Berita Terkini

Uji Coba Situng Serentak 2019

  Beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 20 Maret 2019 KPU Kepulauan Seribu mengikuti Uji Coba Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Serentak yang dilaksanakan di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Salemba. Uji coba ini sesuai dengan Instruksi KPU RI yang tertuang dalam Surat Nomor 400/PL.02.6-SD/06/KPU/III/2019. Tujuan dari pelaksanaan Uji Coba Situng Serentak ini adalah untuk mengukur seberapa cepat kemampuan pindai dan input data C1 dari setiap TPS yang ada di seluruh Indonesia. Sehingga nantinya KPU dapat merumuskan strategi yang akan ditempuh agar pada hari H Pemilu nanti informasi real count dapat diketahui oleh masyarakat secara cepat. Dalam Uji Coba Situng Serentak kemarin setiap Kabupaten/Kota termasuk KPU Kepulauan Seribu diinstruksikan untuk memindai dan menginput minimal sejumlah 25% dari jumlah TPS keseluruhan. Selama proses input dan pindai tim KPU Kepulauan Seribu yang terdiri dari Penanggung jawab, Koordinator, Verifikator, dan Operator tidak menemui kendala yang berarti. Namun tetap aplikasi Situng perlu dilakukan beberapa perbaikan agar pada 17 April 2019 nanti telah siap digunakan.

Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Pertama di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI dan KPU se-Wilayah DKI Jakarta

Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap 1 telah diselenggarakan pada Rabu 17 Maret 2021 di kantor pusat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) guna melancarakan program nasional vaksinasi Covid-19 dan berlangsung lancar. Seluruh komisioner dan pegawai di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Seribu mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 1 dengan jadwal yang sudah ditetapkkan pada surat undangan yang diberikan oleh KPU Republik Indonesia yaitu pada pukul 13.00 dengan membawa Kartu Kendali Vaksinasi Covid-19, Kartu Pendaftaran dan Kartu Screening Vaksinasi yang sudah dicetak dan diisi sebagai syarat pendaftaran. Proses vaksinasi berjalan dengan tertib dimulai dari cek suhu pada pintu masuk dan mengambil nomor antrian registrasi, mencuci tangan, menunggu di lokasi yang sudah disediakan lalu setelah nomor antrian registrasi dipanggil oleh petugas maka selanjutnya diarahkan ke meja registrasi dan menyerahkan berkas pendaftaran untuk di-screening data, wawancara dengan petugas medis, melakukan pemberian vaksin di bilik-bilik yang sudah disediakan dan terakhir menunggu di ruang observasi selama 30 menit. Jika terdapat keluhan yang berefek dari pemberian vaksin dapat melaporkan kepada petugas atau dokter yang berjaga di ruang observasi. Setelah proses observasi selesai, berkas pendaftaran diserahkan ke petugas untuk pembuatan kartu vaksinasi Covid-19 dan check out data di meja registrasi. Pada tahap terakhir semua peserta vaksinasi akan mendapat pesan masuk yang dikirimkan pada nomor yang tertera di kartu pendaftaran yang menyatakan bahwa telah mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 1 serta mendapat sertifikat dan jadwal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 2. Namun, sebanyak 1 komisioner dan 2 pegawai KPU di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Seribu belum bisa menerima vaksinasi karena belum 90 hari sejak dinyatakan negatif Covid-19. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Seribu berharap dengan adanya pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 1 yang telah diselenggarakan oleh KPU RI bersama Kemenkes dan dilanjutkan dengan tahap 2 mampu menambah imunitas tubuh serta memutus rantai penyebaran Covid-19 di Lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Seribu. Sebagai informasi ada total 1.057 pegawai KPU RI dan KPU DKI Jakarta yang mengikuti vaksinasi. Pada hari pertama ada 549 orang yang terdaftar mengikuti vaksin dan hari kedua sebanyak 508 orang. Dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, anggota KPU RI Arief Budiman berharap pemberian vaksin membantu tugas KPU dalam menyiapkan tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024 karena KPU merupakan salah satu institusi yang dekat dan berinteraksi langsung dengan banyak pihak, KPU beserta orang-orang yang ada didalamnya juga perlu mendapat imunitas dan mencegah menularkan virus ke masyarakat, “Bukan hanya komisioner tapi juga staf kita, kemudian sampai KPU provinsi dan Kab/Kota bisa melakukan hal sama (vaksinasi),” ungkap Arief.

