Berita Terkini

KPU Kepulauan Seribu Rutinkan Kegiatan Apel Pagi Senin

Senin, 23 Agustus 2021 KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah melaksanakan Apel Pagi yang merujuk pada Surat Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 604/SDM.03.5-SD//05/KPU/VI/2021 yang menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/81/M.KT.00/2021 dalam rangka memilihara dan meningkatkan kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan Pelaksanaan Apel Pagi di KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dimulai pada pukul 10.00 pagi melalu daring Google Meet. Selain itu kegiatan ini telah berlangsung selama dua bulan pada hari Senin tiap minggunya Pelaksanaan Apel Pagi dihadiri oleh seluruh Komisioner beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Acara berlangsung tertib sesuai tata tertib yang diumumkan sebelum kegiatan dimulai, susunan acara berjalan dengan lancar yang dimulai dengan penghormatan terhadap Bendera Negara Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berdiri tegak dengan sikap hormat (sikap sempurna), mengheningkan cipta, pembacaan Naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta Apel Pagi, pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia. Pada Apel Pagi kali ini dipimpin oleh Pembina upacara yaitu, Ahmad Gojali (Komisioner KPU Kep. Seribu). Dalam pengarahannya, Gojali menyampaikan untuk terus mengikuti standar protokol kesehatan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 dan bekerja dari rumah secara maksimal sembari menunggu keputusan pemerintah mengenai kebijakan PPKM di wilayah DKI Jakarta. Gojali juga menyampaikan untuk mempersiapkan agenda terdekat yaitu peluncuran Podcast KPU Kepulauan Seribu yang nantinya akan menjadi media informasi tambahan seputar kepemiluan.

Tingkatkan Rasa Kebangsaan dan Cinta Tanah Air, KPU Kepulauan Seribu Laksanakan Apel Pagi

Senin, 5 Juli 2021 KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah melaksanakan Apel Pagi yang merujuk pada Surat Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 604/SDM.03.5-SD//05/KPU/VI/2021 yang menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/81/M.KT.00/2021 dalam rangka memilihara dan meningkatkan kebangsaan dan cinta tanah air, pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Kegiatan Pelaksanaan Apel Pagi di KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dimulai pada pukul 10.00 pagi melalu daring Google Meet. Pelaksanaan Apel Pagi dihadiri oleh seluruh Komisioner beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Acara berlangsung tertib sesuai tata tertib yang diumumkan sebelum kegiatan dimulai, susunan acara berjalan dengan lancar yang dimulai dengan penghormatan terhadap Bendera Negara Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan Naskah Pancasila, pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia, serta ditutup pembacaan doa oleh Ketua KPU Kabupaten Adminstrasi Kepulauan Seribu.

Perbaharui Data Pemilih, KPU Kepulauan Seribu Adakan Rapat Koordinasi Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2021

