Berita Terkini

KPU DKI Jakarta akan Gelar Sekolah Pintar Pemilu

Masa Pandemi Covid-19 bukan menjadi halangan untuk belajar dan mendapatkan pengetahuan baru. Demi mengupgrade pengetahuan mengenai kepemiluan KPU DKI Jakarta menyelenggarakan Sekolah Pintar Pemilu. Program ini terbuka untuk semua kalangan, baik mahasiswa, aktivis, wiraswasta, atau siapapun yang ingin menambah pengetahuan mengenai kepemiluan. Program Sekolah Pintar Pemilu ini akan dilaksanakan secara daring selama 8x pertemuan setiap hari Selasa mulai tanggal 1, 8, 15, 22, 29 September, 6, 13, sampai 20 Oktober 2020, pukul 13.30 s.d. 16.00 WIB. Pengisi materi pada sekolah ini berasal dari Jajaran Anggota KPU DKI Jakarta dan terbatas hanya untuk 200 pendaftar pertama. Peserta akan mendapatkan e-sertifikat dan doorprize pada setiap pertemuan bagi yang beruntung. Untuk mendaftarkan diri kamu, silakan kunjungi website berikut https://s.id/DaftarSekolahPintarPemiluKPUDKIJakarta paling lambat 31 Agustus 2020. Informasi selengkapnya dapat kamu lihat di Instagram @KPUKepSeribu atau langsung ke Instagram @HupmasKPUDKI.

Kedelapan Kalinya Kegiatan In House Training Dilaksanakan di DKI Jakarta

Kegiatan In House Training kali ini adalah yang ke delapan kalinya dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta sejak terjadinya Pandemi Covid-19 di Indonesia khususnya di DKI Jakarta. In House Training dilaksanakan untuk menambah wawasan Kepemiluan pegawai KPU baik Komisioner maupun Sekretariat di wilayah DKI Jakarta dalam tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu. KPU Kota Jakarta Timur berkesempatan untuk menjadi tuan rumah dalam kegiatan IHT yang dilaksanakan pada 5 Agustus 2020 kemarin. Tema yang diangkat dalam IHT tersebut adalah Penegakan Hukum Pemilu dan Penyelesaian Masalah Pemilu dengan menghadirkan narasumber Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta dan Anggota KPU Kota Jakarta Timur. KPU Kepulauan Seribu turut aktif berpartisipasi dalam setiap kegiatan IHT. Seluruh Komisioner dan jajaran Sekretariat hadir dalam acara yang dilaksanakan secara virtual tersebut. Kehadiran ini kemudian bisa dijadikan sebagai kinerja harian pegawai yang dituangkan ke dalam laporan kinerja harian, baik bagi pegawai yang mendapat jadwal work from home maupun work from office. Dalam acara tersebut juga diperkenalkan Aplikasi Kaliber 20 yang dibuat oleh KPU Kota Jakarta Timur untuk mendukung tahapan pemutakhiran data pemilih. Aplikasi ini nantinya akan diuji coba dan diterapkan oleh KPU Kota Jakarta Timur, dan akan dievaluasi efektivitasnya. Dalam rapat diusulkan untuk mengganti nama aplikasi Kaliber 20 dengan nama yang lain agar lebih familiar dengan masyarakat. Diharapkan aplikasi Kaliber 20 ini nantinya dapat mempermudah petugas pemutakhiran data pemilih sehingga akan meminimalisir kesalahan yang terjadi di lapangan.

Rapat Pleno Rutin Mingguan dengan Agenda Penyampaian Perangkat Whistle Blowing System

