Berita Terkini

Rapat Koordinasi Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Kesatu Dukungan Bakal Calon Anggota DPD Pemilu 2024

Rabu, 1 Maret 2023 KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu menghadiri Rapat Koordinasi yang diadakan di Hotel Santika Premiere Hayam Wuruk, Mangga Besar, Jakarta. Kegiatan ini merupakan undangan dari KPU Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Kasubbag Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu dan Admin SILON KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Menurut Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Nurdin, bakal calon yang sudah memenuhi syarat hanya tinggal menunggu, sedangkan bakal calon yang belum memenuhi syarat masih memiliki peluang perbaikan data pendukung yakni pada tanggal 2 sampai 11 Maret 2023, lalu dapat melanjutkan penyerahan dukungan pada 5 hingga 11 Maret 2023. Persiapkan data-data yang masih ada kekurangan, berpatokan pada proyeksi memenuhi syarat. Proyeksi MS dan TMS menjadi populasi. Hasil akhir 2500, batas minimal 3000 berarti menambah 500 itu minimal. Akan dilakukan vermin kedua lalu dilakukan verfak kedua. Setelah vermin perbaikan kedua nanti, tidak dapat diikutsertakan pada verfak kedua. Saat vermin kedua menambah 500 tinggal 490 karena ada masalah maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. Walaupun kurangnya 500, karena baru 2500, menyerahkannya 300 tetap diterima, namun jika hasil verminnya diproyeksikan kurang maka tidak memenuhi syarat ketika verifikasi administrasi perbaikan kedua artinya tidak lanjut ke verifikasi faktual kedua. Tanggal 2 sampai 5 Maret diminta untuk mempersiapkan lampiran yang discan lalu diupload sampai tanggal 11 Maret. Kemudian pada tanggal 12 hingga 21 Maret akan dilakukan vermin kedua, lalu 22 hingga 24 Maret berlangsung proses rekap di kab/kota lalu dilanjutkan di provinsi. Bila sampai tanggal 24 Maret masih kurang dari 3000 maka tidak dapat berlanjut di verfak kedua di tanggal 26 Maret. Nurdin kembali mengingatkan bahwa bakal calon yang sudah Memenuhi Syarat (MS) hanya tinggal duduk manis saja.

Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual ke Satu Calon Anggota DPD Tahun 2024

Selasa, 14 Februari 2023 KPU Kepulauan Seribu mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Pertama Calon Anggota DPD Tahun 2024 yang berlokasi di Orchardz Hotel Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Rapat kali ini turut mengundang beberapa stakeholder yang berperan dalam membantu mendukung kegiatan verifikasi faktual pertama anggota DPD 2024. Tamu undangan rapat meliputi Bupati Kepulauan Seribu, Polres Kepulauan Seribu, Sudin Kominfotik Kepulauan Seribu, Camat dan Lurah se-Kab. Kepulauan Seribu dan Para LO Calon Anggota DPD di wilayah Kepulauan Seribu. Pada Rapat Koordinasi ini, Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, menyampaikan Bahwa di Kepulauan Seribu terdapat 10 Bakal Calon DPD yang akan dilakukan verifikasi dukungannya antara lain adalah, Achmad Azran, Alwiyah Ahmad, Ardi Putra Baramuli, Christianto Suryowibowo, Fahira Idris, Syaifuddin, Syifa Awalia, Sylviana Murni, Ulla Nur Rachmawati, dan Zeki Andi Alatas. Materi yang Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Gojali, menjelaskan tentang tahapan dan jadwal verifikasi faktual kesatu yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Februari hingga 26 Februari 2023. Gojali juga menambahkan bahwa respon cepat dari para LO akan sangat membantu tim verifikator lapangan dalam pelaksanaan verifikasi faktual kesatu calon anggota DPD. Pada rapat kali ini, Lurah Pulau Kelapa menyampaikan dukungannya pada pelaksanaan Verifikasi Faktual kesatu untuk calon anggota DPD. Pihaknya juga bersedia untuk turut membantu proses pelaksanaan verfak di wilayahnya. Namun, dirinya meminta untuk tidak memberikan surat pemberitahuan secara mendadak terlebih surat yang ditujukan kepada Bupati. Diakhir rapat, Kadafi, anggota KPU Kepulauan Seribu memberikan penutupnya dengan membandingkan dengan pelaksanaan pemilu tahun 2019 yang mayoritas suara tidak sah berasal dari surat suara DPD yakni sebanyak 19,02% di seluruh Indonesia. Kadafi juga meminta agar DPD mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat untuk tata cara mencoblos agar surat suaranya menjadi sah. Serta turut mensosialisasikan visi misi calon selain sosialisasi yang dilakukan oleh KPU.

