Berita Terkini

KPU Provinsi DKI Jakarta Lakukan Kunjungan Kerja Pantau JDIH KPU Kepulauan Seribu

Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, M.Si., melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Senin, 14 Desember 2020. Kedatangan Ibu Betty tersebut dalam rangka monitoring JDIH (Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum) yang disambut langsung Ketua dan Anggota Komisioner KPU Kabupaten Adminjstrasi Kepulauan Seribu, beserta jajaran Sekretariat. Sub Koordinator Hukum KPU Kota Jakarta Utara, Ibu Eka, dalam kesempatan tersebut mengucapkan selamat datang kepada Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta yang sudah berkenan hadir di KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, menyampaikan arsip hukum, serta dokumen hukum lainnya yang telah dipublikasi dalam laman JDIH KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Dengan Kehadiran Ibu Ketua KPU DKI Jakarta diharapkan dapat memberikan motivasi dan arahan bahwa pentingnya dokumen hukum yang terkait dengan Kepemiluan ataupun di luar kepemiluan, harus didokumentasikan, diarsipkan secara rapi. Dengan kemajuan Teknologi ini maka sangat setuju apabila segala dokumen hukum di masukkan dalam JDIH KPU Kabupaten Kepualauan Seribu. Selasa, 22 Desember 2020 Ibu Marlina, S.H, dan Bpk. Muhaimin, S.H menyempatkan datang ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Seribu untuk memberikan arahan serta masukan mengenai JDIH. Bahwasanya, produk hukum berupa Keputusan harus didokumentasikan dengan baik, selain itu arsip arsip dokumen hukum harus tertata rapi agar mudah untuk mencari apabila terjadi gugatan hukum dan lain sebagainya. Menurut Bpk. Muhaimin, sejauh ini produk dan dokumen Hukum di KPU Kabupaten Kepulauan Seribu sudah cukup bagus dalam penyimpanan, penataannya serta pengarsipannya. Bpk. Muhaimin "Keputusan yang berkaitan dengan Penyelenggara tingkat Badan Adhoc harus tertata rapi. Dengan Kerapian dokumentasi hukum sangat mendukung kemudahan masyarakat untuk lebih mengenal tentang pemilu".

Berkomitmen Lakukan Pembaruan Data Pemilih Rutin, KPU Kepulauan Seribu Kembali Gelar Rapat Pleno Terbuka

KPU Kepulauan Seribu kembali lakukan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada Jumat, 11 Desember 2020. Seperti yang telah dilaksanakan pada bulan-bulan sebelumnya, Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Kepulauan Seribu, Anggota KPU DKI Jakarta dan pejabat stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu. Rapat pleno masih menggunakan media dari google meet karena situasi pandemi di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk melakukan rapat tatap muka. Dalam rapat pleno, Muhaimin selaku Anggota KPU DKI Jakarta menyampaikan, setidaknya, Data Pemilih ini memenuhi 3 (tiga) kualitas data yaitu Mutakhir, Akurat dan Komprehensif. Data pemilih yang mutakhir menggambarkan kondisi terkini pemilih yang terus menerus diperbaharui untuk digunakan pada hari Pemilihan sehingga pemilih yang akan datang, data sudah valid dan realtime sehingga diperlukan peran masyarakat yang aktif. "Kita bisa buktikan khusus KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu bahwa hubungan yang dibangun KPU bersama Stakeholder sangat baik sekali dibuktikan dengan setiap bulan Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan selalu dihadiri oleh para stakeholder dan selalu mendapat perbaharuan data sebagaimana yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu." Ungkap Muhaimin. Dasar hukum dalam melakukan Pemutakhiran Data Berkelanjutan yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terutama pada Pasal 204. Lalu PKPU No.2 tahun 2020 dan dikuatkan dengan SE KPU Nomor 181 tahun 2020. Kemudian ditegaskan kembali dengan Surat KPU Nomor 50 tentang Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020. Proses Pemutakhiran Data Berkelanjutan dimulai dari Pencermatan DPTHP-3 Pemilu 2019, melakukan pencermatan, masukan dari masyarakat dan data Konsolidasi dari Dukcapil. Hasil dari pencermatan akan ditetapkan dalam Rapat Pleno daftar pemilih berkelanjutan di bulan berikutnya. Pergerakan data tiap tahapannya yaitu pada tahap I sebanyak 19.130, tahap II 19.445, tahap III 19.512, tahap IV 19.558, tahap V 19.660, tahap VI 19.685, tahap VII 19.710, tahap VIII 19.725. Hasil Pencermatan tahap IX (bulan November) terdapat 19 (L = 10, P = 9) Pemilih Baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 0 (L = 0, P = 0), Ubah data 0. Dengan pencermatan ini, Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahap VII (Bulan September) sebanyak 19.744 (L = 9.912, P = 9.832) naik sebanyak 0,10 %. Untuk Data per-Kecamatan sampai bulan November, pada Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sebanyak 11.576 (L = 5.828, P = 5.748) dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan yaitu sebanyak 8.168 (L = 4.084, P = 4.084). Pada sesi diskusi, stakeholder yang hadir memberikan masukan terkait pemutakhiran data pemilih yang dapat dijadikan referensi untuk memperbaiki proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu. Rahadi Pramono selaku Plh. Ketua KPU Kepulauan Seribu menyampaikan, untuk Data Pemilih Berkelanjutan ini dimutakhirkan setiap bulan oleh KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dengan tujuan untuk menjadikan data pemilih menjadi lebih baik. Data pemilih tersebut akan digunakan pada pemilihan selanjutnya. Meskipun 2020 ini tidak ada pemilu, tetapi data pemilih ini akan terus dilakukan pembaharuan sehingga ketika menghadapi pemilu tidak terlalu direpotkan dengan masalah daftar pemilih karena sudah dilakukan pemutakhiran daftar pemilih secara berkelanjut