Whistle Blowing System (WBS) merupakan sistem yang dibentuk untuk menampung aduan masyarakat. WBS mempermudah masyarakat dalam menyampaikan aduan terkait hal-hal yang bertentangan dengan tupoksi Penyelenggara Pemilu. SK WBS sudah ditetapkan oleh Menpan RB, untuk itu KPU Kepulauan Seribu saat ini telah membentuk perangkat WBS. Rapat pleno rutin mingguan yang dilaksanakan pada Kamis 30 Juli 2020 secara daring tersebut memaparkan bahwa WBS merupakan sistem, sehingga tidak berpengaruh terhadap pengadunya. Setiap pengaduan yang masuk akan disortir untuk ditindak sesuai dengan bidangnya. Pengaduan tersebut harus mempunyai prinsip 5W dan 1 H (What, Who, Where, When, Why, dan How). Pelapor dan terlapor harus jelas identitasnya, dan mempunyai alat bukti minimal 2 (dua). Pembentukan WBS akan diterapkan dalam bentuk Pokja. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2020, Kadiv Hukum tidak masuk dalam Susunan Pokja melainkan hanya melakukan advokasi dan pengawasan. Untuk pola kerja hanya dijelaskan bahwa pengaduan disampaikan melalui WBS dan kemudian diteruskan oleh tim WBS ke masing-masing divisi/badan/lembaga. Sedangkan untuk masa kerjanya belum diatur atau ditentukan, saat ini KPU hanya sebatas mengikuti instruksi untuk membuat sistem tersebut. Tugas Tim WBS hanya sebagai penyalur sehingga tidak ada kewenangan untuk menindak atau memproses laporan. Untuk dapat diteruskan, sebuah laporan harus memenuhi prosedur yaitu persyaratan harus lengkap dan kemudian terjamin data tidak tersebar luas. Melalui WBS diharapkan seluruh Kementerian/Lembaga dapat lebih baik lagi dalam menjalankan kinerjanya dalam Pemerintahan. Seluruh perangkat Kementerian/Lembaga harus berkomitmen untuk menjaga integritasnya sebagai abdi negara, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Negara akan semakin baik.

KPU Kepulauan Seribu Sukses Laksanakan Kegiatan In House Training

Pada Rabu, 22 Juli 2020 lalu KPU Kepulauan Seribu didaulat menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan In House Training (IHT). Kegiatan ini merupakan kegiatan bedah buku Tata Kelola Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Seluruh KPU Kabupaten/Kota di wilayah DKI Jakarta berkesempatan menjadi tuan rumah untuk kegiatan tersebut. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dengan tema Manajemen Penyelenggara Pemilu oleh dua narasumber. Narasumber pertama adalah Ahmad Gojali, Kadiv Teknis KPU Kepulauan Seribu yang menyampaikan materi tentang Manajemen Penyelenggara Pemilu. Tema tersebut di antaranya membahas tentang Perencanaan Strategis dan Pendanaan Pemilu. Narasumber ke dua adalah Partono Samino, Kadiv Program dan Data KPU Provinsi DKI Jakarta yang memaparkan materi Manajemen Jaringan dengan Pemangku Kepentingan dan Infrastruktur Penyelenggara Pemilu. Partono menyampaikan pentingnya menjaga hubungan baik dengan stakeholders dalam Pemilu agar setiap tahapan dapat terselenggara dengan baik. Selain itu, Partono juga menekankan pentingnya IT dalam tahapan Pemilu. Dalam setiap tahapan KPU selalu memanfaatkan IT untuk mengelola data. Sebagai contoh, Sipol, Sidalih, Situng, dan lain sebagainya. Untuk itu IT dirasa sangat penting guna meminimalisir kesalahan bagi Penyelenggara Pemilu. Setelah kedua narasumber selesai memaparkan materi, moderator yang merupakan Kadiv Program dan Data KPU Kepulauan Seribu, Rahadi Pramono, memberikan kesempatan kepada para peserta untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Terlihat para peserta sangat antusias dan terjadi diskusi yang sangat berbobot bagi kegiatan IHT. Kegiatan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut adalah kegiatan yang sangat bermanfaat bagi seluruh peserta untuk menambah pengetahuan Kepemiluan. Ke depan, diharapkan seluruh jajaran penyelenggara Pemilu di lingkungan KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta dapat menerapkannya dalam pelaksanaan kinerja sehari-hari. Sebab integritas KPU tidak hanya dinilai saat tahapan Pemilu saja, melainkan dalam kesehariannya pun harus mampu memberikan informasi Kepemiluan kepada stakeholders.

Rapat Pleno Rutin Mingguan Membahas Persiapan IHT dan Surat KPU RI Nomor 550 Tahun 2020

