Berita Terkini

Rapat Pleno Rutin Mingguan dengan Agenda Penyampaian Perangkat Whistle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS) merupakan sistem yang dibentuk untuk menampung aduan masyarakat. WBS mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan terkait hal-hal yang bertentangan dengan tupoksi Penyelenggara Pemilu. SK WBS sudah ditetapkan oleh Menpan RB, untuk itu KPU Kepulauan Seribu saat ini telah membentuk perangkat WBS. Rapat pleno rutin mingguan yang dilaksanakan pada Kamis 30 Juli 2020 secara daring tersebut memaparkan bahwa WBS merupakan sistem, sehingga tidak berpengaruh terhadap pengadunya. Setiap pengaduan yang masuk akan disortir untuk ditindak sesuai dengan bidangnya. Pengaduan tersebut harus mempunyai prinsip 5W dan 1 H (What, Who, Where, When, Why, dan How). Pelapor dan terlapor harus jelas identitasnya, dan mempunyai alat bukti minimal 2 (dua). Pembentukan WBS akan diterapkan dalam bentuk Pokja. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2020, Kadiv Hukum tidak masuk dalam Susunan Pokja melainkan hanya melakukan advokasi dan pengawasan. Untuk pola kerja hanya dijelaskan bahwa pengaduan disampaikan melalui WBS dan kemudian diteruskan oleh tim WBS ke masing-masing divisi/badan/lembaga. Sedangkan untuk masa kerjanya belum diatur atau ditentukan, saat ini KPU hanya sebatas mengikuti instruksi untuk membuat sistem tersebut. Tugas Tim WBS hanya sebagai penyalur sehingga tidak ada kewenangan untuk menindak atau memproses laporan. Untuk dapat diteruskan, sebuah laporan harus memenuhi prosedur yaitu persyaratan harus lengkap dan kemudian terjamin data tidak tersebar luas. Melalui WBS diharapkan seluruh Kementerian/Lembaga dapat lebih baik lagi dalam menjalankan kinerjanya dalam Pemerintahan. Seluruh perangkat Kementerian/Lembaga harus berkomitmen untuk menjaga integritasnya sebagai abdi negara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Negara akan semakin baik.

KPU Kepulauan Seribu Sukses Laksanakan Kegiatan In House Training

Pada Rabu, 22 Juli 2020 lalu KPU Kepulauan Seribu didaulat menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan In House Training (IHT). Kegiatan ini merupakan kegiatan bedah buku Tata Kelola Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah DKI Jakarta berkesempatan menjadi tuan rumah untuk kegiatan tersebut. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan tema Manajemen Penyelenggara Pemilu oleh dua narasumber. Narasumber pertama adalah Ahmad Gojali, Kadiv Teknis KPU Kepulauan Seribu yang menyampaikan materi tentang Manajemen Penyelenggara Pemilu. Tema tersebut di antaranya membahas tentang Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pemilu. Narasumber ke dua adalah Partono Samino, Kadiv Program dan Data KPU Provinsi DKI Jakarta yang memaparkan materi Manajemen Jaringan dengan Pemangku Kepentingan dan Infrastruktur Penyelenggara Pemilu. Partono menyampaikan pentingnya menjaga hubungan baik dengan stakeholders dalam Pemilu agar setiap tahapan dapat terselenggara dengan baik. Selain itu, Partono juga menekankan pentingnya IT dalam tahapan Pemilu. Dalam setiap tahapan KPU selalu memanfaatkan IT untuk mengelola data. Sebagai contoh, Sipol, Sidalih, Situng, dan lain sebagainya. Untuk itu IT dirasa sangat penting guna meminimalisir kesalahan bagi Penyelenggara Pemilu. Setelah kedua narasumber selesai memaparkan materi, moderator yang merupakan Kadiv Program dan Data KPU Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono, memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Terlihat para peserta sangat antusias dan terjadi diskusi yang sangat berbobot bagi kegiatan IHT. Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut adalah kegiatan yang sangat bermanfaat bagi seluruh peserta untuk menambah pengetahuan Kepemiluan. Ke depan, diharapkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta dapat menerapkannya dalam pelaksanaan kinerja sehari-hari. Sebab integritas KPU tidak hanya dinilai saat tahapan Pemilu saja, melainkan dalam kesehariannya pun harus mampu memberikan informasi Kepemiluan kepada stakeholders.

