Berita Terkini

KPU Kepulauan Seribu Berikan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Segmen Pemilih Muda dan Perempuan

Untuk kedua kalinya KPU Kepulauan Seribu menyelenggarakan acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih secara virtual. Acara ini dilaksanakan pada hari Rabu 17 Juni 2020 kemarin dengan menargetkan pemilih muda dan perempuan sebagai pesertanya. Beberapa perwakilan yang diundang di antaranya siswa-siswi SMAN 69 Jakarta, SMKN 61 Jakarta, Himpunan Mahasiswa Pulau Seribu, Forum Mahasiswa Kepulauan Seribu, serta mantan Anggota PPK, PPS, dan Relawan Demokrasi. Acara yang bertema Demokrasi dan Pemilu di Kepulauan Seribu dari Masa ke Masa tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, SE., dan dimoderatori oleh Anggota KPU Kepulauan Seribu, Ahmad Gojali, S.IP. Hadir sebagai narasumber adalah Drs. Moh. Sidik, M.Si yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kepulauan Seribu periode 2008-2013. Dalam paparan materinya narasumber menjabarkan awal mula dipilihnya demokrasi sebagai sistem politik di Indonesia. Sebelumnya Indonesia dihadapkan pada beberapa pilihan sistem politik antara lain monarki, komunis, dan demokrasi. Di antara pilihan tersebut pendiri bangsa Indonesia memilih yang dianggap paling baik, yaitu demokrasi. Sistem politik ini dipandang paling sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, lebih manusiawi, dan menghargai hak-hak asasi manusia. Dalam perjalanannya pun demokrasi di Indonesia ada beberapa bentuk, seperti demokrasi terpimpin dan demokrasi Pancasila. Demokrasi terpimpin muncul pada zaman orde lama, sedangkan demokrasi Pancasila mulai muncul pada masa orde baru. Namun hingga saat ini terkadang masih terdapat distorsi atau penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Adanya lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut andil dalam mewujudkan demokratisasi di Indonesia. Prinsip demokrasi adalah luber dan jurdil, untuk itu setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih agar dapat mempergunakannya dengan baik dan tidak memilih wakil secara sembarangan. Fungsi Pemilu tidak hanya untuk memilih pemimpin tapi juga untuk menentukan struktur lembaga negara. Kepentingan-kepentingan masyarakat akan diperjuangkan di level eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Membahas demokrasi di Kepulauan Seribu sendiri diawali dengan adanya pengembangan wilayah Pulau Seribu yang awalnya hanya sebuah Kecamatan di wilayah Kota Administratif Jakarta Utara, dan beberapa pulau masih berstatus IDT (Inpres Desa Tertinggal) pada masa orde baru. Sementara itu sumber daya di Pulau Seribu yang berlimpah juga kurang dikelola dengan baik. Namun seiring berjalannya waktu atas prakarsa dan perjuangan para tokoh, Pulau Seribu ditetapkan sebagai wilayah Kabupaten Administratif di era reformasi. Adanya demokrasi membuat wakil rakyat menjadi penyambung aspirasi rakyat. Beberapa hal yang harus dikaji dari tokoh-tokoh politik adalah yang dapat mendorong kemajuan daerah, termasuk memperjuangkan Kepulauan Seribu agar memiliki Lembaga Legislatif tersendiri. Di masa kepemimpinan narasumber sebagai Ketua KPU Kepulauan Seribu, pernah mendatangkan tokoh-tokoh nasional untuk mendorong percepatan kemajuan di Pulau Seribu. Selain itu, di Pulau Seribu juga belum memiliki kemampuan administratif, seperti Dapil yang belum berdiri sendiri sehingga potensi wakil dari Pulau Seribu untuk duduk di lembaga Legislatif sangat kecil, dan mengakibatkan tidak terwakilkannya aspirasi warga Kepulauan Seribu. Dan hal ini perlu diperjuangkan agar terjadi pemerataan pembangunan. Pemutakhiran data pemilih di Kepulauan Seribu harus menjadi yang paling valid, sehingga diperlukan kerjasama dengan RT, RW, Lurah, dan lain-lain melalui pertemuan rutin tiap bulan. Potensi alam di Kepulauan Seribu yang kaya harus dikelola dengan baik oleh para pemangku kepentingan atau stakeholders, agar semua masyarakat dapat menikmati hasilnya terutama dalam hal pendidikan. Biaya Pemilu di Pulau Seribu dapat dibilang yang paling mahal, walaupun penduduknya tidak banyak namun wilayah geografisnya yang luas membuat tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pemilu. Dalam acara yang berlangsung kurang lebih selama dua jam tersebut terjadi interaksi dengan peserta. Beberapa peserta memberanikan diri untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber, ini berarti peserta cukup antusias mengikuti jalannya acara tersebut hingga acara berakhir.

Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei 2020 Ditetapkan dalam Agenda Rapat Pleno Rutin Mingguan

Di hari yang sama, Rabu 10 Juni 2020, setelah melaksanakan Rakor Persiapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kepulauan Seribu melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan dengan salah satu agenda pokoknya adalah menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Mei 2020. Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Pejabat Sekretariat KPU Kepulauan Seribu tersebut disepakati bahwa data yang dimiliki KPU Kepulauan Seribu diolah saja sesuai dokumen yang ada. Untuk itu seluruh Komisioner KPU Kepulauan Seribu sepakat untuk menetapkan DPB bulan Mei tahun 2020 yang ditetapkan pada 10 Juni 2020 tersebut adalah sebanyak 19.512 dengan rincian laki-laki sebanyak 9.811 dan perempuan sebanyak 9.701. Agenda lain yang dibahas dalam rapat adalah rencana kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih. Acara yang akan dilaksanakan pada 17 Juni 2020 itu saat ini tengah dipersiapkan segala sesuatunya, termasuk publikasi kepada peserta, formulir pendaftaran yang akan dibuat melalui google docs, dan narasumber yang akan menggandeng Bapak Moh. Sidik mantan Ketua KPU Kepulauan Seribu. Sebagai penutup rapat yang diselenggarakan secara virtual tersebut, Divisi Parmas menyampaikan bahwa terkait website seminggu sekali sudah ditayangkan berita rapat pleno, lalu akan ditayangkan artikel dari Komisioner. Minggu lalu sudah ditayangkan artikel dari Anggota Kadiv Parmas, ada 2 artikel lagi dari Anggota KPU Kepulauan Seribu yang akan ditayangkan minggu ini dan minggu depan.

KPU Kepulauan Seribu Lanjutkan Agenda Bulanan Rakor Persiapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni

Pada tanggal 10 Juni 2020 KPU Kepulauan Seribu melaksanakan Rakor Persiapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB). Agenda ini merupakan agenda bulanan yang diselenggarakan untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Proses Pemutakhiran Data Berkelanjutan dimulai dari Pencermatan DPTHP-3 Pemilu 2019, kemudian dilakukan pencermatan dan masukan dari masyarakat dan Dukcapil. Data Dukcapil diberikan pada tanggal 30 April 2020 kemudian dilakukan pencermatan tiap bulan untuk ditetapkan secara bertahap. Berikut adalah pergerakan data tiap tahapannya yaitu pada tahap I sebanyak 19.130, tahap II 19.455, dan setelah dilakukan pencermatan ada beberapa tambahan dan pengurangan sehingga total menjadi 19.512 yang apabila tidak ada perubahan akan ditetapkan KPU Kepulauan Seribu sebagai DPB Tahap III. Hasil Pencermatan tahap III tersebut (bulan Mei) terdapat 178 (L = 79, P = 99) Pemilih Baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 111 (L=57, P = 54), Ubah data 77 (L=40, P=37). Dengan pencermatan ini, Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahap III (Bulan mei) sebanyak 19.512 (L=9.811, P=9.701) naik sebanyak 0,34 %. Penyampaian data tersebut dalam rapat kemudian mendapatkan tanggapan dari Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu yang juga hadir dalam rapat. Menurut Plt. Kasudin Dukcapil Kepulauan Seribu ada beberapa data yang berbeda, lebih banyak data yang ada di Sudin Dukcapil yaitu data wajib KTP sebanyak 19.898. Hal inilah yang perlu dicermati. Data 19.898 adalah data wajib KTP dan memiliki tingkat kevalidan sebesar 98,12%, yang belum melakukan perekaman hanya 1,55% dari jumlah wajib KTP tersebut atau sekitar 309 orang. Menanggapi hal tersebut Rahadi Pramono selaku Ketua Divisi Program dan Data KPU Kepulauan Seribu mengatakan, "sebenarnya data sama, namun terjadi perbedaan karena proses pencermatan dibagi per bulan sesuai amanat KPU Provinsi DKI Jakarta dikarenakan Dukcapil belum bisa memberikan kepastian bahwa di bulan Juni akan memberikan data hasil konsolidaasi. Maka untuk menjaga ritme kerja disituasi sekarang, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mencicil data yang telah diberikan oleh Dukcapil. Perkiraan di bulan Agustus data pencermatan akan sama. Kita berharap bulan ini KPU Kepulauan Seribu mendapat tambahan data dari Dukcapil. Sehingga data Bulan Juni yang akan ditetapkan pada bulan Juli data sama dengan Dukcapil." Menutup Rakor yang diselenggarakan secara virtual tersebut disepakati bahwa DPB pada bulan Juni 2020 adalah sebanyak 19.512 dan akan ditetapkan dalam Rapat Pleno KPU Kepulauan Seribu.

