Berita Terkini

KPU RI Sosialisasikan Uji Coba Aplikasi SIMPEG kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPU Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan uji coba penggunaan aplikasi SIMPEG yang diadakan oleh KPU Republik Indonesia pada 7-15 Juli 2022. Untuk KPU Kepulauan Seribu sendiri dijadwalkan pada 12 Juli 2022 untuk mengikuti acara tersebut. Peserta dari kegiatan ini adalah Kasubbag yg membidangi SDM serta operator SIMPEG dari KPU Provinsi dan KPU  Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. SIMPEG merupakan aplikasi sistem kepegawaian yang dimiliki oleh KPU untuk memutakhirkan data pegawai PNS dan PPNPN secara berkesinambungan. Setiap pegawai memiliki username dan password yang dapat digunakan untuk menginput data kepegwaian. Serta dari setiap Satker KPU ditunjuk satu orang untuk menjadi operator aplikasi SIMPEG yang bertugas untuk memverifikasi data pegawai yang telah diinput.  SIMPEG berfungsi untuk mencatat data pribadi pegawai, riwayat kepegawaian, riwayat pendidikan, dan lain-lain. Aplikasi ini nantinya akan memudahkan pegawai dalam pengurusan kenaikan pangkat sebab telah tercatat secara online.

KPU Kepulauan Seribu Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik

Pada Senin, 11 Juli 2022 KPU Kepulauan Seribu hadir pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang diadakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta di Ruang Rapat lantai 2 Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Salemba, Jakarta Pusat.   Rapat ini merupakan tindak lanjut KPU DKI Jakarta setelah mendapatkan Bimtek SIPOL dari KPU RI. Hadir dalam rapat tersebut adalah Ketua KPU Kepulauan Seribu, Ketua Divisi Teknis, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta operator SIPOL. Agenda utama yang menjadi pembahasan dalam rapat, yaitu pengenalan SIPOL. SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik merupakan  sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik. Aplikasi SIPOL dibagi menjadi 3 jenis meliputi SIPOL Parpol (yang digunakan untuk menginput data keanggotaan parpol), sistem informasi KPU, dan sistem informasi Bawaslu. Melalui SIPOL diharapkan tahapan verifikasi dan penetapan parpol dapat lebih berjalan secara efektif. Tentu saja dibutuhkan koordinasi yang baik antara KPU dan petugas penghubung yang ditunjuk parpol. Selain pembahasan mengenai SIPOL, dalam rapat juga dibahas pembentukan helpdesk fasilitasi dan konsultasi partai politik. Helpdesk bertugas memberikan pelayanan terhadap parpol dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Operator helpdesk dibentuk nanti setelah Peraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol disahkan. Operator helpdesk ini bersifat fleksibel dapat dilakukan melalui tatap muka, media social, group whatsapp, email, ataupun pertemuan online. Setiap parpol yang melakukan konsultasi melalui helpdesk wajib mengisi formulir konsultasi helpdesk yang telah disediakan dalam bentuk google form.

Rapat Koordinasi Internal, KPU Kepulauan Seribu Sambut Sekretaris Baru KPU Kepulauan Seribu

Senin, 11 Juli 2022 telah diadakan Rapat Koordinasi Internal yang dihadiri seluruh jajaran Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris, Kasubbag dan seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu. Rapat Koordinasi Internal diagendakan untuk menyambut dan melakukan perkenalan dengan Sekretaris KPU Kepulauan Seribu baru yang telah dilantik pada Jumat, 8 Juli 2022, Andy Firmanda, S.H. Dalam pembahasan rapat dimulai dengan perkenalan dari Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Kasubbag serta seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu. Perkenalan diri berupa nama, jabatan dan tugas pokok yang selalu dikerjakan sehari-hari. Setelah perkenalan diri, acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, yang memperkenalkan kondisi geografis di Kabupaten Kepulauan Seribu yang terdiri dari 11 pulau berpenduduk dari 110 pulau dan permasalah yang terjadi saat Tahapan Pemilu yang sering terjadi di Kepulauan Seribu yaitu walau terdiri dari 20.133 Pemilih saja namun tantangan yang dihadapi sangat sulit karena pulau yang terpisah dan tidak cukup untuk menggunakan satu kapal saja dalam pengiriman logistik serta kondisi cuaca yang buruk dapat mempengaruhi perjalanan. Selain itu, tidak hanya permasalahan dari kondisi geografis pun juga terjadi saat mencari anggota PPS dan KPPS yaitu sangat sedikit peminat sedangkan saat tahapan dimulai sangat diperlukan banyak tenaga pendukung dalam menyukseskan pemilu dan ini termasuk dalam permasalahan inti yaitu kondisi geografis yang harus menyebrangi lautan. Dalam pemaparan Ketua juga dijelaskan yang seharusnya KPU Kepulauan Seribu berkantor utama di Pulau Seribu namun dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan bagi pegawai KPU Kepulauan Seribu untuk pulang dan pergi menggunakan kapal setiap hari, maka kantor KPU Kepulauan Seribu terbagi menjadi dua yaitu kantor utama di Pulau Karya dan kantor penghubung di Gedung Mitra Praja agar mempermudah seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu untuk bekerja dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta.

