Berita Terkini

Rapat Pleno Rutin Mingguan, KPU Mematangkan Persiapan Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Dalam rapat pleno pada minggu sebelumnya telah disepakati bahwa kegiatan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan dalam bentuk Rakor dengan undangan yang diperluas yaitu mengundang stakeholder sampai tingkatan Kelurahan. Kegiatan ini telah dilakukan setiap bulan bersama Dukcapil, namun kali ini akan diadakan bersama stakeholder agar tidak ada kecurigaan terhadap Daftar Pemilih Berkelanjutan karena Bawaslu merasa bahwa KPU tidak terbuka terkait DPB. Data yang akan dipaparkan dalam Rakor sedang dalam proses pengolahan oleh Divisi Program dan Data. Data yang disajikan kurang lebih sama dengan rakor sebelumnya, dan untuk penjelasannya tidak jauh berbeda dengan yang dilakukan pada bulan kemarin. Untuk menyamakan persepsi terkait pertanyaan yang sering muncul dalam Rakor DPB, Kadiv Program dan Data akan melaksanakan rapat persiapan bersama Kasubbag Program dan Data serta operator pemutakhiran data. Dalam rapat pleno rutin mingguan yang dipimpin oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu tersebut, disampaikan beberapa usulan terkait persiapan kegiatan Rakor DPB. Kadiv Parmas menyampakan bahwa agar dalam Rakor nanti jika dimungkinkan perlu dihadirkan Kasatpel Dukcapil mengingat Kasatpel Dukcapil di tiap Kelurahan lebih mengetahui data yang valid di tingkat Kelurahan. Pendapat ini kemudian didukung oleh Kadiv Pengawasan yang mengatakan bahwa sebelum Rakor dengan _stakeholder_ perlu berkoordinasi dengan jajaran Dukcapil agar data yang ada sinkron antara Ducapil dengan KPU. Saran tersebut kemudian disambut baik oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu yang menyatakan bahwa koordinasi kepada pihak Dukcapil baik di tingkat Kelurahan maupun Kabupaten dapat dilakukan melalui surat maupun melalui rapat secara daring seperti yang saat ini tengah dilaksanakan. Pernyataan tersebut sekaligus menutup acara Rapat Pleno Rutin Mingguan yang dilaksanakan pada kamis 2 Juli 2020 tersebut.

Rapat Pleno Rutin Mingguan, KPU Kepulauan Seribu Mengagendakan Sosialisasi Daftar Pemilih Berkelanjutan

KPU Kepulauan Seribu pada Rabu 24 Juni 2020 yang lalu melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan dengan agenda pembahasan persiapan sosialisasi daftar pemilih berkelanjutan kepada stakeholder. Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui aplikasi google meet tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, dan diikuti oleh seluruh Anggota, Sekretaris, dan Para Kasubbag KPU Kepulauan Seribu. Berdasarkan hasil rapat disepakati bahwa rencana kegiatan sosialisasi daftar pemilih berkelanjutan akan dilaksanakan pada minggu ke dua bulan Juli mendatang. Namun sedikit berbeda dengan rencana di mana acara tersebut semula akan dilaksanakan bersamaan dengan sosialisasi pendidikan pemilih, dalam rapat kali ini disepakati bahwa acara sosialisasi tersebut akan dilaksanakan dalam bentuk Rakor dengan mengundang stakeholder seperti Pemkab Kepulauan Seribu, Polres, dan Danramil. Perubahan rencana tersebut didasari pertimbangan bahwa dilihat dari target sosialisasi yaitu stakeholder, apabila digabung dengan Sosialisasi Pendidikan Pemilih masyarakat akan merasa bingung cara untuk mengecek apakah sudah masuk daftar pemilih atau belum, sedangkan kondisi saat ini Provinsi DKI Jakarta tidak ada pemilihan yang memiliki aplikasi untuk cek daftar pemilih. Mengenai data yang akan disajikan dalam Rakor mendatang, Kadiv Program dan Data menyampaikan bahwa data dari Dukcapil masih dalam progress per bulan sampai diberikan data terbaru dari hasil Konsolidasi Dukcapil. Diperkirakan bulan Agustus sudah ada kepastian mengenai data terbaru, untuk itu akan diselesaikan data sebelumnya yang telah diberikan pada bulan Maret lalu. Setiap kesepakatan yang dibahas dalam rapat dituangkan dalam sebuah notulen rapat pleno yang kemudian akan ditindaklanjuti sesuai dengan tupoksi masing-masing Divisi di KPU Kepulauan Seribu.

