Berita Terkini

KPU Kepulauan Seribu Lakukan Persiapan Menuju Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Rabu, 19 Agustus 2020 telah dilaksanakan Rapat Pleno Mingguan yang rutin dilaksanakan secara daring oleh Komisioner, Sekretaris, dan kasubag KPU Kepulauan Seribu. Pada kesempatan pleno minggu ini, tema yang dibahas adalah mengenai persiapan penyelenggaraan Sosialisasi Pendidikan Pemilih. Rencananya, akan ada lima kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih, diantaranya dengan tema hukum, daftar pemilih, teknis penyelenggaraan, partisipasi masyarakat pada pemilu, dan logistik. Sosialisasi pertama akan mengangkat tema tentang Hukum yang rencananya akan diselenggarakan pada 3 September 2020. Narasumber dapat berasal dari eksternal dan internal. Pada sosialisasi pertama yang bertemakan hukum, narasumber yang diusulkan adalah Hasyim Asy'ari (Komisioner KPU RI) dan Refly Harun (Ahli Hukum Tata Negara dan Pengamat Politik). Sosialisasi ini tengah dipersiapkan sedemikian rupa agar dapat berjalan sesuai dengan rencana. Sosialisasi ini akan dibuka untuk umum tanpa dipungut biaya pendaftaran. Peserta sosialisasi akan mendapatkan e-sertifikat apabila mengikuti kegiatan hingga akhir acara. Pada rapat pleno ini juga sedikit membahas mengenai ketentuan WFH dan WFO untuk pegawai mengingat wilayah DKI Jakarta masuk pada zona hitam. Namun, hal ini masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Provinsi DKI Jakarta.

Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke 75 di Lingkungan KPU Kepulauan Seribu

Dalam masa pandemi saat ini kita dituntut untuk dapat beradaptasi dengan kebiasaan baru, di antaranya memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak. Menjaga jarak saat ini dilakukan tidak hanya antar kelompok namun antar individu demi mengurangi resiko penularan Covid-19. Untuk lingkungan perkantoran menjaga jarak dilakukan dengan mengatur jadwal masuk karyawan/pegawai agar tidak terjadi kerumunan di tempat kerja. Begitu pula yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu. KPU Kepulauan Seribu berkomitmen untuk mendukung Pemerintah meminimalisir penularan Covid-19 di lingkungan kantor. Sejak bulan Juni 2020 KPU Kepulauan Seribu telah menerapkan sistem piket sebagaimana diatur juga oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hingga bulan Agustus 2020 terhitung hampir 3 bulan KPU Kepulauan Seribu melaksanakan sistem tersebut dan dipandang efektif mencegah penularan Covid-19. Meskipun bulan Agustus ini merupakan bulan Kemerdekaan RI di mana biasanya dirayakan dengan cara upacara dan menggelar perlombaan, namun untuk tahun ini dirayakan dengan cara yang lebih sederhana demi mendukung program Pemerintah tersebut. Sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 26 tahun 2020 tentang Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 Tahun 2020, KPU Kepulauan Seribu memperingatinya dengan cara mengikuti upacara secara virtual melalui saluran TV Nasional dan kanal resmi Sekretariat Kabinet RI. Untuk peringatan di lingkungan KPU, KPU RI membagikan link zoom meeting yang bisa diakses oleh seluruh pegawai KPU di seluruh Indonesia, termasuk pegawai di lingkungan KPU Kepulauan Seribu. Peringatan Kemerdekaan tahun ini mengangkat tema Indonesia Maju, dengan logo berbentuk perisai dengan angka 75. Bentuk ini terinspirasi dari simbol perisai di dalam lambang Garuda Pancasila. Bentuk logo ini menggambarkan Indonesia sebagai negara yang mampu memperkokoh kedaulatan, menjaga persatuan dan kesatuan. Menurut Kemensetneg logo ini menyimbolkan arti dari kesetaraan dan pertumbuhan ekonomi untuk rakyat Indonesia, progres nyata dalam bekerja dan untuk mempersembahkan hasil terbaik untuk rakyat. Dengan peringatan Kemerdekaan ini diharapkan Indonesia dapat berjuang melawan Pandemi Covid-19, dan dapat membangkitkan beberapa sektor perekonomian yang sempat terpuruk. Seluruh rakyat Indonesia perlu bergotong royong tanpa saling menyalahkan demi terwujudnya Indonesia Maju.

