Kamis, 17 Juni 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu telah melakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode Juni 2021 dengan dasar hukum dalam melakukan Rapat Koordinasi Data Berkelanjutan yaitu Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 204 dan ditegaskan kembali dalam Surat KPU Nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 tentang Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Berkelanjutan Tahun 2020 serta Surat KPU Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2021. Rapat Koordinasi dilakukan secara daring melalui Google Meet, dalam pelaksanaan rapat turut hadir Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Komisioner KPU Kepulauan Seribu serta stakeholder terkait di wilayah Kepulauan Seribu. Dalam berlangsungnya rapat, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi DKI Jakarta, Muhaimin, menjelaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024, Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden diusulkan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sedangkan Pilkada diusulkan akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Hal ini atas berdasarkan keputusan bersama antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 3 Juni 2021. Salain itu, diketahui bahwa untuk Pelaksanaan Pemilu, tidak hanya masyarakat khusus Kepulauan Seribu, namun juga ada warga pendatang yang menggunakan Surat Pindah Memilih. Inilah yang rentan terjadi permasalahan dalam Pemilu. Maka, diharapkan KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dapat meminimalisir permasalahan tersebut dengan meningkatkan keaktifan dalam komunikasi, berkoordinasi, dan saling bersinergi dengan stakeholder yang ada.
Selanjutnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Murhofik, menjelaskan pada prinsipnya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sudah diberlakukan setelah Pemilu 2019, karena data pemilih ini tidak hanya dilakukan saat pemilu saja namun juga perlu diperbaharui secara terus menerus, Murhofik juga menginformasikan bahwa KPU Kabupaten Administrasi Kepuluan Seribu akan melakukan sosialisasi Aplikasi SIMPLE untuk pemilihan RT dan RW, untuk informasi menyeluruh KPU Kepulauan Seribu akan berkoordinasi secara resmi ke Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu terkait sosialisasi SIMPEL untuk pemilihan Ketua RT dan RW. Aplikasi SIMPEL ini untuk mempermudah pemilih dalam melakukan pemilihan terutama disaat pendemi ini.
Selain itu, tujuan daripada memperbarui data pemilih ini guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan selanjutnya dan memenuhi 3 prinsip yaitu akurat, komprehensif, dan mutakhir. Pergerakan data dari DPTHP-3 sebanyak 19.013 (Sembilan Belas Ribu Tiga Belas) pemilih, yang kemudian dimutakhirkan selama tahun 2020 ada peningkatan sehingga menjadi 19.759 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan) pemilih. Berikut jumlah DPB yang diperbaharui secara berkala selama 2021, DPB periode Januari 2021 berjumlah 19.771 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu) pemilih, DPB periode Februari 2021 berjumlah 19.794 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat) pemilih, DPB periode Maret 2021 berjumlah 19.811 (Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Sebelas) pemilih, DPB periode April 2021 berjumlah 19.830 (Sembilan Belas Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh) pemilih, dan DPB periode Mei 2021 berjumlah 19.728 (Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan) pemilih. Dalam DPB periode Juni 2021 berjumlah 19.682 (Sembilan Belas Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Dua) pemilih dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 9.889 (Sembilan Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Sembilan) dan pemilih perempuan berjumlah 9.793 (Sembilan Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga) atau dengan penurunan -0,23% dari periode sebelumnya yang tersebar di 2 (Dua) Kecamatan yang ada di kabupaten Kepulauan Seribu.