Rapat Pleno Rutin Mingguan Membahas Persiapan IHT dan Surat KPU RI Nomor 550 Tahun 2020

Dalam rapat pleno rutin mingguan yang dilaksanakan pada 15 Juli 2020 yang lalu membahas dua agenda yang cukup penting bagi KPU Kepulauan Seribu. Pembahasan pertama mengenai persiapan kegiatan In House Training (IHT) di mana KPU Kepulauan Seribu mendapat giliran sebagai host atau tuan rumah. In House Training merupakan kegiatan bedah buku Tata Kelola Pemilu yang diprakarsai KPU Provinsi DKI bekerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota di wilayah DKI Jakarta. IHT akan dilaksanakan pada 22 Juli 2020 secara daring melalui aplikasi google meet dengan 2 (dua) narasumber, satu narasumber dari KPU Provinsi DKI Jakarta dan satu narasumber dari KPU Kepulauan Seribu. Dalam rapat disepakati bahwa narasumber dari KPU Kepulauan Seribu yaitu Ahmad Gojali Anggota KPU Kepulauan Seribu sekaligus Kadiv Teknis. Untuk moderator ditunjuk Rahadi Pramono, Anggota KPU Kepulauan Seribu sekaligus Kadiv Program & Data. Dalam IHT nanti akan membahas tentang Manajemen Penyelenggara Pemilu. Kadiv Teknis selaku narasumber tengah mempersiapkan materi presentasinya. Hal lain yang tengah dipersiapkan adalah spanduk dan daftar hadir kegiatan. Pembahasan berikutnya dalam rapat pleno adalah mengenai Surat KPU RI Nomor 550 tahun 2020 perihal Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan kewajiban KPU dalam mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat Pleno Terbuka yang dimaksud yaitu dengan mengundang pihak terkait baik Bawaslu, Stakeholders maupun Partai Politik dari Peserta Pemilu 2019, dengan catatan tidak boleh diberikan data nama dan alamat pemilih, hanya rekapitulasinya saja. Untuk KPU Kepulaun Seribu rapat pleno penetapan Data Pemilih Berkelanjutan belum dilaksanakan secara terbuka, akan tetapi KPU Kepulauan Seribu telah berkoordinasi sebelumnya dengan Bawaslu dan pihak-pihak terkait. Untuk itu, sesuai dengan instruksi KPU RI akan dilaksanakan rapat pleno terbuka pada penetapan DPB berikutnya dengan mengundang Bawaslu dan stakeholder. Dengan catatan, apabila terjadi perdebatan panjang dengan Bawaslu atau Sudin Dukcapil, maka akan terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi sehingga rapat pleno terbuka dapat berjalan dengan lancar. Pada rakor DPB yang lalu Bawaslu meminta bahan materi DPB, untuk itu KPU Kepulauan Seribu menyepakati akan memberikan materi pada satu atau dua hari sebelum rapat pleno terbuka dilaksanakan.

