794 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat) pemilih, periode bulan Maret 2021 berjumlah 19.811 (Sembilan Belas Ribu Depalan Ratus Sebelah) pemilih, dan periode bulan April berjumlah 19.830 (Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 9.956 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam) dan pemilih perempuan berjumlah 9.874 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat) atau dengan kenaikan 0,10% dari periode sebelumnya yang tersebar di 2 (Dua) Kecamatan Kepulauan Seribu. Selanjutnya mengenai transparansi data, setelah melakukan rapat koordinasi dan menetapkan Berita Acara tentang Data Pemilih Berkelanjutan maka semua akan diupload ke website KPU Kabupaten Kepulauan Seribu by name dengan tujuan keterbukaan. KPU Provinsi DKI Jakarta melalui Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhaimin, sangat mengapresiasi sekali upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dengan stakeholder lainnya bahwa Kepulauan Seribu memiliki tantangan tersendiri mengingat kondisi geografis yang ada.

Lengkapi Dosis Vaksin, Sekretariat Jenderal KPU RI dan KPU se-Wilayah DKI Jakarta Lakukan Vaksinasi Covid-19 Tahap 2

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 telah diselenggarakan pada Rabu 31 Maret 2021 di kantor pusat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna melancarakan program nasional vaksinasi Covid-19 dan berlangsung lancar. Komisioner dan pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 2 dengan jadwal yang sudah ditetapkkan pada surat undangan yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia yaitu pada pukul 13.00 dengan membawa Kartu Kendali Vaksinasi Covid-19, Kartu Pendaftaran dan Kartu Screening Vaksinasi yang sudah dicetak dan diisi sebagai syarat pendaftaran. Proses vaksinasi berjalan dengan tertib karena seluruh pegawai mendapat jadwal yang berbeda dan datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan serta tetap menerapkan protokol kesehatan untuk antrian vaksinasi. Upaya vaksinasi tahap 2 ini guna untuk melengkapi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebelumnya agar menciptakan herd immunity yang sempurna bagi setiap individu yang telah lengkap divaksinasi. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Seribu, Murhofik, berharap dengan adanya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 2 yang telah diselenggarakan oleh KPU RI bersama Kemenkes berjalan lancar dan dapat meningkatkan imunitas bagi setiap individu dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Seribu.

Dukung Transparansi Data Pemilih, KPU Kepulauan Seribu Gelar Rapat Koordinasi Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2021

Kamis, 18 Maret 2021 Komisi Pemilihan Umum Administrasi Kepulauan Seribu telah melakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Maret 2021 sesuai dengan Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 132 tahun 2021 dan dengan adanya Surat Edaran tersebut, nomenklatur Rapat Pleno diubah menjadi Rapat Koordinasi. Rapat Koordinasi dilakukan secara daring melalui Google Meet, dalam pelaksanaan rapat turut hadir Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, seluruh Komisioner KPU Kepulauan Seribu serta stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu. Selain itu dalam rapat, Kadiv Program dan Data KPU Provinsi DKI Jakarta, Partono, menerangkan tentang Surat Edaran KPU Republik Indonesia Nomor 216 Tahun 2021 terbaru terkait dengan Permohonan Permintaan Data Pemilih melalui 1 (satu) pintu bahwa diinformasikan kepada semua pihak yang hendak mendapatkan Daftar Pemilih (Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Sementara, maupun Daftar Pemilih Berkelanjutan) hanya dapat dilayani oleh KPU Republik Indonesia melalui PPID KPU RI. Sesuai dengan tugas dan kewajiban KPU dalam menyimpan dan menyampaikan informasi terkait data pemilih kepada masyarakat saat sedang dan/atau tidak melaksakan Pemilihan umum maupun Pemilukada maka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan wajib dilakukan dan berkoordinasi dengan Dukcapil. Tujuan dari Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Siklus Bulanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dilakukan sesuai alur yaitu melakukan rapat koordinasi, menerima masukan masyarakat (disertai bukti) serta Instansi Pemerintah Terkait dan melakukan pencermatan, kemudian mendapatkan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan yang berjalan. Sehubungan dengan diberlakukannya Surat KPU Republik Indonesia Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021, KPU Kepulauan Seribu disaksikan oleh stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu telah melakukan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan, berdasarkan hasil pencermatan Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Februari 2021 berjumlah 19.794 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat) pemilih dan periode bulan Maret 2021 berjumlah 19.811 (Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Sebelas) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 9.945 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima) dan pemilih perempuan berjumlah 9.866 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Enam) atau naik sebanyak 0,20% yang tersebar di 2 (Dua) Kecamatan Kepulauan Seribu.