KPU Kepulauan Seribu Undang Stakeholders dalam Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Di bulan Agustus 2020 ini Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) di Kepulauan Seribu ditetapkan melalui forum Rapat Pleno Terbuka sesuai dengan Surat Edaran KPU RI nomor 550/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020. Kegiatan ini dilakukan masih secara daring melalui aplikasi google meeting mengingat DKI Jakarta yang masih dalam masa PSBB transisi. Rapat Pleno Terbuka ini dilakukan dengan mengundang stakeholders di wilayah Kepulauan Seribu di antaranya terdiri dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu dan jajarannya, KPU Provinsi DKI Jakarta, Polres Kepulauan Seribu, Bawaslu Kepulauan Seribu, Sudin Dukcapil Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Pimpinan Partai Politik se-Kepulauan Seribu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, SE,. Dalam rapat yang dilaksanakan pada 12 Agustus 2020 tersebut disampaikan bahwa data penduduk yang diberikan oleh Dukcapil pada 30 April 2020 kemudian dilakukan pencermatan tiap bulan untuk ditetapkan secara bertahap. Maka sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, rapat pleno terbuka pada kesempatan ini menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan bulan Juli 2020. Pergerakan data di Kepulauan Seribu pada tiap tahapannya yaitu tahap I sebanyak 19.130, tahap II 19.445, tahap III 19.512, tahap IV 19.558. Untuk hasil Pencermatan tahap V (bulan Juli) terdapat 111 (L = 45, P = 66) Pemilih Baru, dan pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 9 (L = 9, P = 0), Ubah data 0. Dengan pencermatan ini, Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahap V (Bulan Juli) sebanyak 19.660 (L=9.866, P=9.794) naik sebanyak 0,52 %. Setelah data disampaikan dan tidak ada tanggapan maupun sanggahan dari tamu undangan, maka data tersebut ditetapkan sebagai Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juli 2020 di Kepulauan Seribu. Di akhir acara Kadiv Program dan Data KPU Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono, menyampaikan bahwa KPU Kepulauan Seribu menyiapkan aplikasi untuk laporan masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan masukan, tanggapan, atau laporan yang ditemukan di lapangan yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih. Saat ini aplikasi tersebut masih dalam tahap perbaikan, untuk kemudian akan segera diluncurkan dan diperkanalkan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu.

Rapat Pleno Rutin Mingguan Persiapan Penggunaan Aplikasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

Untuk mempermudah pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, KPU Kepulauan Seribu melalui Divisi Program dan Data membuat aplikasi dengan fitur tidak berbayar yaitu menggunakan google form. Kelebihan dari aplikasi ini adalah dapat menampung tanggapan atau masukan dari masyarakat yang dilaporkan. Fitur dari aplikasi ini memuat pendaftaran pemilih baru, ubah data, dan mengidentifikasi data yang tidak memenuhi syarat (TMS). Dalam pengoperasiannya dibutuhkan satu orang operator untuk validasi data yang masuk, dan dua orang untuk melakukan konfirmasi kepada pelapor data. Pelapor dapat memasukkan data orang lain yang ingin dilaporkan, sebagai contoh apabila ada data orang yang meninggal dunia maka keluarganya dapat melaporkan melalui aplikasi tersebut. Namun sebelum pelapor dapat memberikan tanggapan atau masukan, aplikasi tersebut akan memberikan format pernyataan yang menyebutkan data yang dilaporkan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk dapat mengisi form dalam aplikasi tersebut, pelapor harus menggunakan google mail. Data pelapor yang dimuat dalam aplikasi di antaranya berisi nama, NIK, dan tanggal lahir. Di sini lah letak kelemahannya, bahwa data NIK dalam aplikasi dapat diisi sembarangan. Namun untuk mendukung kevalidan data, laporan harus dilengkapi dengan data dalam bentuk scan maupun foto dokumen. Setelah dilaporkan, data kemudian akan divalidasi dan dikonfirmasi sehingga kemudian pelapor akan mendapatkan bukti laporan. Apabila laporan valid, maka akan ditindaklanjuti paling lama dalam tujuh hari kerja pada jam operasional kerja. Aplikasi ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pemutakhiran data pemilih yang terjadi di lapangan. Selain itu, agar dapat menampung laporan masyarakat secara lebih cepat dan efisien.