KPU Kepulauan Seribu Menggelar Bimbingan Teknis untuk PPK dan PPS dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Verifikasi Faktual Pertama Calon Anggota DPD

Senin, 13 Februari 2023 KPU Kepulauan seribu melaksanakan Bimbingan Teknis untuk PPK dan PPS dalam rangka Persiapan Pelaksanaan  Verifikasi Faktual ke Satu Calon Anggota DPD Tahun 2024. Kegiatan bimbingan teknis bertempat di Orchardz Hotel Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Seribu, bersama dengan seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Seribu. Kegiatan ini mengundang Ketua dan Anggota PPK beserta seluruh anggota PPS se-Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sebagai peserta Bimbingan Teknis. Pada kegiatan ini, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Gojali menjelaskan bahwa pelaksanaan Verifikasi Faktual berlangsung mulai tanggal 16 Februari hingga 20 Februari 2023, namun khusus yang menyerahkan rekaman video dilakukan mulai tanggal 20 Februari hingga 26 Februari 2023. Di Kepulauan Seribu sendiri terdapat 10 Bacalon anggota DPD yang memiliki dukungan dan tersebar di 11 pulau pemukiman. Gojali juga menjabarkan mengenai metode verifikasi faktual untuk DPD terdapat 3 metode yaitu dengan bertemu secara langsung, melalui panggilan video, dan/atau melalui rekaman video. Kegiatan Bimbingan Teknis kali ini juga dihadiri oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Nurdin. Beliau menambahkan bahwa Verifikator yang turun ke lapangan akan dibekali dengan lembar kerja, ID card, dan surat tugas dari KPU Kota/Kabupaten. Lembar kerja ini nantinya harus diisi sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Mekanisme verifikasi faktual DPD sendiri dapat dengan mendatangi di tempat kediamannya atau di tempat lain, atau meminta LO dari Balon untuk mengumpulkan di kantor PPS kelurahan atau di tempat lain yang disepakati. Jika ada yang tidak bisa ditemui maka harus ditandatangani saksi. Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Seribu, Murhofik, juga mengingatkan kepada PPK dan PPS untuk tetap menjaga integritas sebagai verifikator agar tidak tergiur dengan bujukan apapun dari para calon. Kegiatan Bimbingan Teknis kali ini diakhiri dengan simulasi pengisian Lembar Kerja verifikasi faktual yang dipandu langsung oleh Kassubag Teknis dan Hupmas, Destri Natali dan diikuti oleh seluruh peserta Bimbingan Teknis

Rapat Koordinasi Pastikan Persiapan Pembentukan PPK dan PPS serta Sekretariat PPK dan PPS di Wilayah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

KPU Kepulauan Seribu menggelar Rapat Koordinasi dalam Persiapan Pembentukan PPK dan PPS beserta Sekretariat PPK dan PPS di Wilayan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu pada Selasa, 22 November 2022 di Ruang Rapat Lt. 3 Kantor Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Gedung Mitra Praja. Rapat Koordinasi dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris beserta Seluruh Kasubbag KPU Kepulauan Seribu dan stakeholders terkait. Dalam pembahasan rapat kembali disampaikan oleh Anggota KPU Kepulauan Seribu, Kadafi, yang menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 434 disebutkan terkait Penygasan Personil di Sekretariat PPK, Penyediaan Ruang Sekretariat dan juga perlengkapan di dalamnya. Dalam Badan Adhoc terdiri dari Anggota dan Sekretariat PPK, PPS, KPPS, KPPSLN, Pantarlih dan Petugas Ketertiban TPS. Semua pendaftaran sudah terintegrasi dalam Aplikasi SIAKBA, diharapkan pendaftar melengkapi persyaratan dokumen administrasi yang telah disampaikan. Kadafi juga menyampaikan bahwa peran Pemerintah Daerah dan TNI/Polri dapat berkontribusi langsung dan bekerjasama dengan KPU Kepulauan Seribu untuk menyukseskan Pelaksanaan Pembentukan PPK dan PPS serta Badan Adhoc lainnya. Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, menambahkan bahwa pendaftaran Pembentukan PPK ini tidak dilarang bagi PJLP yang ingin berpartisipasi tetapi juga harus menyerahkan surat izin dari pimpinan, sehingga perlu ketelitian untuk merekomendasikan pegawainya menjadi PPK dan PPS.