Kamis, 17 Juni 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah melakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2021 dengan dasar hukum dalam melakukan Rapat Koordinasi Data Berkelanjutan yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 204 dan ditegaskan kembali dalam Surat KPU Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020 serta Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Rapat Koordinasi dilakukan secara daring melalui Google Meet, dalam pelaksanaan rapat turut hadir Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Komisioner KPU Kepulauan Seribu serta stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu. Dalam berlangsungnya rapat, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhaimin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden diusulkan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sedangkan Pilkada diusulkan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Hal ini atas berdasarkan keputusan bersama antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 3 Juni 2021. Salain itu, diketahui bahwa untuk Pelaksanaan Pemilu, tidak hanya masyarakat khusus Kepulauan Seribu, namun juga ada warga pendatang yang menggunakan Surat Pindah Memilih. Inilah yang rentan terjadi permasalahan dalam Pemilu. Maka, diharapkan KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dapat meminimalisir permasalahan tersebut dengan meningkatkan keaktifan dalam komunikasi, berkoordinasi, dan saling bersinergi dengan stakeholder yang ada. Selanjutnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Murhofik, menjelaskan pada prinsipnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sudah diberlakukan setelah Pemilu 2019, karena data pemilih ini tidak hanya dilakukan saat pemilu saja namun juga perlu diperbaharui secara terus menerus, Murhofik juga menginformasikan bahwa KPU Kabupaten Administrasi Kepuluan Seribu akan melakukan sosialisasi Aplikasi SIMPLE untuk pemilihan RT dan RW, untuk informasi menyeluruh KPU Kepulauan Seribu akan berkoordinasi secara resmi ke Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu terkait sosialisasi SIMPEL untuk pemilihan Ketua RT dan RW. Aplikasi SIMPEL ini untuk mempermudah pemilih dalam melakukan pemilihan terutama disaat pendemi ini. Selain itu, tujuan daripada memperbarui data pemilih ini guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya dan memenuhi 3 prinsip yaitu akurat, komprehensif, dan mutakhir. Pergerakan data dari DPTHP-3 sebanyak 19.013 (Sembilan Belas Ribu Tiga Belas) pemilih, yang kemudian dimutakhirkan selama tahun 2020 ada peningkatan sehingga menjadi 19.759 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan) pemilih. Berikut jumlah DPB yang diperbaharui secara berkala selama 2021, DPB periode Januari 2021 berjumlah 19.771 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu) pemilih, DPB periode Februari 2021 berjumlah 19.794 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat) pemilih, DPB periode Maret 2021 berjumlah 19.811 (Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Sebelas) pemilih, DPB periode April 2021 berjumlah 19.830 (Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh) pemilih, dan DPB periode Mei 2021 berjumlah 19.728 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan) pemilih. Dalam DPB periode Juni 2021 berjumlah 19.682 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 9.889 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan) dan pemilih perempuan berjumlah 9.793 (Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga) atau dengan penurunan -0,23% dari periode sebelumnya yang tersebar di 2 (Dua) Kecamatan yang ada di kabupaten Kepulauan Seribu.

Konsolidasi Internal, KPU Kepulauan Seribu Adakan Pertemuan dengan KPU Provinsi DKI Jakarta

Selasa, 8 Juni 2021, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menerima kunjungan dari KPU provinsi DKI Jakarta terkait agenda Perbaikan Pendataan dan Verifikasi Barang Milik Negara (BMN) serta Konsolidasi Kelembagaan. Proses pendataan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos didampingi oleh anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dan jajaran sekretariat serta dihadiri Ketua dan anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan jajaran sekretariatnya. Kegiatan ini merupakan bagian dari konsolidasi organisasi yang dilakukan oleh KPU se-Provinsi DKI Jakarta. Dalam sambutannya, Betty Epsilon Idroos (Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta) menyampaikan sebelum Pemilu Serentak 2024 merupakan waktu yang tepat untuk melakukan pembenahan organisasi dan tertib administrasi di setiap satuan kerja. Melakukan pendataan ulang dan verifikasi BMN merupakan salah satu agenda dalam rangka pembenahan organisasi. KPU Kepulauan Seribu telah menyampaikan data-data mengenai BMN yang dikelola oleh satuan kerja, terutama kendaraan dinas roda dua dan roda empat. KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan Pendataan dan Verifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa Kendaraan Dinas Operasional yang dipinjam pakai dari Pemprov DKI Jakarta maupun dari APBN. Pendataan dan Verifikasi BMN ini juga merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Pinjam Pakai Kendaraan Dinas Operasional antara Pemprov DKI Jakarta dengan KPU Provinsi DKI Jakarta. Kendaraan Dinas yang masih digunakan akan diajukan kembali perpanjangan pinjam pakainya kepada Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sementara, apabila terdapat Kendaraan Dinas Operasional yang sudah tidak dimanfaatkan akan dikembalikan kepada Pemprov DKI Jakarta.

KPU RI Ajak Akademisi, Peneliti dan Praktisi untuk Berpartisipasi dalam Penulisan Jurnal Akademisi

