Berita Terkini

KPU Kepulauan Seribu Raih Dua Penghargaan di Penghujung Tahun 2021

Pada Senin 27 Desember 2021 lalu seluruh pagawai KPU Kepulauan Seribu (Komisioner, Sekretaris, Para Sub Koordinator, serta staf PNS dan Non PNS mengikuti acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2021 KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta yang diselenggarakan oleh KPU DKI Jakarta. Mengingat acara dilaksanakan masih dalam masa pandemi, sebagian peserta mengikuti secara daring dan sebagai lagi melalui luring di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Salemba, Jakarta Pusat. Acara ini dihadiri pula oleh Anggota KPU RI dan Sekretaris Jenderal KPU yang memandu evaluasi kesiapan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di DKI Jakarta dalam menyongsong Tahapan Pemilu 2024. Selain itu, seluruh KPU Kabupaten/Kota juga memaparkan evaluasi kegiatan tahun 2021 serta pemaparan capaian yang diraih di tahun 2021. Untuk memberikan apresiasi atas kinerja yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota selama tahun 2021, KPU Provinsi DKI Jakarta memberikan sejumlah penghargaan. Ada tujuh kategori penghargaan yabg diberikan antara lain Pengelolaan Rumah Tangga KPU Kabupaten/Kota, Keterbukaan Informasi KPU Kabupaten/Kota, Laporan SPIP KPU Kabupaten/Kota, Kreatifitas Pengembangan SDM KPU Kabupaten/Kota, Kinerja Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten/Kota, Pengelolaan dan Keaktifan Bakohumas KPU Kabupaten/Kota, dan Penyusunan JDIH KPU Kabupaten/Kota. Di antara ketujuh kategori, KPU Kepulauan Seribu meraih dua penghargaan dalam dua kategori yaitu Terbaik II Keterbukaan Informasi KPU Kabupaten/Kota dan Terbaik II Pengelolaan Rumah Tangga KPU Kabupaten/Kota. Penghargaan yang diterima oleh KPU Kepulauan Seribu menjadi acuan untuk terus memperbaiki kinerja seluruh pegawai untuk menjadikan KPU Kepulauan Seribu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang lebih baik lagi.

KPU Kepulauan Seribu Paparkan Sejumlah Data Pemilih Dalam DPB Pada Rapat Koordinasi Terbuka Periode Desember 2021

Selasa, 21 Desember 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu kembali melakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Desember 2021. Rapat Koordinasi dilakukan secara daring melalui Google Meet, dalam pelaksanaan rapat turut hadir Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, seluruh Komisioner KPU Kepulauan Seribu serta stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu. Kadiv Keuangan, Umum dan Logistik KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi, mengingatkan bahwa Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan wajib dilaksanakan untuk memastikan dan lebih memudahkan ketika ada pergerakan dari data kependudukan di wilayah masing-masing. Selain itu, Sunardi juga mengapresiasi KPU Kepulauan Seribu bersama stakeholder yang terkait dalam rmemberikan masukan agar kualitas dari Data Pemilih mejadi lebih baik. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Seribu, Murhofik, mengatakan bahwa kondisi di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dalam Pemilihan Umum bagaimanapun tidak boleh dipandang sebelah mata walaupun Data Pemilih di Kepulauan Seribu sedikit, namun Kepulauan Seribu memiliki kendala tersendiri terutama karena merupakan daerah terpencil yang agak sulit dijangkau secara cepat mengingat Pelaksanaan Pemilu yang perlu memiliki ketepatan waktu. Maka, Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan dilakukan secara berkala agar Data Pemilih selalu diperbaharui dengan berkoodinasi bersama Sudin Dukcapil dan UKT 2 yang akan menghapus pemilih TMS (Tidak Memenuhi Syarat) terutama data warga yang meninggal dunia, maka kedepannya Data Pemilih harus bersih dari pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pada pemaparan Rapat Koordinasi, terdapat Data Pencermatan dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu berdasarkan DPB bulan sebelumnya, data warga meninggal dunia dari UKT 2 (Sie Pertamanan dan Hutan Kota Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan Data Perbaikan Elemen Data Penduduk dari Dinas Dukcapil DKI Jakarta) per 30 Oktober 2021. Hasil pencermatan selama 3 bulan (Oktober – Desember 2021) sebagai berikut, pergerakan data dari DPTHP-3 periode Oktober 2021 berjumlah 19.607 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Tujuh) pemilih, periode November 2021 berjumlah 19.740 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh) pemilih, dan periode Desember 2021 berjumlah 20.033 (Dua Puluh Ribu Tiga Puluh Tiga) pemilih. Hasil Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada periode Desember 2021 berjumlah 20.033 (Dua Puluh Ribu Tiga Puluh Tiga) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 10.057 (Sepuluh Ribu Lima Puluh Tujuh) dan pemilih perempuan 9.976 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Enam) atau ada kenaikan kenaikan 1,48% dari periode sebelumnya yang tersebar di 2 (Dua) Kecamatan Kepulauan Seribu.