Rapat Pleno Rutin Mingguan Bahas Data Pemilih Berkelanjutan dan Digitalisasi Hasil Pemilu

Rapat Pleno Rutin Mingguan kali ini dilaksanakan pada Senin, 08 Maret 2021. Rapat ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan Sub Koordinator KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pembahasan rapat pleno mingguan ini membahas tentang Data Pemilih Berkelanjutan dan Digitalisasi Hasil Pemilu. Berdasarkan Surat Edaran dari KPU Republik Indonesia Nomor 132 mengintruksikan untuk melakukan Pleno DPB per-triwulan dimana triwulan tersebut telah ditentukan yaitu Bulan Maret, Bulan Juni, Bulan September dan Bulan Desember. Namun, isi surat ini menjadi perdebatan antar Komisioner Divisi Tarlih KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta mengenai point yang menyatakan bahwa setiap bulan dilakukan pemutakhiran dan dipoint lain diwajibkan untuk Pleno DPB per-triwulan, tetapi KPU Adminitrasi Kepulauan Seribu melalui Kadiv Tarlih akan berkoordinasi kembali dengan KPU Provinsi DKI Jakarta terkait beberapa point di Surat Edaran tersebut yang masih menimbulkan perbedaan pendapat. Selanjutnya, untuk bulan ini (Maret 2021), ada kesepakatan dengan KPU Provinsi DKI Jakarta bahwa untuk melakukan Rapat Koordinasi tingkat KPU Kabupaten/Kota diagendakan pada minggu ke-3 dan tingkat Provinsi pada minggu ke-4 setiap bulan tetapi menurut pandangan Kadiv Tarlih KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, untuk bulan ini tetap melakukan Pleno Penetapan dikarenakan sudah memasuki triwulan pertama dan tanpa melakukan Rapat Koordinasi terlebih dahulu. Pada bulan berikutnya mengikuti ketentuan yang telah disepakati. Kemudian, pada Surat Edaran Nomor 132 terdapat lampiran Berita Acara Rapat Koordinasi namun tidak ada Lampiran Berita Acara Rapat Pleno Penetapan. Sub Koordinator Program dan Data KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu berpendapat untuk melakukan Rapat Koordinasi yang kemudian dilanjutkan dengan Rekapitulasi DPB dan dituangkan dalam Berita Acara. Hal ini akan dikoordinasikan kembali dengan Kadiv Tarlih KPU Provinsi DKI Jakarta. Lalu, untuk Surat Edaran Nomor 132 point 12 berisikan dalam Rapat Koordinasi DPB tidak hanya mengundang Dukcapil, namun juga mengundang Instansi Kematian Pemakaman dan tidak ada redaksi yang menyatakan diwajibkan untuk mengundang Partai Politik baik dalam Rapat Koordinasi maupun dalam Rekapitulasi DPB. Selain itu, terdapat multi tafsir dalam Surat Edaran Nomor 132 yaitu pada point 14 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melakukan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan perbulan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara. Sementara di point 17 yang berbentuk matriks terlihat bahwa Rekapitulasi DPB dilakukan per-tiga bulan sehingga perlu dikoordinasikan kembali kepada Kadiv Tarlih KPU Provinsi DKI Jakarta. Surat Edaran 132 juga memerintahkan KPU Kabupaten/Kota melakukan Kreativitas atau Sosialisasi terkait Data Pemilih Berkelanjutan melalui berbagai media, hal ini membutuhkan kolaborasi antara Sub Koordinator Program dan Data dengan Sub Koordinator Teknis dan Parmas. Selanjutnya untuk DPB setiap bulan yang diumumkan pada website diharuskan menampilkan data by name. Sementara itu ada beberapa permintaan baik dari masyarakat maupun dari pengurus partai politik yang masih menanyakan hasil-hasil pemilu. Namun, laporan dari Sub Koordinator Teknis dan Parmas KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, digitalisasi hasil pemilu hanya sebatas yang ada di Rumah Pintar Pemilu (RPP). Di Rumah Pintar Pemilu terdapat komputer yang sudah disiapkan aplikasi yang dapat melihat hasil pemilu dan untuk digitalisasi data di RPP sudah mulai dipindahkan ke e-RPP, selain itu untuk permohonan data sampai rinci seperti C1 harus dilakukan dengan menggunakan e-PPID. Jadi, jika masyarakat ingin meminta data secara rinci diwajibkan untuk mengisi formulir e-PPID lalu permintaan tersebut akan diproses. Kadiv Teknis menyarankan agar formulir e-PPID ditampilkan pada media sosial untuk mempermudah masyarakat mengaksesnya. Dalam e-PPID terdapat 3 (tiga) informasi yaitu: informasi berkala (harus selalu ditampilkan setiap waktu), informasi secara serta-merta (informasi yang apabila diminta harus tersedia) dan informasi yang bersifat dikecualikan (tidak harus ditampilkan).