Diperlukan sebuah kajian kritis dan evaluasi yang mendalam setelah terselenggaranya Pemilu Serentak 2019 dan Pemilihan Serentak 2020 untuk memperbaiki desain dan Tata Kelola Pemilu dalam Pemilu Serentak 2024 ke arah yang lebih baik, maka Tim Redaksi Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia Vol. 3 No. 1 mengundang akademisi, peneliti, dan praktisi untuk menyumbangkan penulisan naskah akademisi dengan tema: “Pemilu 2019 dan Pemilihan Serentak 2020: Evaluasi dan Perbaikan Desain Penyelenggaraan” Topik yang diangkat pada Call For Abstracts termasuk, tetapi tidak terbatas pada: 1. Kerangka Hukum Pemilu dan Pemilihan Serentak 2. Evaluasi Distribusi Logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak 3. Tantangan dan Peluang Daftar Pemilih Berkelanjutan 4. Dinamika Partisipasi Pemilih dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak di Indonesia Ketentuan Penulisan Naskah: 1. Tulisan belum pernah dipublikasi di media manapun. 2. Abstrak ditulis dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Ketentuan panjang abstrak sekitar 150 – 200 kata dengan batas pencantuman kata kunci 3 – 5 kata. Abstrak minimal memuat tujuan, metode dan hasil penelitian. 3. Penulis terlebih dahulu harus membuat akun di webstie e-journal: https://journal.kpu.go.id/index.php/TKP/user/register 4. Abstrak dapat diunggah secara daring melalui akun yang telah dibuat. 5. Setiap abstrak yang diterima oleh tim redaksi akan melalui proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. 6. Penulis melampirkan CV yang diantaranya memuat alamat email dan nomor telepon yang dapat dihubungi. 7. Abstrak diterima paling lambat pada tanggal 5 Juni 2021.

Guna Memenuhi Data yang Akurat, KPU Kepulauan Seribu Gelar Rapat Koordinasi Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021

Pada Rabu, 21 April 2021 Komisi Pemilihan Umum Administrasi Kepulauan Seribu telah melakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April 2021 dengan dasar hukum dalam melakukan Rapat Koordinasi Data Berkelanjutan yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 204 dan ditegaskan kembali dalam Surat KPU Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020 serta Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Rapat Koordinasi dilakukan secara daring melalui Google Meet, dalam pelaksanaan rapat turut hadir Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, seluruh Komisioner KPU Kepulauan Seribu serta stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu. Dalam rapat berlangsung, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhaimin, menjelaskan bahwa terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini di tiap Kabupaten/Kota dilaksanakan setiap bulan dimana merupakan bentuk petanggungjawaban menjaga data pemilih dan pemilu tetap akuntabel dan terbarukan. Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Seribu, Murhofik, menjelaskan mengenai tujuan daripada Rapat Koordinasi Terbuka mengenai Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilukada selanjutnya yang memenuhi 3 (Tiga) prinsip yaitu akurat, komprehensif, dan mutakhir. Selain itu, dalam rapat koordinasi ini jika ditemukan data yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) maka akan diseleksi kembali dan dilakukan dalam rapat koordinasi ini sehingga jika ada tanggapan dari masyarakat terutama dari Bawaslu maupun dari pemerintah atau Dukcapil nantinya bisa diperbaiki secepatnya untuk disampaikan nanti pada sesi rapat koordinasi berikutnya. Potensi pemilih baru maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat akan dijtampilkan dalam bentuk matrik. Lalu, pada pergerakan data dari DPTHP-3 sebanyak 19.013 (Sembilan Belas Ribu Tiga Belas) pemilih, yang kemudian dimutakhirkan selama tahun 2020 ada peningkatan sehingga menjadi 19.759 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan) pemilih. Berdasarkan hasil pencermatan Data Pemilih Berkelanjutan periode bulan Januari 2021 berjumlah 19.771 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu) pemilih, periode bulan Februari 2021 berjumlah 19.794 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat) pemilih, periode bulan Maret 2021 berjumlah 19.811 (Sembilan Belas Ribu Depalan Ratus Sebelah) pemilih, dan periode bulan April berjumlah 19.830 (Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 9.956 (Sembilan Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam) dan pemilih perempuan berjumlah 9.874 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Empat) atau dengan kenaikan 0,10% dari periode sebelumnya yang tersebar di 2 (Dua) Kecamatan Kepulauan Seribu. Selanjutnya mengenai transparansi data, setelah melakukan rapat koordinasi dan menetapkan Berita Acara tentang Data Pemilih Berkelanjutan maka semua akan diupload ke website KPU Kabupaten Kepulauan Seribu by name dengan tujuan keterbukaan. KPU Provinsi DKI Jakarta melalui Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhaimin, sangat mengapresiasi sekali upaya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilakukan KPU Kabupaten Kepulauan Seribu dengan stakeholder lainnya bahwa Kepulauan Seribu memiliki tantangan tersendiri mengingat kondisi geografis yang ada.