Gali Pengetahuan Mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kepulauan Seribu Lakukan Studi Banding ke KPU Kota Sukabumi

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan agenda wajib yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota setiap bulan. Agenda ini biasanya dilakukan dengan mengadakan Rapat Pleno Terbuka yang menundang KPU Provinsi dan stakeholder terkait. Dalam kesempatan ini, KPU Kepulauan Seribu hendak menggali teknik yang dilakukan oleh KPU Kota Sukabumi dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan setiap bulannya. KPU Kota Sukabumi dipilih menjadi destinasi studi banding karena satker ini terpilih oleh KPU RI sebagai salah satu satker terbaik dan menjadi percontohan dalam hal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kunjungan dilakukan pada tanggal 1 Desember 2020. Menurut KPU Kota Sukabumi yang disampaikan oleh Ketua KPU Kota Sukabumi, Dra. Sri Utami, M.M, ada 2 faktor yang membuat KPU Kota Sukabumi terpilih menjadi satker terbaik dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yaitu faktir internal dan eksternal. Faktor internal diantaranya memaksimalkan potensi internal KPU Kota Sukabumi dengan berusaha menyuguhkan Pemutakhiran Data Pemilih setiap bulan yang akurat. Selain itu, beberapa inovasi juga dilakukan, seperti sebelum Pandemi Covid-19 sudah membuat Pos-Pos Daftar Pemilih Berkelanjutan disetiap Kecamatan. Coklit terbatas, setiap Jum’at KPU mengadakan Olahraga dibarengi dengan sapa warga untuk mengecek update data. Untuk faktor eksternal, dukungan dari pemerintah daerah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dengan walikota, stakeholder, dukcapil dan pihak-pihak terkait lainnya sudah terjalin kerjasama yang sangat baik. Hubungan dengan Bawaslu juga terjalin dengan baik, bersinergi untuk selalu bekerjasama dengan baik. Melakukan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dengan bersama-sama terjun ke lapangan. Inovasi lain yang dilakukan oleh KPU Kota Sukabumi adalah membuat aplikasi berbasis online, di mana masyarakat dapat menanggapi secara langsung dengan WhatsApp, Instagram, maupun Facebook dengan AutoRespon. Ketika Masyarakat menginput NIK, otomatis menampilkan Respon elemen data Pemilih. Seperti Lindungi Hak Pilihmu, namun Lindungi Hak Pilihmu tidak ada elemen data, hanya informasi TPS saja bahkan untuk daerah yang tidak melaksanakan Pilkada tidak ada untuk Lindungi Hak Pilihmu. Selain Proses Pemutakhiran Data Pemilihnya, masyarakat juga dapat mendapatkan Hasil Pemilu 2019 sekaligus JDIH dan PPID dari AutoRespon tersebut. Ini seperti hal biasa karena Aplikasi Auto Respon sudah banyak dan mudah ditemukan di berbagai Platform. Berhubung tidak berbayar menggunakan Delay karena ketika Respon dalam 1 (satu) Menit sebanyak 500 (lima ratus) respon dengan orang yang berbeda maka otomatis nomor tersebut di Blokir. WhatsApp autorespon ini, ketika disosialisasikan respon masyarakat merasa