KPU Kepulauan Seribu ikut Berpartisipasi dalam Sosialisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 di Lingkungan Sekretariat KPU RI dan KPU di Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Selasa, 2 Maret 2021 telah diadakan webinar mengenai Sosialisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 melalui aplikasi Zoom Meeting. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Sekretariat Jenderal KPU RI dan KPU di Wilayah DKI Jakarta. Pada pembukaan acara awal dijelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi ini merupakan tahap awal untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu, untuk pelaksanaan vaksinasi pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU RI dan KPU di Wilayah DKI Jakarta semula telah dijadwalkan pada tanggal 30 Maret 2021 tetapi dipercepat menjadi tanggal 15-16 Maret 2021. Dalam kegiatan sosialisasi juga mengundang narasumber dari Perhimpunan Alergi Imunologi Indonesia, Prof. Dr. dr. Iris Rengganis, SpPD, K-AI., yang menyampaikan materi terkait Efektifitas dan Keamanan Vaksinasi CoVid-19. Dalam menjelaskan presentasinya, Prof. Iris turut menyampaikan sejarah mengenai vaksin, jenis-jenis vaksin dan kegunaannya, golongan masyarakat yang boleh dan tidak boleh menerima vaksin serta mekanisme penerimaan vaksin. Dalam mekanisme penerimaan vaksin, Prof. Iris menjelaskan tujuan menerima vaksin yaitu untuk mencapai kekebalan kelompok/herd immunity dan meminimalisir gejala yang ditimbulkan saat terpapar serta menurunkan tingkat kematian yang disebabkan oleh Covid-19. Namun, walau sudah menerima suntikan vaksin, Prof. Iris mengharapkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Vaksinasi akan lebih efektif jika masyarakat tetap tertib dalam menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, kegiatan ini turut mengundang Dr. dr. Maxi Rondonuwu, DHSM, MARS, Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang menjelaskan tentang data mengenai penyebaran Covid-19 di Indonesia, kebijakan vaksinasi Covid-19 serta upaya Pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19. Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, berharap dengan diadakannya kegiatan webinar sosialisasi mengenai pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap 2 dan materi yang telah disampaikan oleh kedua narasumber dapat memberikan pengetahuan bagi seluruh pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, khususnya bagi seluruh jajaran sekretariat KPU Kepulauan Seribu akan pentingnya vaksinasi untuk menghindari dan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Rapat Pleno Rutin Mingguan Bahas Laporan SPIP Bulan Januari 2021 dan Kondisi Kantor serta RPP KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Pulau Karya

