Berita Terkini

Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih Edisi Keempat, KPU Kepulauan Seribu Gandeng Pemilih Pemula

Pada Kamis 5 November 2020, KPU Kepulauan Seribu kembali adakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dengan mengusung tema Arti Penting Partisipasi Pemilih dalam Pemilu (Faktor Pendukung dan Penghambat Partisipasi Pemilu). Sosdiklih kali ini menghadirkan narasumber yang kompeten untuk menjelaskan mengenai Partisipasi Pemilih dalam Pemilu, yaitu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Anggota KPU RI, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat) dan Nurul Amalia (Peneliti Perludem), serta dimoderatori oleh Muamar Kadafi (Anggota sekaligus Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat KPU Kepulauan Seribu). Sosdiklih kali ini diikuti oleh 170 peserta dari berbagai kalangan yang didominasi oleh pemilih pemula yang berasal dari siswa dan siswi SMA dan SMK yang berada di Kepulauan Seribu. Setelah pemateri menjelaskan arti penting mengenai partisipasi pemilih, peserta diberikan kesempatan untuk bertanya. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk ke narasumber dan beberapa pendapat yang disampaikan melalui kolom chat. Di akhir acara, Dewa Raka Sandi selaku Anggota KPU RI mengapresiasi kegiatan ini. Beliau menyampaikan untuk tetap menjaga kesehatan dan mengikuti protokol kesehatan, terutama saat pelaksanaan pemungutan suara pada hari H pilkada serentak. "Satu hal masukan atau komentar, apakah KPU bisa menjamin orang atau masyarakat itu sehat ketika Pilkada ini dilaksanakan? Sebenarnya jawaban dari pertanyaan tersebut ada pada diri kita sendiri. Karena kalau terkait dengan disiplin protokol, pengendaliannya ada pada diri sendiri. Bencana non alam (Pandemi Covid-19) sedikit berbeda jika dibandingkan dengan bencana alam meskipun pandemi ini berjalan dari prosedur-prosedur yang diikuti. Kalau disiplin dan mengikuti aturan-aturan itu, pengendalian dan pencegahan penyebaran virus ini dapat dilakukan. Namun kalau tidak disiplin, menyerahkan dan menggantungkan kepada pihak lain tentu akan sulit." Ungkap Dewa. Sedangkan Nurul Amalia dari Perludem, yang merupakan NGO dengan fokus penyelenggaraan pemilu, menyampaikan pesan kepada teman-teman pemuda partisipan yang hadi pada kegiatan ini bahwa berpartisipasi di Pemilu itu penting oleh semua pihak bahkan tidak hanya untuk kaum muda. Hak pilih adalah hak dasar yang sangat menentukan masa depan, tidak ada makna dari pemilu tanpa suara dari pemilihnya sendiri. Maka dari itu “berpartisipasilah, bersuaralah, aktif kawal Pilkada dan Pemilu kita !” Ada banyak gerakan kaum muda yang bisa dicontoh di berbagai dunia, dan mesti menjadi contoh yang baik juga baik kita semua demi tujuan perbaikan dan kemajuan negara kita sebaik-baiknya. Penyelenggara Pemilu juga memainkan peran penting dalam partisipasi pemilih seperti yang telah disebutkan penyediaan informasi dan ruang yang diberikan seluas-luasnya kepada para pemilih terutama pemilih muda yang mereka juga dapat berpartisipasi sebagai KPPS nanti di Pemilu. Tidak hanya berhenti sampai di sini, kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih ini akan terus berlanjut dengan tema dan narasumber yang berbeda. Hal ini akan segera diinformasikan melalui Media Sosial KPU Kepulauan Seribu. Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang dilakukan secara virtual ini bertujuan untuk tetap memberikan informasi mengenai kepemiluan meskipun tidak bisa dilakukan secara tatap muka. Diharapkan peserta dapat memahami dan mengetahui informasi terupdate mengenai kepemiluan di tengah pandemi.