terbantu. Di Whatsapp ini juga lebih aman, karena masyarakat yang meminta data maka akan terekam siapa dan data apa yang diminta, sehingga apabila ada penyalahgunan data sudah diketahui pihak yang menyalahgunakan. KPU Kota Sukabumi juga membuat Aplikasi di AppSite yang menyerupai Aplikasi Jakarta Selatan. Operator Aplikasi ini yaitu RT dan RW, karena dibulan tersebut sedang ramai Bantuan Sosial hal ini menjadi strategi KPU Kota Sukabumi untuk dapat mengajak RT dan RW tanpa merasa terbebani justru merasa perlu dengan adanya aplikasi ini. Basis Data dari Kelurahan, KPU Kota Sukabumi yang membuat dengan basis data dipegang oleh KPU Kota Sukabumi dan Kelurahan hanya merekap hasilnya. Respon dari Kelurahan juga RT dan RW familiar karena mirip dengan Coklit e-Coklit. Petugas RT dan RW hanya memverifikasi saja bahwa Penduduk tersebut penerima bantuan. Aplikasi ini berbasis online namun ketika tidak ada jaringan dapat ditampung terlebih dahulu datanya ke HP dan ketika ada jaringan baru dapat di refresh upload di server. Aplikasi ini free, namun kelemahannya hanya free selama 1 (satu) bulan. KPU Kota Sukabumi mensiasati dengan mengganti akun dan basis server data yang digunakan Google karena pertukaran data sudah terbiasa menggunakan Google Drive. Setelah sesi pemaparan dari komisioner KPU Kota Sukabumi, sesi diskusi dan ngobrol santai dilakukan demi menggali pengetahuan lebih dalam. Komisioner KPU Kepulauan Seribu Divisi Parmas, Muamar Kadafi, juga sempat menanyakan perihal sosialisasi yang dilakukan oleh KPU Kota Sukabumi. Di penghujung acara, Murhofik selaku Ketua KPU Kepulauan Seribu mengucapkan terima kasih banyak atas diterimanya kunjungan dari KPU Kepulauan Seribu dan pengetahuan yang diberikan. "Kami berharap hal-hal baik dan inovatif yang telah dilakukan oleh KPU Kota Sukabumi dapat menginspirasi KPU Kepulauan Seribu untuk melakukan hal yang sama atau bakan lebih baik. Saya mewakili teman-teman yang lain mengucapkan terima kasih dan sukses selalu untuk KPU Kota Sukabumi" tutup Murhofik.

Berkomitmen untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, KPU Kepulauan Seribu lakukan Tes Swab

Pada tanggal 30 November 2020, KPU Kepulauan Seribu bekerjasama dengan Laboratorium Mikrobiologi Klinik UI menjalankan PCR-Swab Test yang diadakan di Sekretariat KPU Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja Lantai 4. Agenda ini sudah disepakati oleh Komisioner, Sekretaris dan Kasubag KPU Kepulauan Seribu dalam rapat pleno mingguan. Kegiatan ini diadakan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan menghindari adanya kluster kantor. Rencananya, tes swab ini akan dilakukan secara berkala untuk pegawai KPU Kepulauan Seribu. Hasil dari tes ini akan keluar H+3 dari tanggal pelaksanaan. Pegawai KPU Kepulauan Seribu dihimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menghindari kerumunan. Semoga kita semua selalu diberikan kesehatan dan dijauhkan dari covid-19.

