Berita Terkini

Rapat Pleno Rutin Mingguan Bahas Laporan SPIP Bulan Januari 2021 dan Kondisi Kantor serta RPP KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Pulau Karya

Rapat Pleno Rutin Mingguan kali ini dilaksanakan pada Rabu, 17 Februari 2021. Rapat ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan Sub Koordinator KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pembahasan rapat pleno mingguan ini membahas tentang Laporan SPIP Bulan Januari 2021, Kondisi Kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Pulau Karya dan JDIH. Pada rapat terakhir SPIP disebutkan telah adanya pengalihan dari bagian Keuangan Umum dan Logistik ke bagian Hukum dan Pengawasan juga telah disepakati bahwa penyerahan SPIP bulanan pada tanggal 5 awal bulan dan diserahkan maksimal tanggal 10 setiap bulannya. SPIP bulan Januari sendiri sudah dikirim pada tanggal 11 Februari 2021 dan perlu diketahui bersama bahwa SPIP dikerjakan oleh masing-masing Sub Koordinator dan diserahkan ke bagian Hukum. Namun, saat ini yang menjadi kendala adalah selama ini SPIP dikerjakan oleh 1 (satu) operator dan saat ini posisi operator SPIP kosong. Hal ini diselesaikan dengan menyerahkan operator SPIP kepada Staf Hukum. Selain itu, Sub Koordinator Keuangan, Umum dan Logistik sudah berkoordinasi dengan operator SPIP sebelumnya, apabila operator yang sekarang mengalami kesulitan dalam mengerjakan SPIP agar memberikan pengarahan mengenai SPIP yang masih belum dimengerti. Kadiv Teknis memberikan saran untuk operator SPIP agar dilakukan oleh 2 (dua) orang sebagai backup sehingga pengerjaan SPIP tidak mengalami kendala. Sementara itu mengenai kondisi kantor di Pulau Karya masih terjadi kebocoran di area ruang RPP (Rumah Pintar Pemilu) dan ruang Simulasi Pencoblosan. Dengan mempertimbangkan anggaran KPU Kab. Kepulauan Seribu, menurut Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, jika memungkinkan untuk segera diperbaiki agar mencegah kerugian yang lebih besar dan kerusakan yang lebih parah sehingga bisa lebih menghemat biaya perbaikan. Terakhir, mengenai JDIH, walaupun sudah terdapat di dalam website tetapi KPU Kabupaten Administrasi berencana untuk membuat akun Media Sosial JDIH yang akan dikelola oleh Staf Hukum.

Junjung Asas Keterbukaan, KPU Kepulauan Seribu Lakukan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pada hari ini Rabu, tanggal 10 Februari 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan di tingkat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu secara daring melalui Google Meet. Rapat ini dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Komisioner KPU Kepulauan Seribu serta stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu. Pada prinsipnya Pemutakhiran Daftar Pemilih adalah tugas KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan baik Pemilihan Umum maupun Pemilukada, ketika tidak ada pemilihan juga diberikan wewenang untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih yang berkoordinasi dengan Dukcapil. Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, menyampaikan ada wacana dari Menteri Kesehatan akan menggunakan data pemilih yang ada di KPU untuk data Vaksinasi Covid-19. Apabila nanti diperlukan dan telah ada regulasi dari KPU RI, KPU Kepulauan Seribu siap memberikan data pemilih hasil Pemutakhiran yang Berkelanjutan untuk kepentingan Vaksinasi Covid-19 kepada pihak yang diberikan kewenangan. Proses Pemutakhiran Data Berkelanjutan dimulai dari Pencermatan DPTHP-3 Pemilu 2019, melakukan pencermatan, masukan dari masyarakat dan data Konsolidasi dari Dukcapil melalui KPU Provinsi DKI Jakarta. Hasil dari pencermatan akan ditetapkan dalam Rapat Pleno daftar pemilih berkelanjutan di bulan berikutnya. Tujuan dari Pemutakhiran Data Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 550 Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020 perihal Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Berkelanjutan, KPU Kepulauan Seribu disaksikan oleh stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu telah melakukan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode bulan Januari tahun 2021 dengan jumlah pemilih sebanyak 19.771 Pemilih (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 9.926 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 9.845 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima) pemilih, tersebar di 2 (Dua) Kecamatan.