Rapat Pleno Mingguan Bahas Persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Selanjutnya

Pada tanggal 26 Oktober 2020, komisioner, sekretaris dan kasubbag KPU Kepulauan Seribu lakukan persiapan untuk kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih edisi selanjutnya. Terdapat beberapa opsi terkait tema sosdiklih, namun yang disepakati oleh forum adalah “Arti Penting Partisipasi Pemilih dalam Pemilu (Faktor Pendukung dan Penghambat Partisipasi Pemilih)”. Terkait waktu pelaksanaan, agenda selanjutnya akan dilaksanakan pada 5 November 2020. Narasumber yang akan mengisi diskusi kali ini yaitu Ketua Divisi Parmas KPU Republik Indonesia, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Titi Anggraini dari Perludem. Sosialisasi Pendidikan Pemilih kali ini juga akan melibatkan siswa dan siswi yang berasal dari Kepulauan Seribu dan akan menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

Kembali Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih, KPU Kepulauan Seribu Angkat Tema Tentang Menakar Kompleksitas Penyelenggaraan Pemilu Serentak

Pada Kamis 22 Oktober 2020, KPU Kepulauan Seribu kembali menggelar Webinar Sosialisasi Pendidikan Pemilih edisi ketiga dengan mengusung tema "Desain Pemilu Serentak dalam RUU Pemilu: Menakar Kompleksitas Penyelenggaraan". Webinar ini diisi oleh dua narasumber, yaitu Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP (Anggota KPU RI) dan Dahlia Umar, M.A(Ketua NETFID Indonesia) serta dimoderatori oleh Ahmad Gojali (Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu). Kegiatan ini diikuti oleh kurang lebih 100 peserta yang bergabung melalui google meet dengan berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, komisioner dan staf sekretariat KPU dari berbagai wilayah, anggota LSM, pengurus partai politik, badan ad hoc penyelenggara pemilu, serta masyarakat umum.' Pada kesempatan dalam webinar, selain menyampaikan mengenai hal-hal penting yang harus diperhatikan pada Pemilu Serentak, Evi membahas konsep penggunaan aplikasi Sirekap yang akan digunakan pada Pilkada Serentak 2020. Aplikasi ini sudah masuk tahap ujicoba secara serentak di daerah yang akan melakukan Pilkada. Dengan beberapa learning dari aplikasi-aplikasi yang digunakan sebelumnya, diharapkan aplikasi ini dapat lebih memudahkan petugas TPS dalam menginput data pada hari H pemilihan. Dahlia Umar sebagai Ketua NETFID Indonesia menyorot beberapa hal mengenai tema besar dalam pembahasan RUU Pemilu, diantaranya instrumen hukum pemilu, sistem pemilu, dan sistem kepartaian; sistem akuntabilitas dan transparansi pembiayaan politik dan dana kampanye; kelembagaan penyelenggara pemilu dan sistem penyelesaian perselisihan pemilu.

KPU Kepulauan Seribu Lakukan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

KPU Kepulauan Seribu beserta stakeholder di wilayah Kepulauan Seribu kembali mengadakan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan pada 14 Oktober 2020 melalui media daring Google Meet. Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan di wilayah Kepulauan Seribu sudah dilakukan secara bertahap. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, untuk KPU Kabupaten/Kota diatur dalam pasal 20 huruf L berkewajiban memelihara dan memutakhirkan data pemilih secara berkelanjutan sesuai dngan peraturan perundang-undangan. Secara teknis, KPU Republik Indonesia mengeluarkan surat nomor 181/PL.02.1-SSD/01/KPU/II/2020 bahwa mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dibagi dua. Pertama bagi daerah yang menyelenggarakan Pilkada dimana tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang diatur dalam peraturan KPU terkait dalam tahapan dan peraturan KPU terkait dengan penyususnan daftar pemilih. Teknis yang kedua yang diatur dalam surat tersebut adalah bagi KPU daerah yang tidak melaksanakan Pilkada agar melakukan koordinasi dengan instansi dan dinas terkait secara berkala. Di KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu secara berkala sudah melaksanakan korrdinasi dengan Dinas Dukcapil, Dinas Kesehatan dan Dinas Pemakaman juga Bawaslu dan Partai Politik. KPU Provinsi DKI Jakarta melalui Muhaimin selaku Korwil di Kepulauan Seribu mengapresiasi hal tersebut. Tujuan dari Pemutakhiran Data Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya dalam rangka meminimalisir permasalahan disetiap pemilu tentang daftar pemilih. Proses Pemutakhiran Data Berkelanjutan dimulai dari Pencermatan DPTHP-3 Pemilu 2019, melakukan pencermatan, masukan dari masyarakat dan data Konsolidasi dari Dukcapil. Hasil dari pencermatan akan ditetapkan dalam Rapat Pleno daftar pemilih berkelanjutan di bulan berikutnya. Data dukcapil diberikan pada tanggal 30 april 2020, dilakukan pencermatan tiap bulan untuk ditetapkan secara bertahap. Hasil Pencermatan tahap VII (bulan September) terdapat 25 (L = 24, P = 1) Pemilih Baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 0 (L = 0, P = 0), Ubah data 0. Dengan pencermatan ini, Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahap VII (Bulan September) sebanyak 19.710 (L = 9.902, P = 9.808) naik sebanyak 0,13 %. Untuk Data per-Kecamatan sampai bulan September, pada Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sebanyak 11.561 (L = 5.828, P = 5.733) dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan yaitu sebanyak 8.149 (L = 4.074, P = 4.075). Pada sesi diskusi, stakeholder yang hadir membahas beberapa hal seperti mekanisme pendataan penduduk yang pindah rumah, pemilih pendatang, dan penambahan pemilih. Muhaimin dan Sunardi selaku Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kepada KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu atas hasil kerja dan Koordinasi dengan stakeholder untuk selalu mewujudkan daftar pemilih yang mutakhir. Semoga kerjasama yang baik dapat terus berlanjut dan harapannya selalu diberikan kesehatan sehingga semua rencana kegiatan dapat berjalan dengan baik. Selain itu, semoga kedepannya dapat melakukan kegiatan dengan tatap muka langsung sehingga dapat saling mengenal dan berinteraksi langsung agar kedekatan dapat terjalin dengan baik.