Mitigasi Permasalahan Hukum Pada Verifikasi Faktual Perbaikan, KPU Kepulauan Seribu Adakan FGD Antar KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta

KPU Kepulauan Seribu menyelenggarakan FGD antar KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta dalam pembahasan mengenai Permasalahan Hukum Pada Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dan Identifikasi Alat Bukti Elektronik yang Sah pada Pemilu Tahun 2024 pada Kamis, 17 November 2022 di Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jakarta. Forum Group Discussion ini juga dihadiri oleh perwakilan dari tiap KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta untuk mendiskusikan hal-hal apa saja yang sudah terjadi dan berkaitan dengan hukum pada pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan. Dalam sambutan, Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, menyampaikan tujuan diadakannya acara ini yaitu untuk meningkatkan kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu agar sama-sama paham sehingga ketika nanti di lapangan paham tata cara penyelesaian mengenai dasar hukum penggunaan media elektronik dalam kegiatan Verifikasi Faktual. Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi DKI Jakarta, Fikri Errydian, menambahkan bahwa kita perlu membudayakan bahwa penting dalam setiap langkah untuk mendokumentasikan secara tertulis mengenai suatu peristiwa dan diharapkan dalam forum ini bisa menyamakan standar laporan yang harus dilaporkan, sehingga pihak-pihak yang terkait memiliki pemahaman yang sama. Pemaparan materi pada acara Forum Group Discussion ini disampaikan oleh Normand Edwin Elnizar, Jurnalis Hukum Online. Normand memaparkan bahwa berdasarkan hukum positif, informasi elektronik dikategorikan sebagai alat bukti. Alat bukti elektronik yang bernilai untuk pembuktian di pengadilan bukan bentuk fisik dari perangkat elektronik melainkan dokumen atau informasi yang terkandung di dalamnya.

KPU Kepulauan Seribu Gelar Acara Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)

Rabu, 9 November 2022 KPU Kepulauan Seribu mengadakan Acara Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang diselenggarakan di Hotel Orchardz Industri, Jakarta Pusat. Dalam acara Sosialisasi juga turut hadir seluruh stakeholders terkait. Pemaparan Sosialisasi dibawakan oleh Anggota KPU Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi. Dalam pemaparannya, Kadafi menyebutkan jadwal pembentukan PPK yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2022 – 16 Desember 2022 dengan masa kerja PPK yaitu dari tanggal 4 Januari 2023 – 4 April 2024. Sedangkan masa kerja Sekretariat PPK berlangsung dari 10 Januari 2023 – 4 April 2024. Selanjutnya, untuk jadwal pembentukan PPS dimulai dari tanggal 18 Desember 2022 – 16 Januari 2023 dengan masa kerja PPS dari tanggal 17 Januari 2023 – 4 April 2024. Sedangkan masa kerja Sekretariat PPS berlangsung dari 24 Januari 2023 – 4 April 2024. Selain itu, Kadafi juga memaparkan beberapa syarat untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS yaitu mempertimbangkan dalam rentang usia 17 – 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun. Semua pendaftaran dilakukan melalui online dengan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan ruang lingkup yaitu Seleksi Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Seleksi Badan Adhoc, dan Pengelolaan Data dan Administrasi berkelanjutan. Adapun dokumen administrasi yang harus diupload ke dalam Aplikasi SIAKBA diantaranya yaitu: Pas Foto, e-KTP, Ijazah Pendidikan Terakhir, Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Keterangan Sehat. Berikut merupakan Tahapan Pembentukan PPK dan PPS terdiri dari: Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Menerima pendaftaran calon PPK dan PPS Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS Melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS Pengumuman hasil seleksi calon PPK dan PPS Menetapkan calon anggota PPK dan PPS

Populer

Belum ada data.