Rapat Pleno Rutin Mingguan dengan Agenda Mempersiapkan New Normal di Lingkungan KPU Kepulauan Seribu

Pandemi Covid-19 di Indonesia khusunya di DKI Jakarta masih menunjukkan peningkatan kasus setiap harinya. Namun Pemerintah telah memberikan sinyal agar masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan beberapa penyesuaian terhadap protokol kesehatan. Masa PSBB di DKI Jakarta sendiri telah berakhir pada tanggal 4 Juni 2020 yang kemudian berganti dengan masa PSBB transisi dimulai tanggal 5 Juni 2020. Dengan ketentuan ini perkantoran di wilayah DKI Jakarta telah diizinkan untuk beroperasi kembali. Dengan demikian kantor KPU Kepulauan Seribu juga harus mempersiapkan diri guna menyesuaikan dengan keadaan yang ada. Selaras dengan Surat Edaran Menpan RI Nomor 57 Tahun 2020, Surat Edaran KPU RI Nomor 18 Tahun 2020 juga menegaskan bahwa masa pelaksanaan tugas/bekerja di tempat tinggal masing-masing (work from home) diperpanjang hanya sampai 4 Juni 2020. Itu berarti tanggal 5 Juni 2020 kantor KPU di seluruh Indonesia telah diperbolehkan melaksanakan tugas dari kantor masing-masing. Dengan ketentuan ini tentu saja KPU Kepulauan Seribu perlu mempersiapkan beberapa hal, di antaranya menyiapkan jadual piket, menyediakan hand sanitizer dan sabun cuci tangan, dan penyemprotan disinfektan pada ruangan kantor. Dalam rapat yang dihadiri Ketua, Para Anggota, serta Pejabat Sekretariat KPU Kepulauan Seribu tersebut disarankan untuk pegawai yang mendapat piket melakukan pekerjaan dari kantor akan diatur sistem kerjanya. Mengingat KPU Kepulauan Seribu mempunyai 2 kantor yaitu Kantor Utama di Pulau Karya dan Kantor Penghubung di Sunter, maka dengan melihat situasi dan kondisi saat ini, kiranya para pegawai dapat berkantor di kantor terdekat. Saran yang disampaikan dalam rapat ini akan disampaikan kepada KPU Provinsi DKI Jakarta untuk didiskusikan apakah dapat disetujui atau tidak. Selain pembahasan mengenai persiapan new normal, dalam rapat juga dibahas mengenai hal-lain yang dipandang perlu. Pembahasan tersebut mengenai rencana kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih yang akan diselenggarakan oleh KPU Kepulauan Seribu pada minggu ke 3 bulan Juni. Kegiatan akan dilaksanakan secara virtual mengingat keadaan yang belum begitu kondusif di DKI Jakarta. Rencananya kegiatan tersebut akan menghadirkan narasumber Bapak Mohamad Sidik yang merupakan Komisioner pertama sejak KPU Kepulauan Seribu berdiri. Tema yang akan diangkat dalam sosialisasi tersebut adalah “Demokrasi dan Pelaksanaan Pemilu di Pulau Seribu dari Masa ke Masa”. Divisi Parmas dan tim akan mempersiapkan meme untuk disebarluaskan melalui media sosial yang dimiliki KPU Kepulauan Seribu agar tersosialisasi dengan luas dan dapat menghadirkan banyak peserta. Rapat pleno rutin mingguan yang dilaksanakan tanggal 4 Juni 2020 tersebut ditutup dengan pembahasan mengenai Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang sesuai peraturan dilaksanakan di minggu ke dua setiap bulannya. Pelaksanaan Rapat Pleno Penatapan DPB perlu diatur waktu pelaksanannya agar tidak bentrok dengan persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih. KPU Kepulauan Seribu terlebih dahulu akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu dan Sudin Dukcapil sebelum menetapkan DPB dalam rapat pleno.