Rapat Pleno Mingguan Fokuskan Persiapan Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan

Pada Rapat Pleno Mingguan yang digelar pada 3 Februari 2021, Komisioner dan Sekretaris serta Sub Koordinator membahas mengenai persiapan Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang akan diadakan pada minggu ke-2 bulan Februari 2021. Pada rapat disampaikan, Kementerian Kesehatan akan memakai Data Pemilih KPU sebagai acuan untuk Data Vaksinasi Covid-19. Meskipun belum ada surat Edaran dari KPU RI dan belum ada PKPU yang mengatur hal tersebut, namun KPU Kepulauan Seribu beserta KPU Provinsi DKI Jakarta akan bersiap sehingga apabila diperlukan data sudah siap digunakan. Untuk Data Pemilih yang akan ditetapkan minggu depan saat pelaksanaan Rapat Pleno DPB, akan mulai memasukkan data Konsolidasi yang didapatkan pada bulan Oktober 2020. Namun tetap dibagi sampai bulan April 2021. Untuk Pleno Penetapan Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Januari 2021 yang akan di tetapkan minggu ke-2 bulan Februari 2021 dilaksanakan pada Hari Rabu, 10 Februari 2021. KPU Kepulauan Seribu berusaha semaksimal mungkin untuk menyajikan data pemilih teraktual setiap bulannya agar dalam pembahasan bersama stakeholder pada Rapat Pleno DPB tidak menimbulkan perbedaan yang signifikan.

Tingkatkan Kualitas Pengendalian Internal, KPU Provinsi DKI Jakarta Gelar Bimtek Penggunaan Aplikasi SPIP

(28/01) KPU Provinsi DKI Jakarta mengadakan Bimbingan Teknis penggunaan aplikasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se DKI Jakarta. Bimtek ini dilakukan pada Kamis, 28 Januari 2021 pukul 10.00 s.d. 12.00 WIB secara daring melalui aplikasi zoom meeting. Bimtek ini diikuti oleh Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Koordinator, Subkoordinator Hukum KPU Kabupaten/Kota dan staf yang terkait. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos. Dalam sambutannya Betty menyampaikan pentingnya Bimbingan Teknis ini dan meminta peserta untuk mengikutinya dengan baik. “Aplikasi ini dapat memonitor kinerja teman-teman di KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan baik secara real time. Saya harapkan para peserta dapat berkonsentrasi penuh mengikuti bimtek ini” ujar Betty. Bimbingan teknis dimulai dengan pemaparan Subkoordinator Keuangan KPU Provinsi DKI Jakarta Farida mengenai informasi yang perlu diinput dalam SPIP. Selanjutnya penyampaian catatan penting dalam penginputan data dalam aplikasi SPIP oleh Koordinator Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Saono. Saono mengatakan penggunaan aplikasi ini tidak hanya untuk kepentingan monitoring dan pengawasan, akan tetapi juga dapat memudahkan pekerjaan operator penginputan SPIP dalam menyiapkan data-data yang harus disampaikan. Materi kedua berupa pengenalan aplikasi SPIP KPU Provinsi DKI Jakarta oleh Sub Koordinator Umum dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta Rivan. Rivan menjelaskan gambaran umum aplikasi dan tata cara penggunaan aplikasi tersebut. Selanjutnya disampaikan tutorial pengisian aplikasi oleh Staf Bagian Umum dan Logistik Santiko. Bimtek ini juga dihadiri oleh Perwakilan Inspektorat KPU RI Sumarjono. Sumarjono mengapresiasi kepatuhan KPU se DKI Jakarta dalam menyampaikan laporan SPIP secara tepat waktu. “Saya harapkan aplikasi SPIP KPU Provinsi DKI Jakarta ini, makin meningkatkan kualitas Laporan SPIP KPU se Provinsi DKI Jakarta pada waktu yang akan datang” pungkas Sumarjono. Sumarjono juga menyampaikan apresiasi yang luar biasa terhadap KPU DKI Jakarta yang membuat terobosan berupa aplikasi SPIP. “Saya sangat mengapresiasi langkah maju KPU Provinsi DKI Jakarta dalam pelaporan SPIP. Di KPU se Indonesia baru KPU Provinsi DKI Jakarta yang membuat terobosan berupa apliaksi SPIP. Jika aplikasi ini telah berjalan dengan baik, saya akan sampaikan dalam forum pimpinan agar KPU Provinsi lain di Indonesia mengikuti langkah-langkah yang dilakukan KPU DKI Jakarta berupa pembuatan kartu kendali dan laporan SPIP menggunakan aplikasi” pungkas Sumarjono.