Rapat Pleno Mingguan, KPU Kepulauan Seribu Persiapkan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan

Rapat Pleno Rutin Mingguan dilaksanakan pada Senin, 20 Desember 2021. Rapat ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan Sub Koordinator KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melalui aplikasi Google Meet. Pembahasan rapat pleno mingguan ini membahas tentang persiapan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan yang akan dilaksanakan pada Selasa, 21 Desember 2021 jam 14.00 WIB. KPU Kepulauan Seribu telah menerima data dari UKT 2 Kepulauan Seribu dan sedang dilakukan sinkronisasi oleh Divisi Program dan Data sehingga data telah siap untuk Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan. Anggota Divisi Teknis KPU Kepulauan Seribu, Gojali, menambahkan jika memerlukan data terkait pemilih yang telah menjadi anggota TNI/POLRI atau pemilih baru pensiunan dari TNI/POLRI, bisa berkoordinasi dengan Polres dan Danramil Kepulauan Seribu Pada daftar undangan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan menurut PKPU Nomor 6 Tahun 2021 turut mengundang Bawaslu Kabupaten/Kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Lembaga Permasyarakatan atau Rumah tahanan yang berkoordinasi dengan Polres, TNI, Ormas dan Instansi terkait seperti Pemerintah tingkat Kecamatan, Pemerintah tingkat Kelurahan hingga RT dan RW, selain itu perubahan juga ada pada form-form beserta kode-kodenya yang di mana perlu koordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya, setelah ditetapkan peraturan yang baru supaya diumumkan dengan pembuatan flyer yang disebarluaskan di media sosial maupun website, diharapkan juga untuk Subkoordinator Program dan Data dengan Subkoordinator Teknis dan Hupmas dapat berkoordinasi mengenai hal tersebut.

Optimalkan Kinerja Pegawai, KPU Kepulauan Seribu Adakan Bedah JDIH dan SPIP

Kegiatan Bedah JDIH dan SPIP KPU Kepulauan Seribu dilaksanakan pada Rabu 15 Desember 2021 di Gedung Mitra Praja Sunter, Jakarta Utara. Acara ini dihadiri oleh seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu yang terdiri dari Komisioner, Sekretaris, Sub Koordinator, serta para staf PNS dan non PNS. Acara ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kinerja desk PPID dan JDIH yang telah dilaksanakan di KPU Kepulauan Seribu. Sebagai informasi, PPID singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Tugas dari PPID adalah melayani permintaan data Kepemiluan dari masyarakat maupun stakeholders KPU Kepulauan Seribu. Tugas dari PPID berada di bawah naungan Sub Koordinator Teknis dan Hupmas. Sedangkan JDIH singkatan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang berada di bawah naungan Sub Koordinator Hukum. Tugas dari desk JDIH mengumpulkan produk hukum KPU Kepulauan Seribu seperti Surat Keputusan, Berita Acara. Selain itu juga produk hukum dari KPU RI seperti Peraturan KPU, Surat Edaran, Keputusan, dan lain-lain. Dalam kegiatan ini petugas PPID dan JDIH dihimbau untuk aktif terutama saat tahapan Pemilu sedang berlangsung. Setiap informasi yang berhubungan dengan masyarakat luas agar  dipublikasikan dengan cepat. Pelayanan kepada masyarakat harus diutamakan dengan melalui prosedur yang sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Diharapkan KPU Kepulauan Seribu memiliki hubungan yang hangat dengan masyarakat dan stakeholder demi tercapainya Pemilu yang sukses.