Data Pemilih Berkelanjutan Juni Ditetapkan dalam Rapat Pleno Rutin Mingguan KPU

Rapat pleno rutin mingguan pada 9 Juli 2020 lalu menetapkan data pemilih berkelanjutan bulan Juni 2020. Sebelumnya, data tersebut telah dikoordinasikan dengan Sudin Dukcapil, Bawaslu, serta stakeholder terkait melalui forum Rapat Koordinasi yang diselenggarakan KPU Kepulauan Seribu. Dalam rapat disepakati jumlah Data Pemilih Berkelanjutan bulan Juni sebanyak 19.558 dengan rincian yaitu Kecamatan Seribu Utara sebanyak 11.457 (Laki-laki sebanyak 5.773 dan Perempuan sebanyak 5.684) dan Kecamatan Seribu Selatan sebanyak 8.101 (Laki-laki sebanyak 4.057 dan perempuan 4.044. Dengan demikian dalam rapat pleno ditetapkanlah data tersebut sebagai data pemilih berkelanjutan bulan Juni 2020. Penetapan ini kemudian dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh 5 orang Anggota KPU Kepulauan Seribu. Agenda lain yang dibahas dalam rapat pleno adalah persiapan KPU Kepulauan Seribu yang akan menjadi host atau tuan rumah penyelenggaran kegiatan In House Training (IHT) yang diprakarsai oleh KPU Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota di wilayah DKI Jakarta. Sebagai tuan rumah KPU Kepulauan Seribu akan menyiapkan narasumber, moderator, sekaligus materi yang akan disampaikan. Dalam rapat disepakati yang akan menjadi narasumber adalah Kadiv Teknis, sedangkan moderator akan diemban oleh Kadiv Program dan Data. Kadiv Teknis dan tim akan mempersiapkan dengan baik kegiatan IHT agar dapat berjalan dengan lancar. Diharapkan acara ini juga dapat terpublikasi secara luas agar dapat menarik peserta lebih banyak lagi untuk bergabung.

KPU Kepulauan Seribu bersama Stakeholder Laksanakan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Agenda Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan ini sedikit berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, di mana sebelumnya KPU Kepulauan Seribu hanya melibatkan Sudin Dukcapil dan Bawaslu untuk saat ini menambahkan stakeholder lain yang dipandang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih. Pada kesempatan ini selain mengundang dua stakeholder tersebut, KPU Kepulauan Seribu juga mengundang Bupati Kepulauan Seribu yang diwakili oleh Wakil Bupati, Kabag Tapem Pemkab Kepulauan Seribu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, para Camat dan Lurah se-Kepulauan Seribu, serta para Pimpinan Partai Politik di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Agenda bulanan yang dilaksanakan pada Kamis 8 Juli 2020 secara virtual melalui google meet tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, SE., kemudian dilanjutkan dengan arahan dan sambutan dari Wakil Bupati Kepulauan Seribu serta Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta. Dalam sambutannya Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengapresaisi kinerja KPU Kepulauan Seribu atas terselenggaranya Pemilu 2019 dengan sukses di wilayah Kepulauan Seribu. Tak lupa Junaedi juga mengajak seluruh jajaran baik Pemda maupun masyarakat agar selalu mendukung KPU Kepulauan Seribu dalam setiap tahapan Pemilu di masa yang akan datang. Apresiasi tersebut kemudian didukung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, yang menyatakan bahwa tingkat partisipasi pemilih tertinggi di wilayah DKI Jakarta pada Pemilu 2019 yang lalu ada di Kepulauan Seribu. Untuk itu Betty berharap agar kinerja KPU Kepulauan Seribu selalu ditingkatkan terutama pada tahapan pemutakhiran data pemilih, meskipun belum diketahui apakah Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan di tahun 2022 atau 2024. Lebih lanjut dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan materi pemutakhiran data pemilih oleh Ketua Divisi Program dan Data, Rahadi Pramono. Rahadi memaparkan pergerakan data yang telah dimutakhirkan oleh Divisi Program dan Data KPU Kepulauan Seribu yaitu pada tahap I sebanyak 19.130, tahap II 19.445, tahap III 19.512. Hasil Pencermatan tahap IV (bulan Juni) terdapat 50 (L=21, P=29) Pemilih Baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 4 (L=2, P=2), ubah data 0. Dengan pencermatan ini, Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahap IV (Bulan Juni) sebanyak 19.558 (L=9.830, P=9.728) naik sebanyak 0,24 %. Pemaparan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu yang mempertanyakan data nama dan alamat yang belum diperlihatkan oleh KPU, sehingga masih belum yakin apakah data tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Tanggapan tersebut kemudian dijawab oleh Rahadi, yang menyatakan bahwa "untuk saat ini KPU tidak mengeluarkan data nama dan alamat. Karena dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan SE KPU RI nomor 181 KPU tidak diharuskan memberikan data nama dan alamat. Dan ada undang-undang data pribadi bahwa alamat termasuk dalam data informasi bersifat pribadi." Dalam kesempatan rakor tersebut juga terjadi diskusi di mana Kasudin Dukcapil Kepulaaun Seribu yang saat itu diwakili oleh Kasie Data Informasi dan Penertiban, Joko Basuki, yang menyampaikan bahwa selama pandemi ini Sudin Dukcapil tetap melayani perekaman e-KTP. Joko juga memaparkan data perekaman e-KTP sampai dengan 30 Juni 2020 di wilayah Kepulauan Seribu. Data ini menjadi penting mengingat e-KTP menjadi syarat mutlak bagi seorang pemilih agar bisa masuk dalam daftar pemilih Pemilu. Selain data perekaman e-KTP, Sudin Dukcapil juga memaparkan data kematian di wilayah Kepulauan Seribu terhitung mulai Januari hingga Juni 2020. Data inilah yang kemudian akan menjadi acuan bagi KPU Kepulauan Seribu untuk memutakhirkan data pemilih. Rapat koordinasi semacam ini akan terus dilaksanakan mengingat data pemilih harus selalu dimutakhirkan setiap bulan sehingga KPU Kepulauan Seribu perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.