Uji Coba Situng Serentak 2019

  Beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 20 Maret 2019 KPU Kepulauan Seribu mengikuti Uji Coba Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Serentak yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Salemba. Uji coba ini sesuai dengan Instruksi KPU RI yang tertuang dalam Surat Nomor 400/PL.02.6-SD/06/KPU/III/2019. Tujuan dari pelaksanaan Uji Coba Situng Serentak ini adalah untuk mengukur seberapa cepat kemampuan pindai dan input data C1 dari setiap TPS yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga nantinya KPU dapat merumuskan strategi yang akan ditempuh agar pada hari H Pemilu nanti informasi real count dapat diketahui oleh masyarakat secara cepat. Dalam Uji Coba Situng Serentak kemarin setiap Kabupaten/Kota termasuk KPU Kepulauan Seribu diinstruksikan untuk memindai dan menginput minimal sejumlah 25% dari jumlah TPS keseluruhan. Selama proses input dan pindai tim KPU Kepulauan Seribu yang terdiri dari Penanggung jawab, Koordinator, Verifikator, dan Operator tidak menemui kendala yang berarti. Namun tetap aplikasi Situng perlu dilakukan beberapa perbaikan agar pada 17 April 2019 nanti telah siap digunakan.

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI dan KPU se-Wilayah DKI Jakarta

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 telah diselenggarakan pada Rabu 17 Maret 2021 di kantor pusat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna melancarakan program nasional vaksinasi Covid-19 dan berlangsung lancar. Seluruh komisioner dan pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 1 dengan jadwal yang sudah ditetapkkan pada surat undangan yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia yaitu pada pukul 13.00 dengan membawa Kartu Kendali Vaksinasi Covid-19, Kartu Pendaftaran dan Kartu Screening Vaksinasi yang sudah dicetak dan diisi sebagai syarat pendaftaran. Proses vaksinasi berjalan dengan tertib dimulai dari cek suhu pada pintu masuk dan mengambil nomor antrian registrasi, mencuci tangan, menunggu di lokasi yang sudah disediakan lalu setelah nomor antrian registrasi dipanggil oleh petugas maka selanjutnya diarahkan ke meja registrasi dan menyerahkan berkas pendaftaran untuk di-screening data, wawancara dengan petugas medis, melakukan pemberian vaksin di bilik-bilik yang sudah disediakan dan terakhir menunggu di ruang observasi selama 30 menit. Jika terdapat keluhan yang berefek dari pemberian vaksin dapat melaporkan kepada petugas atau dokter yang berjaga di ruang observasi. Setelah proses observasi selesai, berkas pendaftaran diserahkan ke petugas untuk pembuatan kartu vaksinasi Covid-19 dan check out data di meja registrasi. Pada tahap terakhir semua peserta vaksinasi akan mendapat pesan masuk yang dikirimkan pada nomor yang tertera di kartu pendaftaran yang menyatakan bahwa telah mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 1 serta mendapat sertifikat dan jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 2. Namun, sebanyak 1 komisioner dan 2 pegawai KPU di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Seribu belum bisa menerima vaksinasi karena belum 90 hari sejak dinyatakan negatif Covid-19. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Seribu berharap dengan adanya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 1 yang telah diselenggarakan oleh KPU RI bersama Kemenkes dan dilanjutkan dengan tahap 2 mampu menambah imunitas tubuh serta memutus rantai penyebaran Covid-19 di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Seribu. Sebagai informasi ada total 1.057 pegawai KPU RI dan KPU DKI Jakarta yang mengikuti vaksinasi. Pada hari pertama ada 549 orang yang terdaftar mengikuti vaksin dan hari kedua sebanyak 508 orang. Dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, anggota KPU RI Arief Budiman berharap pemberian vaksin membantu tugas KPU dalam menyiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 karena KPU merupakan salah satu institusi yang dekat dan berinteraksi langsung dengan banyak pihak, KPU beserta orang-orang yang ada didalamnya juga perlu mendapat imunitas dan mencegah menularkan virus ke masyarakat, “Bukan hanya komisioner tapi juga staf kita, kemudian sampai KPU provinsi dan Kab/Kota bisa melakukan hal sama (vaksinasi),” ungkap Arief.