Rapat Pleno Rutin Mingguan dengan Agenda Utama Pengaturan Jam Kerja Sekretariat KPU Kepulauan Seribu

Agenda rapat pleno rutin mingguan pada Kamis 18 Juni 2020 lalu membahas tentang Surat Teguran Sekjen KPU RI kepada Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta terkait masalah pelaporan SPIP. Untuk KPU Kepulauan Seribu sendiri tidak ada masalah dengan pelaporan SPIP baik bulanan maupun triwulan. Pimpinan berharap hendaknya surat teguran yang diterima oleh KPU DKI Jakarta dapat dijadikan pengingat bagi KPU Kepulauan Seribu agar lebih maksimal dalam melakukan pelaporan. KPU Kepulauan Seribu akan lebih mengontrol alur pelaporan SPIP agar tidak tersendat di tingkat Provinsi. Agenda berikutnya yang dibahas dalam rapat mengenai Surat Edaran Sekjen KPU Nomor 8 tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja Sekretariat KPU di wilayah Jabodetabek. Secara garis besar dalam surat edaran disampaikan bahwa jam kerja dibagi dalam 2 shift untuk pegawai yang bekerja di kantor (work from office), yaitu shift 1 masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 15.30, dan shift 2 masuk pukul 10.30 WIB dan pulang pukul 18.30 WIB. Namun disebutkan pula bahwa pengaturan jam kerja ini harus tetap diikuti oleh optimalisasi penerapan beekrja dari tempat tinggal masing-masing (work from home). Pengaturan jam kerja di Sekretariat KPU Kepulauan Seribu sepenuhnya menjadi wewenang Sekretaris KPU Kepulauan Seribu dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kebutuhan. Rapat pleno rutin mingguan kali ini masih dilaksanakan secara virtual melalui google meet mengingat diterapkannya sistem piket di KPU Kepulauan Seribu selama masa PSBB transisi di wilayah DKI Jakarta. Pleno ini dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Pejabat Sekretariat KPU Kepulauan Seribu. Bertindak sebagai pimpinan rapat adalah Ketua KPU Kepulauan Seribu, memberikan kesempatan kepada seluruh peserta rapat untuk memberikan masukan atau menyampaikan agenda-agenda yang dianggap penting untuk dibahas maupun ditindaklanjuti. Forum rapat selanjutnya membahas Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), di mana Ketua menyarankan untuk diadakan kegiatan webinar atau sosialisasi untuk menyampaikan pendataan DPB di Kepulauan Seribu. Hal ini disambut baik oleh Kepala Divisi Program dan Data yang memang sudah merencanakan untuk melakukan webinar maupun sosialisasi. Direncanakan, kegiatan akan disatukan dengan kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih namun waktu pelaksanaannya menunggu ketika data tersebut sudah sama dengan data yang ada di Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu. Diperkirakan bulan Agustus nanti data sudah selesai, dan akan dilakukan pencermatan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. Rapat kemudian ditutup dengan ucapan terimakasih dari pimpinan atas kinerja seluruh jajaran pimpinan dan staf KPU Kepulauan Seribu yang sudah baik dan kompak, sehingga hal ini harus dipertahankan dan bila perlu harus ditingkatkan.