KPU Kepulauan Seribu Aktif Berpartisipasi dalam Kegiatan In House Training

In House Training merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota di wilayah DKI Jakarta, di mana secara bergantian menjadi host atau tuan rumah pelaksanaan kegiatannya. Agenda pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah mengenai buku Tata Kelola Pemilu, yang dibahas secara bertahap di setiap serinya. Tercatat telah empat kali kegiatan tersebut dilaksanakan, antara lain tanggal 12 Mei 2020 yang dituanrumahi oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dengan tema Nilai dan Azas Pemilu; yang ke dua tanggal 11 Juni 2020 dengan tuan rumah KPU Kota Jakarta Barat yang bertema Sistem Pemilu; yang ke tiga tanggal 24 Juni 2020 dengan tuan rumah KPU Kota Jakarta Pusat yang bertema Kelembagaan Penyelenggara Pemilu; dan yang ke empat tanggal 8 Juli 2020 dengan tuan rumah KPU Kota Jakarta Utara dengan tema Tahapan Pemilu. KPU Kota Jakarta Selatan, KPU Kota Jakarta Timur, dan KPU Kepulauan Seribu merupakan tiga wilayah yang tercatat akan menjadi tuan rumah pada kegiatan In House Training berikutnya. Seluruh pegawai KPU se-DKI Jakarta yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU, Para Sekretaris, Para Kabag, Para Kasubbag, Staf PNS dan non PNS wajib mengikuti kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dengan tujuan untuk dapat menambah wawasan Kepemiluan. Narasumber yang merupakan Anggota KPU di masing-masing wilayah bergiliran menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Partisipasi KPU Kepulauan Seribu dalam acara tersebut dapat dikatakan cukup aktif, di mana dalam setiap pelaksanaannya seluruh Komisioner beserta jajaran Sekretariat dapat bergabung secara penuh. Selain itu, KPU Kepulauan Seribu juga aktif terlibat dalam setiap kesempatan diskusi yang diberikan. KPU Provinsi DKI Jakarta telah menjadwalkan bahwa KPU Kepulauan Seribu akan menjadi tuan rumah kegiatan tersebut dalam waktu 2 pekan yang akan datang, dengan tema dan pembicara yang akan ditentukan kemudian. Kegiatan ini dipandang sangat baik untuk menambah pengetahuan Kepemiluan bagi seluruh pegawai KPU se-DKI Jakarta, mengingat tema yang diangkat selalu berbeda di setiap serinya. KPU Kepulauan Seribu yang akan menjadi tuan rumah berikutnya berkomitmen akan mempersiapkan tema diskusi dan teknis kegiatan sebaik mungkin, agar kegiatan dapat lebih menarik minat para peserta untuk mengikutinya hingga akhir acara.

Populer

Belum ada data.