Berita Terkini

KPU Kepulauan Seribu bersama Stakeholder Laksanakan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Agenda Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan ini sedikit berbeda dengan bulan-bulan sebelumnya, di mana sebelumnya KPU Kepulauan Seribu hanya melibatkan Sudin Dukcapil dan Bawaslu untuk saat ini menambahkan stakeholder lain yang dipandang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih. Pada kesempatan ini selain mengundang dua stakeholder tersebut, KPU Kepulauan Seribu juga mengundang Bupati Kepulauan Seribu yang diwakili oleh Wakil Bupati, Kabag Tapem Pemkab Kepulauan Seribu, Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, para Camat dan Lurah se-Kepulauan Seribu, serta para Pimpinan Partai Politik di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu. Agenda bulanan yang dilaksanakan pada Kamis 8 Juli 2020 secara virtual melalui google meet tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, SE., kemudian dilanjutkan dengan arahan dan sambutan dari Wakil Bupati Kepulauan Seribu serta Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta. Dalam sambutannya Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengapresaisi kinerja KPU Kepulauan Seribu atas terselenggaranya Pemilu 2019 dengan sukses di wilayah Kepulauan Seribu. Tak lupa Junaedi juga mengajak seluruh jajaran baik Pemda maupun masyarakat agar selalu mendukung KPU Kepulauan Seribu dalam setiap tahapan Pemilu di masa yang akan datang. Apresiasi tersebut kemudian didukung oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, yang menyatakan bahwa tingkat partisipasi pemilih tertinggi di wilayah DKI Jakarta pada Pemilu 2019 yang lalu ada di Kepulauan Seribu. Untuk itu Betty berharap agar kinerja KPU Kepulauan Seribu selalu ditingkatkan terutama pada tahapan pemutakhiran data pemilih, meskipun belum diketahui apakah Pilkada DKI Jakarta akan dilaksanakan di tahun 2022 atau 2024. Lebih lanjut dalam rapat koordinasi tersebut disampaikan materi pemutakhiran data pemilih oleh Ketua Divisi Program dan Data, Rahadi Pramono. Rahadi memaparkan pergerakan data yang telah dimutakhirkan oleh Divisi Program dan Data KPU Kepulauan Seribu yaitu pada tahap I sebanyak 19.130, tahap II 19.445, tahap III 19.512. Hasil Pencermatan tahap IV (bulan Juni) terdapat 50 (L=21, P=29) Pemilih Baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 4 (L=2, P=2), ubah data 0. Dengan pencermatan ini, Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahap IV (Bulan Juni) sebanyak 19.558 (L=9.830, P=9.728) naik sebanyak 0,24 %. Pemaparan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu yang mempertanyakan data nama dan alamat yang belum diperlihatkan oleh KPU, sehingga masih belum yakin apakah data tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Tanggapan tersebut kemudian dijawab oleh Rahadi, yang menyatakan bahwa "untuk saat ini KPU tidak mengeluarkan data nama dan alamat. Karena dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 dan SE KPU RI nomor 181 KPU tidak diharuskan memberikan data nama dan alamat. Dan ada undang-undang data pribadi bahwa alamat termasuk dalam data informasi bersifat pribadi." Dalam kesempatan rakor tersebut juga terjadi diskusi di mana Kasudin Dukcapil Kepulaaun Seribu yang saat itu diwakili oleh Kasie Data Informasi dan Penertiban, Joko Basuki, yang menyampaikan bahwa selama pandemi ini Sudin Dukcapil tetap melayani perekaman e-KTP. Joko juga memaparkan data perekaman e-KTP sampai dengan 30 Juni 2020 di wilayah Kepulauan Seribu. Data ini menjadi penting mengingat e-KTP menjadi syarat mutlak bagi seorang pemilih agar bisa masuk dalam daftar pemilih Pemilu. Selain data perekaman e-KTP, Sudin Dukcapil juga memaparkan data kematian di wilayah Kepulauan Seribu terhitung mulai Januari hingga Juni 2020. Data inilah yang kemudian akan menjadi acuan bagi KPU Kepulauan Seribu untuk memutakhirkan data pemilih. Rapat koordinasi semacam ini akan terus dilaksanakan mengingat data pemilih harus selalu dimutakhirkan setiap bulan sehingga KPU Kepulauan Seribu perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendapatkan tanggapan dan masukan.