Rapat Pleno Rutin Mingguan Bahas Data Pemilih Berkelanjutan dan Digitalisasi Hasil Pemilu

Rapat Pleno Rutin Mingguan kali ini dilaksanakan pada Senin, 08 Maret 2021. Rapat ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan Sub Koordinator KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pembahasan rapat pleno mingguan ini membahas tentang Data Pemilih Berkelanjutan dan Digitalisasi Hasil Pemilu. Berdasarkan Surat Edaran dari KPU Republik Indonesia Nomor 132 mengintruksikan untuk melakukan Pleno DPB per-triwulan dimana triwulan tersebut telah ditentukan yaitu Bulan Maret, Bulan Juni, Bulan September dan Bulan Desember. Namun, isi surat ini menjadi perdebatan antar Komisioner Divisi Tarlih KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta mengenai point yang menyatakan bahwa setiap bulan dilakukan pemutakhiran dan dipoint lain diwajibkan untuk Pleno DPB per-triwulan, tetapi KPU Adminitrasi Kepulauan Seribu melalui Kadiv Tarlih akan berkoordinasi kembali dengan KPU Provinsi DKI Jakarta terkait beberapa point di Surat Edaran tersebut yang masih menimbulkan perbedaan pendapat. Selanjutnya, untuk bulan ini (Maret 2021), ada kesepakatan dengan KPU Provinsi DKI Jakarta bahwa untuk melakukan Rapat Koordinasi tingkat KPU Kabupaten/Kota diagendakan pada minggu ke-3 dan tingkat Provinsi pada minggu ke-4 setiap bulan tetapi menurut pandangan Kadiv Tarlih KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, untuk bulan ini tetap melakukan Pleno Penetapan dikarenakan sudah memasuki triwulan pertama dan tanpa melakukan Rapat Koordinasi terlebih dahulu. Pada bulan berikutnya mengikuti ketentuan yang telah disepakati. Kemudian, pada Surat Edaran Nomor 132 terdapat lampiran Berita Acara Rapat Koordinasi namun tidak ada Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Penetapan. Sub Koordinator Program dan Data KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berpendapat untuk melakukan Rapat Koordinasi yang kemudian dilanjutkan dengan Rekapitulasi DPB dan dituangkan dalam Berita Acara. Hal ini akan dikoordinasikan kembali dengan Kadiv Tarlih KPU Provinsi DKI Jakarta. Lalu, untuk Surat Edaran Nomor 132 point 12 berisikan dalam Rapat Koordinasi DPB tidak hanya mengundang Dukcapil, namun juga mengundang Instansi Kematian Pemakaman dan tidak ada redaksi yang menyatakan diwajibkan untuk mengundang Partai Politik baik dalam Rapat Koordinasi maupun dalam Rekapitulasi DPB. Selain itu, terdapat multi tafsir dalam Surat Edaran Nomor 132 yaitu pada point 14 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan perbulan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara. Sementara di point 17 yang berbentuk matriks terlihat bahwa Rekapitulasi DPB dilakukan per-tiga bulan sehingga perlu dikoordinasikan kembali kepada Kadiv Tarlih KPU Provinsi DKI Jakarta. Surat Edaran 132 juga memerintahkan KPU Kabupaten/Kota melakukan Kreativitas atau Sosialisasi terkait Data Pemilih Berkelanjutan melalui berbagai media, hal ini membutuhkan kolaborasi antara Sub Koordinator Program dan Data dengan Sub Koordinator Teknis dan Parmas. Selanjutnya untuk DPB setiap bulan yang diumumkan pada website diharuskan menampilkan data by name. Sementara itu ada beberapa permintaan baik dari masyarakat maupun dari pengurus partai politik yang masih menanyakan hasil-hasil pemilu. Namun, laporan dari Sub Koordinator Teknis dan Parmas KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, digitalisasi hasil pemilu hanya sebatas yang ada di Rumah Pintar Pemilu (RPP). Di Rumah Pintar Pemilu terdapat komputer yang sudah disiapkan aplikasi yang dapat melihat hasil pemilu dan untuk digitalisasi data di RPP sudah mulai dipindahkan ke e-RPP, selain itu untuk permohonan data sampai rinci seperti C1 harus dilakukan dengan menggunakan e-PPID. Jadi, jika masyarakat ingin meminta data secara rinci diwajibkan untuk mengisi formulir e-PPID lalu permintaan tersebut akan diproses. Kadiv Teknis menyarankan agar formulir e-PPID ditampilkan pada media sosial untuk mempermudah masyarakat mengaksesnya. Dalam e-PPID terdapat 3 (tiga) informasi yaitu: informasi berkala (harus selalu ditampilkan setiap waktu), informasi secara serta-merta (informasi yang apabila diminta harus tersedia) dan informasi yang bersifat dikecualikan (tidak harus ditampilkan).

Populer

BKN Menyapa ASN Seri 20