Rapat Pleno Rutin Mingguan kali ini dilaksanakan pada Rabu, 17 Februari 2021. Rapat ini dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan Sub Koordinator KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pembahasan rapat pleno mingguan ini membahas tentang Laporan SPIP Bulan Januari 2021, Kondisi Kantor KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu di Pulau Karya dan JDIH. Pada rapat terakhir SPIP disebutkan telah adanya pengalihan dari bagian Keuangan Umum dan Logistik ke bagian Hukum dan Pengawasan juga telah disepakati bahwa penyerahan SPIP bulanan pada tanggal 5 awal bulan dan diserahkan maksimal tanggal 10 setiap bulannya. SPIP bulan Januari sendiri sudah dikirim pada tanggal 11 Februari 2021 dan perlu diketahui bersama bahwa SPIP dikerjakan oleh masing-masing Sub Koordinator dan diserahkan ke bagian Hukum. Namun, saat ini yang menjadi kendala adalah selama ini SPIP dikerjakan oleh 1 (satu) operator dan saat ini posisi operator SPIP kosong. Hal ini diselesaikan dengan menyerahkan operator SPIP kepada Staf Hukum. Selain itu, Sub Koordinator Keuangan, Umum dan Logistik sudah berkoordinasi dengan operator SPIP sebelumnya, apabila operator yang sekarang mengalami kesulitan dalam mengerjakan SPIP agar memberikan pengarahan mengenai SPIP yang masih belum dimengerti. Kadiv Teknis memberikan saran untuk operator SPIP agar dilakukan oleh 2 (dua) orang sebagai backup sehingga pengerjaan SPIP tidak mengalami kendala. Sementara itu mengenai kondisi kantor di Pulau Karya masih terjadi kebocoran di area ruang RPP (Rumah Pintar Pemilu) dan ruang Simulasi Pencoblosan. Dengan mempertimbangkan anggaran KPU Kab. Kepulauan Seribu, menurut Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, jika memungkinkan untuk segera diperbaiki agar mencegah kerugian yang lebih besar dan kerusakan yang lebih parah sehingga bisa lebih menghemat biaya perbaikan. Terakhir, mengenai JDIH, walaupun sudah terdapat di dalam website tetapi KPU Kabupaten Administrasi berencana untuk membuat akun Media Sosial JDIH yang akan dikelola oleh Staf Hukum.

Junjung Asas Keterbukaan, KPU Kepulauan Seribu Lakukan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Pada hari ini Rabu, tanggal 10 Februari 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan di tingkat Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu secara daring melalui Google Meet. Rapat ini dihadiri oleh Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Komisioner KPU Kepulauan Seribu serta stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu. Pada prinsipnya Pemutakhiran Daftar Pemilih adalah tugas KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan baik Pemilihan Umum maupun Pemilukada, ketika tidak ada pemilihan juga diberikan wewenang untuk melakukan Pemutakhiran Data Pemilih yang berkoordinasi dengan Dukcapil. Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, menyampaikan ada wacana dari Menteri Kesehatan akan menggunakan data pemilih yang ada di KPU untuk data Vaksinasi Covid-19. Apabila nanti diperlukan dan telah ada regulasi dari KPU RI, KPU Kepulauan Seribu siap memberikan data pemilih hasil Pemutakhiran yang Berkelanjutan untuk kepentingan Vaksinasi Covid-19 kepada pihak yang diberikan kewenangan. Proses Pemutakhiran Data Berkelanjutan dimulai dari Pencermatan DPTHP-3 Pemilu 2019, melakukan pencermatan, masukan dari masyarakat dan data Konsolidasi dari Dukcapil melalui KPU Provinsi DKI Jakarta. Hasil dari pencermatan akan ditetapkan dalam Rapat Pleno daftar pemilih berkelanjutan di bulan berikutnya. Tujuan dari Pemutakhiran Data Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Berdasarkan Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 550 Tahun 2020 tanggal 10 Juli 2020 perihal Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Berkelanjutan, KPU Kepulauan Seribu disaksikan oleh stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu telah melakukan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Periode bulan Januari tahun 2021 dengan jumlah pemilih sebanyak 19.771 Pemilih (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 9.926 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Dua Puluh Enam) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 9.845 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Empat Puluh Lima) pemilih, tersebar di 2 (Dua) Kecamatan.

Populer

Belum ada data.