KPU Kepulauan Seribu Aktif Berpartisipasi dalam Kegiatan In House Training

In House Training merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan di wilayah DKI Jakarta. Kegiatan ini dilaksanakan bekerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota di wilayah DKI Jakarta, di mana secara bergantian menjadi host atau tuan rumah pelaksanaan kegiatannya. Agenda pembahasan dalam kegiatan tersebut adalah mengenai buku Tata Kelola Pemilu, yang dibahas secara bertahap di setiap serinya. Tercatat telah empat kali kegiatan tersebut dilaksanakan, antara lain tanggal 12 Mei 2020 yang dituanrumahi oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dengan tema Nilai dan Azas Pemilu; yang ke dua tanggal 11 Juni 2020 dengan tuan rumah KPU Kota Jakarta Barat yang bertema Sistem Pemilu; yang ke tiga tanggal 24 Juni 2020 dengan tuan rumah KPU Kota Jakarta Pusat yang bertema Kelembagaan Penyelenggara Pemilu; dan yang ke empat tanggal 8 Juli 2020 dengan tuan rumah KPU Kota Jakarta Utara dengan tema Tahapan Pemilu. KPU Kota Jakarta Selatan, KPU Kota Jakarta Timur, dan KPU Kepulauan Seribu merupakan tiga wilayah yang tercatat akan menjadi tuan rumah pada kegiatan In House Training berikutnya. Seluruh pegawai KPU se-DKI Jakarta yang terdiri dari Ketua dan Anggota KPU, Para Sekretaris, Para Kabag, Para Kasubbag, Staf PNS dan non PNS wajib mengikuti kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut dengan tujuan untuk dapat menambah wawasan Kepemiluan. Narasumber yang merupakan Anggota KPU di masing-masing wilayah bergiliran menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut. Partisipasi KPU Kepulauan Seribu dalam acara tersebut dapat dikatakan cukup aktif, di mana dalam setiap pelaksanaannya seluruh Komisioner beserta jajaran Sekretariat dapat bergabung secara penuh. Selain itu, KPU Kepulauan Seribu juga aktif terlibat dalam setiap kesempatan diskusi yang diberikan. KPU Provinsi DKI Jakarta telah menjadwalkan bahwa KPU Kepulauan Seribu akan menjadi tuan rumah kegiatan tersebut dalam waktu 2 pekan yang akan datang, dengan tema dan pembicara yang akan ditentukan kemudian. Kegiatan ini dipandang sangat baik untuk menambah pengetahuan Kepemiluan bagi seluruh pegawai KPU se-DKI Jakarta, mengingat tema yang diangkat selalu berbeda di setiap serinya. KPU Kepulauan Seribu yang akan menjadi tuan rumah berikutnya berkomitmen akan mempersiapkan tema diskusi dan teknis kegiatan sebaik mungkin, agar kegiatan dapat lebih menarik minat para peserta untuk mengikutinya hingga akhir acara.