KPU Kepulauan Seribu Adakan Kegiatan Internal Bedah Undang-undang Pemilu

Pada Rabu 8 Desember 2021 KPU Kepulauan Seribu melaksanakan kegiatan internal bedah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu di antaranya Komisioner, Sekretaris, Sub Koordinator, serta para Staf PNS dan non PNS. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman Kepemiluan para pegawai KPU Kepulauan Seribu. Bertempat di kantor KPU Kepulauan Seribu Gedung Mitra Praja Sunter, kegiatan ini membahas beberapa pokok bahasan antara lain mengenai peserta dan persyaratan mengikuti Pemilu, jumlah kursi dan Dapil, hak memilih dan penyusunan daftar pemilih, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, serta penghitungan dan pemungutan suara ulang.  Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut adalah para Komisioner KPU Kepulauan Seribu. Secara bergantian para staf diminta membacakan materi paparan untuk kemudian didiskusikan bersama. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan memberikan input yang baik untuk para pegawai KPU Kepulauan Seribu.

Rapat Pleno Mingguan, KPU Kepulauan Seribu Bahas Persiapan Tahapan Pemilu 2024

Rapat Pleno Rutin Mingguan kali ini dilaksanakan pada Rabu, 24 November 2021. Rapat ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan Sub Koordinator KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pembahasan rapat pleno mingguan ini membahas tentang Persiapan Tahapan Pemilu 2024. Persiapan dimulai dari Anggaran 2022 hingga Data yang disiapkan untuk Pemilu 2024. Persiapan Tahapan Pemilu 2024 juga berlandaskan hukum dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang disiapkan paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Namun, untuk Persiapan Tahapan Pemilu 2024 kali ini, KPU mengusulkan 25 bulan sebelum pemungutan suara dikarenakan selain Pemilu 2024, ditahun yang sama juga akan digelar Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Meski belum ditetapkan tanggal pasti tetapi sudah dipastikan tahun 2022 sudah memasuki tahapan pemilu. Walaupun KPU Kepulauan Seribu sudah mempunyai pengalaman dari Pemilu 2019, diharapkan peningkatan kesiapan Sumber Daya Manusia harus lebih matang dari Pemilu 2019. Komitmen dari Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sangat dibutuhkan supaya menjaga sinergi antara Komisioner dengan Sekretariat. Selain itu, kesiapan logistik juga harus lebih diperhatikan. Kekurangan dan kesalahan pada Pemilu 2019 menjadi pelajaran untuk diperbaiki pada Pemilu 2024 serta menunggu persetujuan untuk menggunakan transportasi Kapal Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu selama masa tahapan Pemilu. Terkait penyusunan anggaran tahapan, dapat dievaluasi dari anggaran Pemilu 2019 agar dapat dimaksimalkan di Pemilu 2024. Selanjutnya, data terbaru di semester pertama 2021 sudah ada namun masih ada elemen yang belum lengkap dan harus menunggu informasi lanjutan dari KPU Provinsi DKI Jakarta. Daftar Pemilih Berkelanjutan untuk bulan November akan dilaksanakan Rapat Koordinasi Internal pada 29 November 2021. KPU Kepulauan Seribu juga menggunakan produk baru untuk menayangkan informasi kepemiluan menjelang tahapan Pemilu yaitu Podcast “NGIDER” yang akan tayang dua minggu sekali guna melengkapi persiapan tahapan Pemilu dan memberikan informasi kepemiluan kepada masyarakat.