KPU Kepulauan Seribu Sambangi KPU Kota Tangerang Selatan Terkait Sengketa Hukum dan JDIH

Setelah berkunjung ke KPU Kota Depok, KPU Kepulauan Seribu melanjutkan kunjungan kerjanya menuju KPU Kota Tangerang Selatan. KPU Kepulauan Seribu mengirim Komisioner dan staf Hukum untuk berkunjung dan berdiskusi mengenai sengketa hukum dan JDIH. KPU Kota Tangerang Selatan saat ini juga sedang menjalani tahapan Pilkada Serentak 2020. Persiapan untuk menghadapi perkara sengketa hukum udah dilakukan oleh KPU Kota Tangerang Selatan. Selama proses tahapan, seluruh pegawai KPU Kota Tangerang Selatan beserta badan adhoc mengikuti rapid dan swab test serta menjalani sosialisasi dengan mengikuti protokol kesehatan. Salah satu problem yang disampaikan oleh KPU Kota Tangerang Selatan dalam menjalani tahapan Pilkada Serentak 2020 adalah berkurangnya jumlah TPS yang sebelumnya 2.965 menjadi 2.963 karena dilakukan di tengah pandemi. Untuk JDIH, KPU Kota Tangerang Selatan mempunyai program untuk mempersiapkan tempat JDIH yang wacananya akan ditempatkan di Taman Tekno Kota Tangerang Selatan. Saat ini, JDIH hanya dijalankan melalui website KPU Kota Tangerang Selatan dan diupdate secara berkala. Dengan materi yang disampaikan oleh KPU Kota Tangerang Selatan, hal ini dapat menjadi referensi dan acuan bagi KPU Kepulauan Seribu dalam menghadapi sengketa hukum pada Pilkada DKI Jakarta periode selanjutnya dan menngembangkan JDIH, baik melalui website maupun secara fisik.

KPU Kepulauan Seribu Lakukan Kunjungan Kerja ke KPU Kota Depok

Sesuai yang telah disepakati oleh Komisioner beserta Sekretaris dan Kasubag dalam Rapat Pleno Mingguan, KPU Kepulauan Seribu mengunjungi KPU Kota Depok terkait JDIH dan Sengketa Hukum. Komisioner KPU Kota Depok memaparkan, pada Pemilu tahun 2019 KPU Kota Depok mendapatkan 3 laporan sengketa hukum, hal inilah yang dijadikan sebagai landasan dalam menghadapi perkara sengketa hukum pada Pilkada Serentak tahun 2020. Meskipun tahapan berlangsung di tengah pandemi, KPU Kota Depok tetap menjalankan tahapan sesuai dengan yang telah ditentukan dan tentunya dengan mengikuti protokol kesehatan. Beberapa cara yang dilakukan oleh KPU Kota Depok dalam mempersiapkan dan menghadapi perkara sengketa hukum di Pilkada Serentak adalah dengan melakukan penguatan internal dari level kasubag hingga staf; penganggaran yang cukup; melakukan bimtek dengan PPK/PPS mengenai Produk Hukum, Penyusunan Kronologis, Kode Etik dengan mengundang DKPP, dan Sosialisasi PHPU. Pada masa pandemi ini KPU Kota Depok juga rutin mengadakan Zoom Meeting yang dilakukan 1x dalam seminggu dengan PPK/PPS yang diisi oleh Komisioner divisi hukum KPU Kota Depok. Selama menjalankan tahapan di tengah pandemi, KPU Kota Depok juga menjalankan protokol kesehatan dengan melakukan swab test untuk anggota dan pegawai sekretariat, memfasilitasi PPK dan PPS untuk rapid test, melakukan set logistik dengan menjalankan 3M dan pelipatan surat suara dilakukan oleh vendor untuk menghindari kerumunan. Dengan informasi dan pengalaman yang telah dijalankan oleh KPU Kota Depok, diharapkan hal ini bisa menjadi referensi bagi KPU Kepulauan Seribu saat melakukan tahapan Pilkada DKI Jakarta pada periode selanjutnya, terutama dalam penyelesaian sengketa hukum.

Populer

Belum ada data.