Rapat Pleno Rutin Mingguan, KPU Mematangkan Persiapan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Dalam rapat pleno pada minggu sebelumnya telah disepakati bahwa kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan dalam bentuk Rakor dengan undangan yang diperluas yaitu mengundang stakeholder sampai tingkatan Kelurahan. Kegiatan ini telah dilakukan setiap bulan bersama Dukcapil, namun kali ini akan diadakan bersama stakeholder agar tidak ada kecurigaan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan karena Bawaslu merasa bahwa KPU tidak terbuka terkait DPB. Data yang akan dipaparkan dalam Rakor sedang dalam proses pengolahan oleh Divisi Program dan Data. Data yang disajikan kurang lebih sama dengan rakor sebelumnya, dan untuk penjelasannya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan pada bulan kemarin. Untuk menyamakan persepsi terkait pertanyaan yang sering muncul dalam Rakor DPB, Kadiv Program dan Data akan melaksanakan rapat persiapan bersama Kasubbag Program dan Data serta operator pemutakhiran data. Dalam rapat pleno rutin mingguan yang dipimpin oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu tersebut, disampaikan beberapa usulan terkait persiapan kegiatan Rakor DPB. Kadiv Parmas menyampakan bahwa agar dalam Rakor nanti jika dimungkinkan perlu dihadirkan Kasatpel Dukcapil mengingat Kasatpel Dukcapil di tiap Kelurahan lebih mengetahui data yang valid di tingkat Kelurahan. Pendapat ini kemudian didukung oleh Kadiv Pengawasan yang mengatakan bahwa sebelum Rakor dengan _stakeholder_ perlu berkoordinasi dengan jajaran Dukcapil agar data yang ada sinkron antara Ducapil dengan KPU. Saran tersebut kemudian disambut baik oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu yang menyatakan bahwa koordinasi kepada pihak Dukcapil baik di tingkat Kelurahan maupun Kabupaten dapat dilakukan melalui surat maupun melalui rapat secara daring seperti yang saat ini tengah dilaksanakan. Pernyataan tersebut sekaligus menutup acara Rapat Pleno Rutin Mingguan yang dilaksanakan pada kamis 2 Juli 2020 tersebut.

Rapat Pleno Rutin Mingguan, KPU Kepulauan Seribu Mengagendakan Sosialisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kepulauan Seribu pada Rabu 24 Juni 2020 yang lalu melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan dengan agenda pembahasan persiapan sosialisasi daftar pemilih berkelanjutan kepada stakeholder. Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi google meet tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, dan diikuti oleh seluruh Anggota, Sekretaris, dan Para Kasubbag KPU Kepulauan Seribu. Berdasarkan hasil rapat disepakati bahwa rencana kegiatan sosialisasi daftar pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan pada minggu ke dua bulan Juli mendatang. Namun sedikit berbeda dengan rencana di mana acara tersebut semula akan dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi pendidikan pemilih, dalam rapat kali ini disepakati bahwa acara sosialisasi tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk Rakor dengan mengundang stakeholder seperti Pemkab Kepulauan Seribu, Polres, dan Danramil. Perubahan rencana tersebut didasari pertimbangan bahwa dilihat dari target sosialisasi yaitu stakeholder, apabila digabung dengan Sosialisasi Pendidikan Pemilih masyarakat akan merasa bingung cara untuk mengecek apakah sudah masuk daftar pemilih atau belum, sedangkan kondisi saat ini Provinsi DKI Jakarta tidak ada pemilihan yang memiliki aplikasi untuk cek daftar pemilih. Mengenai data yang akan disajikan dalam Rakor mendatang, Kadiv Program dan Data menyampaikan bahwa data dari Dukcapil masih dalam progress per bulan sampai diberikan data terbaru dari hasil Konsolidasi Dukcapil. Diperkirakan bulan Agustus sudah ada kepastian mengenai data terbaru, untuk itu akan diselesaikan data sebelumnya yang telah diberikan pada bulan Maret lalu. Setiap kesepakatan yang dibahas dalam rapat dituangkan dalam sebuah notulen rapat pleno yang kemudian akan ditindaklanjuti sesuai dengan tupoksi masing-masing Divisi di KPU Kepulauan Seribu.

Rapat Pleno Rutin Mingguan dengan Agenda Utama Pengaturan Jam Kerja Sekretariat KPU Kepulauan Seribu