KPU DKI Jakarta akan Gelar Sekolah Pintar Pemilu

Masa Pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan untuk belajar dan mendapatkan pengetahuan baru. Demi mengupgrade pengetahuan mengenai kepemiluan KPU DKI Jakarta menyelenggarakan Sekolah Pintar Pemilu. Program ini terbuka untuk semua kalangan, baik mahasiswa, aktivis, wiraswasta, atau siapapun yang ingin menambah pengetahuan mengenai kepemiluan. Program Sekolah Pintar Pemilu ini akan dilaksanakan secara daring selama 8x pertemuan setiap hari Selasa mulai tanggal 1, 8, 15, 22, 29 September, 6, 13, sampai 20 Oktober 2020, pukul 13.30 s.d. 16.00 WIB. Pengisi materi pada sekolah ini berasal dari Jajaran Anggota KPU DKI Jakarta dan terbatas hanya untuk 200 pendaftar pertama. Peserta akan mendapatkan e-sertifikat dan doorprize pada setiap pertemuan bagi yang beruntung. Untuk mendaftarkan diri kamu, silakan kunjungi website berikut https://s.id/DaftarSekolahPintarPemiluKPUDKIJakarta paling lambat 31 Agustus 2020. Informasi selengkapnya dapat kamu lihat di Instagram @KPUKepSeribu atau langsung ke Instagram @HupmasKPUDKI.

Kedelapan Kalinya Kegiatan In House Training Dilaksanakan di DKI Jakarta

Kegiatan In House Training kali ini adalah yang ke delapan kalinya dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta sejak terjadinya Pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya di DKI Jakarta. In House Training dilaksanakan untuk menambah wawasan Kepemiluan pegawai KPU baik Komisioner maupun Sekretariat di wilayah DKI Jakarta dalam tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu. KPU Kota Jakarta Timur berkesempatan untuk menjadi tuan rumah dalam kegiatan IHT yang dilaksanakan pada 5 Agustus 2020 kemarin. Tema yang diangkat dalam IHT tersebut adalah Penegakan Hukum Pemilu dan Penyelesaian Masalah Pemilu dengan menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dan Anggota KPU Kota Jakarta Timur. KPU Kepulauan Seribu turut aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan IHT. Seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat hadir dalam acara yang dilaksanakan secara virtual tersebut. Kehadiran ini kemudian bisa dijadikan sebagai kinerja harian pegawai yang dituangkan ke dalam laporan kinerja harian, baik bagi pegawai yang mendapat jadwal work from home maupun work from office. Dalam acara tersebut juga diperkenalkan Aplikasi Kaliber 20 yang dibuat oleh KPU Kota Jakarta Timur untuk mendukung tahapan pemutakhiran data pemilih. Aplikasi ini nantinya akan diuji coba dan diterapkan oleh KPU Kota Jakarta Timur, dan akan dievaluasi efektivitasnya. Dalam rapat diusulkan untuk mengganti nama aplikasi Kaliber 20 dengan nama yang lain agar lebih familiar dengan masyarakat. Diharapkan aplikasi Kaliber 20 ini nantinya dapat mempermudah petugas pemutakhiran data pemilih sehingga akan meminimalisir kesalahan yang terjadi di lapangan.

Populer

Belum ada data.