KPU Kepulauan Seribu Lakukan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Perdana Tahun 2021

KPU Kepulauan Seribu lakukan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan perdana tahun 2021 pada Rabu, 13 Januari 2021. Seperti yang telah dilaksanakan di tahun sebelumnya, Rapat Pleno Terbuka ini dihadiri oleh Komisioner dan Sekretaris KPU Kepulauan Seribu, Anggota KPU DKI Jakarta dan pejabat stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu. Rapat pleno masih menggunakan media dari google meet karena situasi pandemi di Jakarta yang tidak memungkinkan untuk melakukan rapat tatap muka. Pada rapat pleno terbuka, Murhofik selaku Ketua KPU Kepulauan Seribu kembali mengingatkan bahwa Data Pemilih yang terpenting harus akurat, komprehensif serta mutakhir agar apa yang akan ditetapkan dalam Rapat Pleno dapat dipahami dan diterima oleh semua pihak. - Dasar hukum dalam melakukan Pemutakhiran Data Berkelanjutan yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 204. Lalu PKPU No.2 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Lalu dikuatkan dengan Surat KPU Nomor 181/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020. Kemudian ditegaskan kembali dengan Surat KPU Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020. Seperti yang sudah dilakukan pada bulan sebelumnya, proses Pemutakhiran Data Berkelanjutan dimulai dari Pencermatan DPTHP-3 Pemilu 2019, melakukan pencermatan, masukan dari masyarakat dan data Konsolidasi dari Dukcapil. Setelah itu, hasil dari pencermatan akan ditetapkan dalam Rapat Pleno daftar pemilih berkelanjutan di bulan berikutnya. Data dukcapil diberikan pada tanggal 30 april 2020, dilakukan pencermatan tiap bulan untuk ditetapkan secara bertahap. Pada penetapan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Desember 2020 dengan jumlah pemilih sebanyak 19.759 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan) dengan rincian pemilih Laki-Laki berjumlah 9.919 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Sembilan Belas) pemilih dan pemilih Perempuan berjumlah 9.840 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh) pemilih, tersebar di 2 (Dua) Kecamatan.

Rapat Pleno Mingguan Perdana Bahas Progress SPIP dan Pembagian Jadwal Kerja

Rapat Pleno Mingguan perdana di tahun 2021 dilaksanakan pada 6 Januari 2021. Rapat ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan Kasubag KPU Kepulauan Seribu. Pembahasan rapat kali ini mengenai penyampaian jadwal kerja di internal KPU Kepulauan Seribu, progress SPIP, Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, dan pelaksanaan anggaran pada awal tahun anggaran 2021. Mengenai jadwal kerja tahun 2021, akan tetap dibagi WFH dan WFO. Sementara menunggu peraturan baru terbit, jadwal tetap dibagi 50% berkantor di gedung mitra praja dan 50% berkantor di rumah masing-masing. Sejauh ini, ada paparan dari Satgas Covid-19 Nasional bahwa tanggal 11-25 Januari 2021 Jawa dan Bali termasuk wilayah yang dilakukan Pembatasan Ketat dengan pembatasan jumlah pegawai yang hadir di kantor sebanyak 25% dari total pegawai. Namun, KPU Kepulauan Seribu masih menunggu peraturan tersebut terbit secara resmi. Sementara pada pembahasan progress SPIP tahun 2020, sejauh ini tim SPIP KPU Kepulauan Seribu masih mengumpulkan data untuk SPIP bulan Desember dan laporan tahunan. Laporan yang wajib dikumpulkan pada bulan Januari adalah yaitu Laporan Bulan Desember, Laporan Triwulan ke-4, dan Laporan Tahunan. Dalam rapat pleno juga membahas mengenai Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang rencananya akan dilakukan pada 13 Januari 2021. Kasubag Program dan Data juga berencana untuk memperkenalkan sistem aplikasi yang sudah dibuat oleh Kasubag Program & Data dan tambahan aplikasi yang berbasis Whatsapp. Terakhir, pembahasan mengenai pelaksanaan anggaran pada awal tahun anggaran 2021 mewajibkan satker untuk mengumpulkan persyaratan dalam persiapan pelaksanaan pencarian dana APBN TA 2021, yaitu SK Penunjukan Pengelolaan Keuangan, Pakta Integritas, dan Surat Penunjukan Pegawai yang ditugaskan sebagai pemegang KIPS Tahun Anggaran 2021. Sebenarnya Tahun 2020 sudah dibuat SK maupun Surat Penunjukan pemegang KIPS, namun ternyata harus diperbaharui. Hal ini masih terus dipersiapkan oleh staf keuangan dan bendahara.