Agenda rapat pleno rutin mingguan pada Kamis 18 Juni 2020 lalu membahas tentang Surat Teguran Sekjen KPU RI kepada Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta terkait masalah pelaporan SPIP. Untuk KPU Kepulauan Seribu sendiri tidak ada masalah dengan pelaporan SPIP baik bulanan maupun triwulan. Pimpinan berharap hendaknya surat teguran yang diterima oleh KPU DKI Jakarta dapat dijadikan pengingat bagi KPU Kepulauan Seribu agar lebih maksimal dalam melakukan pelaporan. KPU Kepulauan Seribu akan lebih mengontrol alur pelaporan SPIP agar tidak tersendat di tingkat Provinsi. Agenda berikutnya yang dibahas dalam rapat mengenai Surat Edaran Sekjen KPU Nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja Sekretariat KPU di wilayah Jabodetabek. Secara garis besar dalam surat edaran disampaikan bahwa jam kerja dibagi dalam 2 shift untuk pegawai yang bekerja di kantor (work from office), yaitu shift 1 masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30, dan shift 2 masuk pukul 10.30 WIB dan pulang pukul 18.30 WIB. Namun disebutkan pula bahwa pengaturan jam kerja ini harus tetap diikuti oleh optimalisasi penerapan beekrja dari tempat tinggal masing-masing (work from home). Pengaturan jam kerja di Sekretariat KPU Kepulauan Seribu sepenuhnya menjadi wewenang Sekretaris KPU Kepulauan Seribu dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan. Rapat pleno rutin mingguan kali ini masih dilaksanakan secara virtual melalui google meet mengingat diterapkannya sistem piket di KPU Kepulauan Seribu selama masa PSBB transisi di wilayah DKI Jakarta. Pleno ini dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Pejabat Sekretariat KPU Kepulauan Seribu. Bertindak sebagai pimpinan rapat adalah Ketua KPU Kepulauan Seribu, memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat untuk memberikan masukan atau menyampaikan agenda-agenda yang dianggap penting untuk dibahas maupun ditindaklanjuti. Forum rapat selanjutnya membahas Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), di mana Ketua menyarankan untuk diadakan kegiatan webinar atau sosialisasi untuk menyampaikan pendataan DPB di Kepulauan Seribu. Hal ini disambut baik oleh Kepala Divisi Program dan Data yang memang sudah merencanakan untuk melakukan webinar maupun sosialisasi. Direncanakan, kegiatan akan disatukan dengan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih namun waktu pelaksanaannya menunggu ketika data tersebut sudah sama dengan data yang ada di Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu. Diperkirakan bulan Agustus nanti data sudah selesai, dan akan dilakukan pencermatan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Rapat kemudian ditutup dengan ucapan terimakasih dari pimpinan atas kinerja seluruh jajaran pimpinan dan staf KPU Kepulauan Seribu yang sudah baik dan kompak, sehingga hal ini harus dipertahankan dan bila perlu harus ditingkatkan.

Pengambilan Sumpah/Janji PNS Sekretariat KPU di Wilayah DKI Jakarta

Pada Selasa 16 Juni 2020 yang lalu 3 orang Staf Sekretariat yang merupakan CPNS di lingkungan Sekretariat KPU se-DKI Jakarta dikukuhkan menjadi PNS melalui pengambilan Sumpah/Janji PNS dengan dipandu oleh Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, Martin Nurhusin, S.H., M.M dan disaksikan oleh seorang rohaniawan. Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PNS ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, di mana di Pasal 1 disebutkan bahwa setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga PNS yang diambil sumpah/janjinya tersebut adalah Mia Ariesta, S.IP (Staf KPU Kab. Adm. Kepulauan Seribu), Azizah Noor Laili Kamayani, S.IP dan Riza Dian Kurnia, S.H (Staf KPU Prov. DKI Jakarta). Ketiganya telah diangkat sebagai PNS per TMT 1 April 2020. Ketiganya telah resmi sebagai PNS di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kepulauan Seribu setelah sebelumnya dinyatakan Lulus dalam mengikuti Pendidikan Latihan Dasar (Latsar) pada 12 Agustus-17 Oktober 2019 yang lalu di Balai Diklat Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan, Subang. Hadir sebagai undangan dalam pengambilan sumpah/janji tersebut antara lain Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Sekretaris KPU Kepulauan Seribu, serta para Kabag dan Kasubbag KPU Provinsi DKI Jakarta. Pengambilan sumpah/janji dilaksanakan di Ruang Serba Guna Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta secara sederhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Seluruh panitia, peserta, dan tamu undangan yang hadir diwajibkan memakai masker, memperhatikan jarak, dan menjaga kebersihan. Pemberian ucapan selamat kepada peserta pun dilakukan tanpa berjabat tangan secara langsung. Ketiga PNS yang telah diambil sumpah/janjinya tersebut diharapkan dapat mengemban amanah dengan baik dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi stakeholder KPU maupun masyarakat umum baik pada saat tahapan Pemilu maupun dalam pekerjaan sehari-harinya.