Rapat Pleno Mingguan Tetapkan Narasumber Sosialisasi Pendidikan Pemilih Edisi Ketiga

Pada Senin 19 Oktober 2020, Komisioner beserta Sekretaris dan Kasubag KPU Kepulauan Seribu membahas persiapan webinar dalam rapat pleno mingguan. Kegiatan webinar ini merupakan rangkaian dari Sosialisasi Pendidikan Pemilih edisi ketiga dengan mengusung tema "Desain Pemilu Serentak dalam RUU Pemilu: Menakar Kompleksitas Penyelenggaraan". Webinar akan diisi oleh narasumber yang kompatibel di bidangnya, yaitu Dra. Evi Novida Ginting M.SP (Komisioner KPU RI) dan Dahlia Umar, M.A (Ketua NETFID Indonesia). Berbagai persiapan telah dilakukan oleh Sub bagian teknis. Penyelenggaraan acara juga sudah dievaluasi dengan baik agar dalam pelaksanaannya lebih baik dari agenda sebelumnya. Kegiatan akan dilakukan pada 22 Oktober 2020 jam 1 siang melalui google meet. Diharapkan, agenda kali ini dapat bermanfaat bagi peserta dan menambah khasanah pengehatuan mengenai kepemiluan. Penyelenggara juga berharap agar peserta dapat memberi masukan yang membangun untuk penyelenggaraan webinar selanjutnya yang akan datang.

KPU Kepulauan Seribu Lakukan Evaluasi Sekaligus Persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Pada hari Kamis 8 Oktober 2020, Komisioner beserta Sekretaris dan Kasubag KPU Kepulauan Seribu mengadakan rapat pleno mingguan dengan membahas evaluasi kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) yang telah diselenggarakan sekaligus persiapan Sosdiklih yang akan datang. Pada dasarnya, Sub bagian Teknis dan Hupmas KPU Kepulauan Seribu sudah mengadakan agenda Sosdiklih selama 4 kali, 2 kali dengan pembicara dari internal KPU Kepulauan Seribu dan 2 kali dengan menggandeng narasumber dari pihak eksternal KPU Kepulauan Seribu. Pada perencanaan agenda Sosdiklih edisi ke 3 (atau total ke lima), KPU Kepulauan Seribu akan mengangkat tema “Desain Pemilu Serentak dalam RUU Pemilu Menakar Kompleksitas Penyelenggaraan”. Narasumber yang akan mengisi kegiatan ini dari Internal KPU RI yaitu Evi Novida Ginting Manik dan dari Eksternal yaitu Dahliah Umar (NETFID Indonesia). Kegiatan Sosdiklih yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu mendapatkan apresiasi dari KPU Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini akan dilakukan pada 22 Oktober 2020. Rapat pleno juga membahas mengenai E-RPP dan PPID. Pada pembahasan E-RPP, diperlukan digitalisasi data yang ada di Rumah Pintar Pemilu karena belum semua terangkum dalam website KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Hal ini perlu dijalankan mengingat dalam kondisi pandemi, RPP di Pulau Karya tidak bisa digunakan secara optimal. Sedangkan dalam pembahasan PPID, laporan permohonan data setiap satker wajib dilaporkan ke KPU Provinsi DKI Jakarta. Untuk KPU Kepulauan Seribu, terakhir telah melaporkan pada tahun 2019. PPID di KPU Kepulauan Seribu sudah menerapkan satu pintu untuk memberikan informasi sehingga data tidak dapat dibagikan secara sembarangan dan tidak terinventarisir.

Populer

Belum ada data.