Penerapan Protokol Kesehatan pada Masa PSBB Transisi di Kantor KPU Kepulauan Seribu

Sebagaimana diketahui bahwa saat ini di Provinsi DKI terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 telah diterapkan masa PSBB transisi oleh Gubernur DKI Jakarta, maka bagi seluruh warga yang tinggal maupun berkegiatan di wilayah DKI Jakarta diminta mengikuti protokol kesehatan sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Peralihan status dari PSBB menjadi PSBB transisi ini dapat dikatakan sebagai fase awal sebelum new normal life diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Pada masa ini sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan masih diterapkan. Di antara protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah adalah penggunaan masker wajib apabila keluar rumah, sesering mungkin cuci tangan menggunakan sabun atau menyediakan hand sanitizer, dan menjaga jarak aman minimal 1,5 meter. Dengan penerapan PSBB transisi ini perkantoran, transportasi umum, pusat perbelanjaan di wilayah DKI Jakarta telah diizinkan untuk beroperasi kembali. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pemerintah melalui aparat keamanan terus mengawal masyarakat agar penerapan protokol kesehatan di setiap sektor dapat dilakukan secara maksimal sehingga penularan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta dapat diminimalisir. Untuk di kantor KPU Kepulauan Seribu yang telah memulai aktivitas work from office atau bekerja dari kantor, persiapan yang dilakukan di antaranya pembagian piket pegawai di mana setiap pegawai mendapat giliran piket untuk bekerja dari kantor setiap 3 hari sekali, penyemprotan setiap sudut ruangan kantor, menyediakan sabun cuci tangan dan hand sanitizer, penggunaan masker bagi seluruh pegawai yang mendapat piket bekerja dari kantor, dan menjaga jarak antar pegawai saat bekerja. Penerapan ini efektif dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu terhitung mulai tanggal 8 Juni 2020. Dengan prosedur ini diharapkan seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu dapat terjaga kesehatannya namun tetap dapat melakukan pekerjaan secara efektif.

Koordinasi Internal Sekretariat KPU Kepulauan Seribu Persiapkan Sistem Kerja dalam Masa PSBB Transisi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta bahwa dimulai tanggal 5 Juni 2020 Provinsi DKI Jakarta memasuki masa PSBB transisi, maka perkantoran di wilayah DKI Jakarta telah diperbolehkan kembali beroperasi dengan syarat dapat memenuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. Salah satu di antara protokol tersebut adalah jumlah karyawan yang melakukan WFO atau work from office paling banyak 50% dari jumlah karyawan yang ada. Sedangkan sisanya tetap melakukan WFH atau work from home. Demikian pula dengan KPU Kepulauan Seribu yang pada hari ini Senin 8 Juni 2020 telah memulai WFO dengan mengatur sistem piket bagi seluruh pegawainya. Hal ini tentu saja berdampak terhadap sistem absensi pegawai. Untuk itu pada hari pertama WFO Sekretaris KPU Kepulauan Seribu M. Douglas Arthur Ondang memimpin rapat koordinasi virtual dengan seluruh Sekretariat KPU Kepulauan Seribu melalui aplikasi google meet. Rapat virtual ini dilakukan mengingat sebagian pegawai masih WFH. Dalam rapat disepakati bahwa sistem absensi melalui google docs yang selama WFH kemarin dipergunakan akan tetap dipergunakan, dan akan ditambahkan keterangan apakah pegawai tersebut WFH atau WFO. Penggunaan sistem absen tersebut dirasa cukup efektif sebab dalam form google docs KPU Kepulauan Seribu cukup lengkap mencantumkan identitas pegawai, jam kerja, uraian dan output kerja selama satu hari, dan posisi atau alamat pegawai yang bersangkutan. Penggunaan sistem absensi ini menunjukkan bahwa walaupun berada di tengah pandemi Covid-19 pegawai KPU Kepulauan Seribu tetap produktif dan tertib dalam sistem kinerjanya.