Dalam rapat pleno rutin mingguan yang dilaksanakan pada 15 Juli 2020 yang lalu membahas dua agenda yang cukup penting bagi KPU Kepulauan Seribu. Pembahasan pertama mengenai persiapan kegiatan In House Training (IHT) di mana KPU Kepulauan Seribu mendapat giliran sebagai host atau tuan rumah. In House Training merupakan kegiatan bedah buku Tata Kelola Pemilu yang diprakarsai KPU Provinsi DKI bekerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota di wilayah DKI Jakarta. IHT akan dilaksanakan pada 22 Juli 2020 secara daring melalui aplikasi google meet dengan 2 (dua) narasumber, satu narasumber dari KPU Provinsi DKI Jakarta dan satu narasumber dari KPU Kepulauan Seribu. Dalam rapat disepakati bahwa narasumber dari KPU Kepulauan Seribu yaitu Ahmad Gojali Anggota KPU Kepulauan Seribu sekaligus Kadiv Teknis. Untuk moderator ditunjuk Rahadi Pramono, Anggota KPU Kepulauan Seribu sekaligus Kadiv Program & Data. Dalam IHT nanti akan membahas tentang Manajemen Penyelenggara Pemilu. Kadiv Teknis selaku narasumber tengah mempersiapkan materi presentasinya. Hal lain yang tengah dipersiapkan adalah spanduk dan daftar hadir kegiatan. Pembahasan berikutnya dalam rapat pleno adalah mengenai Surat KPU RI Nomor 550 tahun 2020 perihal Rapat Pleno dan Permintaan Data Pemilih Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan kewajiban KPU dalam mengadakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat Pleno Terbuka yang dimaksud yaitu dengan mengundang pihak terkait baik Bawaslu, Stakeholders maupun Partai Politik dari Peserta Pemilu 2019, dengan catatan tidak boleh diberikan data nama dan alamat pemilih, hanya rekapitulasinya saja. Untuk KPU Kepulaun Seribu rapat pleno penetapan Data Pemilih Berkelanjutan belum dilaksanakan secara terbuka, akan tetapi KPU Kepulauan Seribu telah berkoordinasi sebelumnya dengan Bawaslu dan pihak-pihak terkait. Untuk itu, sesuai dengan instruksi KPU RI akan dilaksanakan rapat pleno terbuka pada penetapan DPB berikutnya dengan mengundang Bawaslu dan stakeholder. Dengan catatan, apabila terjadi perdebatan panjang dengan Bawaslu atau Sudin Dukcapil, maka akan terlebih dahulu dilakukan rapat koordinasi sehingga rapat pleno terbuka dapat berjalan dengan lancar. Pada rakor DPB yang lalu Bawaslu meminta bahan materi DPB, untuk itu KPU Kepulauan Seribu menyepakati akan memberikan materi pada satu atau dua hari sebelum rapat pleno terbuka dilaksanakan.

Data Pemilih Berkelanjutan Juni Ditetapkan dalam Rapat Pleno Rutin Mingguan KPU

Rapat pleno rutin mingguan pada 9 Juli 2020 lalu menetapkan data pemilih berkelanjutan bulan Juni 2020. Sebelumnya, data tersebut telah dikoordinasikan dengan Sudin Dukcapil, Bawaslu, serta stakeholder terkait melalui forum Rapat Koordinasi yang diselenggarakan KPU Kepulauan Seribu. Dalam rapat disepakati jumlah Data Pemilih Berkelanjutan bulan Juni sebanyak 19.558 dengan rincian yaitu Kecamatan Seribu Utara sebanyak 11.457 (Laki-laki sebanyak 5.773 dan Perempuan sebanyak 5.684) dan Kecamatan Seribu Selatan sebanyak 8.101 (Laki-laki sebanyak 4.057 dan perempuan 4.044. Dengan demikian dalam rapat pleno ditetapkanlah data tersebut sebagai data pemilih berkelanjutan bulan Juni 2020. Penetapan ini kemudian dituangkan dalam bentuk Berita Acara yang ditandatangani oleh 5 orang Anggota KPU Kepulauan Seribu. Agenda lain yang dibahas dalam rapat pleno adalah persiapan KPU Kepulauan Seribu yang akan menjadi host atau tuan rumah penyelenggaran kegiatan In House Training (IHT) yang diprakarsai oleh KPU Provinsi DKI Jakarta bekerjasama dengan KPU Kabupaten/Kota di wilayah DKI Jakarta. Sebagai tuan rumah KPU Kepulauan Seribu akan menyiapkan narasumber, moderator, sekaligus materi yang akan disampaikan. Dalam rapat disepakati yang akan menjadi narasumber adalah Kadiv Teknis, sedangkan moderator akan diemban oleh Kadiv Program dan Data. Kadiv Teknis dan tim akan mempersiapkan dengan baik kegiatan IHT agar dapat berjalan dengan lancar. Diharapkan acara ini juga dapat terpublikasi secara luas agar dapat menarik peserta lebih banyak lagi untuk bergabung.