Pengambilan Sumpah/Janji PNS Sekretariat KPU di Wilayah DKI Jakarta

Pada Selasa 16 Juni 2020 yang lalu 3 orang Staf Sekretariat yang merupakan CPNS di lingkungan Sekretariat KPU se-DKI Jakarta dikukuhkan menjadi PNS melalui pengambilan Sumpah/Janji PNS dengan dipandu oleh Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, Martin Nurhusin, S.H., M.M dan disaksikan oleh seorang rohaniawan. Pelaksanaan pengambilan sumpah/janji PNS ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, di mana di Pasal 1 disebutkan bahwa setiap calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga PNS yang diambil sumpah/janjinya tersebut adalah Mia Ariesta, S.IP (Staf KPU Kab. Adm. Kepulauan Seribu), Azizah Noor Laili Kamayani, S.IP dan Riza Dian Kurnia, S.H (Staf KPU Prov. DKI Jakarta). Ketiganya telah diangkat sebagai PNS per TMT 1 April 2020. Ketiganya telah resmi sebagai PNS di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kepulauan Seribu setelah sebelumnya dinyatakan Lulus dalam mengikuti Pendidikan Latihan Dasar (Latsar) pada 12 Agustus-17 Oktober 2019 yang lalu di Balai Diklat Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan, Subang. Hadir sebagai undangan dalam pengambilan sumpah/janji tersebut antara lain Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Sekretaris KPU Kepulauan Seribu, serta para Kabag dan Kasubbag KPU Provinsi DKI Jakarta. Pengambilan sumpah/janji dilaksanakan di Ruang Serba Guna Gedung KPU Provinsi DKI Jakarta secara sederhana dengan tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Seluruh panitia, peserta, dan tamu undangan yang hadir diwajibkan memakai masker, memperhatikan jarak, dan menjaga kebersihan. Pemberian ucapan selamat kepada peserta pun dilakukan tanpa berjabat tangan secara langsung. Ketiga PNS yang telah diambil sumpah/janjinya tersebut diharapkan dapat mengemban amanah dengan baik dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi stakeholder KPU maupun masyarakat umum baik pada saat tahapan Pemilu maupun dalam pekerjaan sehari-harinya.

KPU Kepulauan Seribu Berikan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Kepada Segmen Pemilih Muda dan Perempuan

Untuk kedua kalinya KPU Kepulauan Seribu menyelenggarakan acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih secara virtual. Acara ini dilaksanakan pada hari Rabu 17 Juni 2020 kemarin dengan menargetkan pemilih muda dan perempuan sebagai pesertanya. Beberapa perwakilan yang diundang di antaranya siswa-siswi SMAN 69 Jakarta, SMKN 61 Jakarta, Himpunan Mahasiswa Pulau Seribu, Forum Mahasiswa Kepulauan Seribu, serta mantan Anggota PPK, PPS, dan Relawan Demokrasi. Acara yang bertema Demokrasi dan Pemilu di Kepulauan Seribu dari Masa ke Masa tersebut dibuka oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, SE., dan dimoderatori oleh Anggota KPU Kepulauan Seribu, Ahmad Gojali, S.IP. Hadir sebagai narasumber adalah Drs. Moh. Sidik, M.Si yang juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kepulauan Seribu periode 2008-2013. Dalam paparan materinya narasumber menjabarkan awal mula dipilihnya demokrasi sebagai sistem politik di Indonesia. Sebelumnya Indonesia dihadapkan pada beberapa pilihan sistem politik antara lain monarki, komunis, dan demokrasi. Di antara pilihan tersebut pendiri bangsa Indonesia memilih yang dianggap paling baik, yaitu demokrasi. Sistem politik ini dipandang paling sesuai dengan ciri khas bangsa Indonesia, lebih manusiawi, dan menghargai hak-hak asasi manusia. Dalam perjalanannya pun demokrasi di Indonesia ada beberapa bentuk, seperti demokrasi terpimpin dan demokrasi Pancasila. Demokrasi terpimpin muncul pada zaman orde lama, sedangkan demokrasi Pancasila mulai muncul pada masa orde baru. Namun hingga saat ini terkadang masih terdapat distorsi atau penyimpangan dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Adanya lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga ikut andil dalam mewujudkan demokratisasi di Indonesia. Prinsip demokrasi adalah luber dan jurdil, untuk itu setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih agar dapat mempergunakannya dengan baik dan tidak memilih wakil secara sembarangan. Fungsi Pemilu tidak hanya untuk memilih pemimpin tapi juga untuk menentukan struktur lembaga negara. Kepentingan-kepentingan masyarakat akan diperjuangkan di level eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Membahas demokrasi di Kepulauan Seribu sendiri diawali dengan adanya pengembangan wilayah Pulau Seribu yang awalnya hanya sebuah Kecamatan di wilayah Kota Administratif Jakarta Utara, dan beberapa pulau masih berstatus IDT (Inpres Desa Tertinggal) pada masa orde baru. Sementara itu sumber daya di Pulau Seribu yang berlimpah juga kurang dikelola dengan baik. Namun seiring berjalannya waktu atas prakarsa dan perjuangan para tokoh, Pulau Seribu ditetapkan sebagai wilayah Kabupaten Administratif di era reformasi. Adanya demokrasi membuat wakil rakyat menjadi penyambung aspirasi rakyat. Beberapa hal yang harus dikaji dari tokoh-tokoh politik adalah yang dapat mendorong kemajuan daerah, termasuk memperjuangkan Kepulauan Seribu agar memiliki Lembaga Legislatif tersendiri. Di masa kepemimpinan narasumber sebagai Ketua KPU Kepulauan Seribu, pernah mendatangkan tokoh-tokoh nasional untuk mendorong percepatan kemajuan di Pulau Seribu. Selain itu, di Pulau Seribu juga belum memiliki kemampuan administratif, seperti Dapil yang belum berdiri sendiri sehingga potensi wakil dari Pulau Seribu untuk duduk di lembaga Legislatif sangat kecil, dan mengakibatkan tidak terwakilkannya aspirasi warga Kepulauan Seribu. Dan hal ini perlu diperjuangkan agar terjadi pemerataan pembangunan. Pemutakhiran data pemilih di Kepulauan Seribu harus menjadi yang paling valid, sehingga diperlukan kerjasama dengan RT, RW, Lurah, dan lain-lain melalui pertemuan rutin tiap bulan. Potensi alam di Kepulauan Seribu yang kaya harus dikelola dengan baik oleh para pemangku kepentingan atau stakeholders, agar semua masyarakat dapat menikmati hasilnya terutama dalam hal pendidikan. Biaya Pemilu di Pulau Seribu dapat dibilang yang paling mahal, walaupun penduduknya tidak banyak namun wilayah geografisnya yang luas membuat tantangan tersendiri bagi penyelenggara Pemilu. Dalam acara yang berlangsung kurang lebih selama dua jam tersebut terjadi interaksi dengan peserta. Beberapa peserta memberanikan diri untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber, ini berarti peserta cukup antusias mengikuti jalannya acara tersebut hingga acara berakhir.

Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Mei 2020 Ditetapkan dalam Agenda Rapat Pleno Rutin Mingguan

Di hari yang sama, Rabu 10 Juni 2020, setelah melaksanakan Rakor Persiapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan, KPU Kepulauan Seribu melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan dengan salah satu agenda pokoknya adalah menetapkan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Mei 2020. Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Pejabat Sekretariat KPU Kepulauan Seribu tersebut disepakati bahwa data yang dimiliki KPU Kepulauan Seribu diolah saja sesuai dokumen yang ada. Untuk itu seluruh Komisioner KPU Kepulauan Seribu sepakat untuk menetapkan DPB bulan Mei tahun 2020 yang ditetapkan pada 10 Juni 2020 tersebut adalah sebanyak 19.512 dengan rincian laki-laki sebanyak 9.811 dan perempuan sebanyak 9.701. Agenda lain yang dibahas dalam rapat adalah rencana kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih. Acara yang akan dilaksanakan pada 17 Juni 2020 itu saat ini tengah dipersiapkan segala sesuatunya, termasuk publikasi kepada peserta, formulir pendaftaran yang akan dibuat melalui google docs, dan narasumber yang akan menggandeng Bapak Moh. Sidik mantan Ketua KPU Kepulauan Seribu. Sebagai penutup rapat yang diselenggarakan secara virtual tersebut, Divisi Parmas menyampaikan bahwa terkait website seminggu sekali sudah ditayangkan berita rapat pleno, lalu akan ditayangkan artikel dari Komisioner. Minggu lalu sudah ditayangkan artikel dari Anggota Kadiv Parmas, ada 2 artikel lagi dari Anggota KPU Kepulauan Seribu yang akan ditayangkan minggu ini dan minggu depan.

Populer

Belum ada data.