KPU Kepulauan Seribu Gelar Audiensi Bersama Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ

Jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kepulauan Seribu mengadakan audiensi ke kantor Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ pada Kamis, 7 Juli 2022. Audiensi ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kepulauan Seribu, Kasubbag Teknis dan Parmas, Staf Teknis dan Parmas, dan Ario selaku perwakilan dari PHE ONWJ. Audiensi ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi kepada pihak PHE ONWJ terkait tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.  PHE ONWJ memiliki beberapa wilayah kerja Offshore yang terbentang di sekitaran perairan Kepulauan Seribu. KPU Kepulauan Seribu memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pekerja anjungan lepas untuk menggunakan hak pilihnya pada hari H pemilihan umum berlangsung.  Beberapa hal yang disampaikan pada audiensi, diantaranya memaparkan mengenai detail penyelenggaraan pemilu di wilayah PHE ONWJ, di mana PHE ONWJ memiliki beberapa wilayah kerja Offshore yang terbentang di sekitaran perairan Kepulauan Seribu; memastikan lokasi wilayah anjungan lepas yang dimiliki oleh PHE ONWJ dan akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Karawang, karena ada 3 anjungan yang secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten Karawang dan 1 anjungan yang berada di wilayah Kab. Adm. Kepulauan Seribu; memaparkan teknis penyelenggaraan hari H pemilu dan melakukan permohonan bantuan akomodasi dan transportasi untuk keperluan antar jemput KPPS dari dan menuju lokasi anjungan lepas milik PHE ONWJ saat hari H pemilihan berlangsung; dan meminta data pegawai yang bertugas di anjungan lepas PHE ONWJ saat hari H pemilihan untuk keperluan DPT dan penyesuaian surat suara yang akan dibawa pada saat hari H pemilu ke lokasi TPS yang telah ditentukan. 

Jaga Hubungan Demokratis, KPU Kepulauan Seribu Terima Kunjungan Partai Ummat

Rabu, 6 Juli 2022 KPU Kepulauan Seribu telah menerima kunjungan dari Partai Ummat. Kunjungan ini diwakilkan oleh Ketua DPD, Wakil Bendahara dan Sekretaris Partai Ummat dan disambut oleh Anggota dan Kasubbag KPU Kepulauan Seribu. Acara ini merupakan silaturahmi dan perkenalan Partai Ummat dengan KPU Kepulauan Seribu, dengan adanya acara ini diharapkan menjaga hubungan demokratis. Selama acara kunjungan berlangsung, Partai Ummat juga memberikan beberapa pertanyaan mengenai persiapan Partai Ummat untuk mempersiapkan diri dalam verifikasi partai politik yang akan segera dibuka. Safudin, perwakilan dari Partai Ummat, bertanya berapa persayaratan minimal jumlah anggota partai politik untuk pengajuan verifikasi faktual, persyaratan yang harus disiapkan untuk verifikasi partai politik serta metode apa yang akan digunakan nanti. Selanjutnya dari sejumlah pertanyaan yang sudah diajukan oleh Partai Ummat direspon oleh Anggota KPU Kepulauan Seribu, Ahmad Gojali, yang menjelaskan bahwa KPU Kepulauan Seribu masih menunggu PKPU terbaru dari KPU Republik Indonesia yang merujuk terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 namun berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya bahwa syarat minimal keanggotaan partai yang terdaftar adalah sejumlah 1 : 1000 (Satu per-Seribu) atau 1000 (Seribu) anggota ditiap Kebupaten/Kota dari jumlah penduduk yang artinya minimal 29 anggota sesuai dengan jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Seribu dan pendaftaran masih terpusat di KPU Republik Indonesia. Beberapa tambahan jabawan juga dikemukakan oleh Kadafi, Anggota KPU Kepulauan Seribu agar keanggotaan yang terdaftar tidak kurang dan dilakukan pembulatan keatas atau dilebihkan dari 1 : 1000 (Satu per Seribu) dari jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Seribu agar apabila ada anggota yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa diantisipasi dengan anggota yang lain. Semua informasi terbaru dan jika PKPU terbaru sudah disahkan akan sosialisasikan kepada masing-masing ketua partai politik. Kadafi juga menambahkan, jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kepulauan Seribu dengan mengakses website KPU Kepulauan Serib dan e-PPID KPU Kepulauan Seribu.

Demi Suksesnya Tahapan Pemilu, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Berlakukan Piket Pegawai

Sejak diluncurkannya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 lalu, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memberlakukan jadwal piket di kantor KPU Kepulauan Seribu Gedung Mitra Praja Sunter, Jakarta Utara. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 5 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Terhitung mulai tanggal 21 Juni 2022 seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dilibatkan dalam piket tersebut. Pada hari Senin sampai dengan Jum’at piket dimulai dimulai pada pukul 17.00-08.00. Pada hari Sabtu dan Minggu piket dibagi dalam dua gelombang, gelombang pertama pukul 08.00-17.00 dan gelombang ke dua pukul 17.00-08.00. Seluruh pegawai yang terlibat dalam piket wajib mengisi absen dan mengirimkan foto. Piket ini diberlakukan untuk mengantisipasi apabila sewaktu-waktu masyarakat, stakeholders KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, maupun calon peserta Pemilu memerlukan koordinasi dengan KPU. KPU berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terhadap seluruh masyarakat.

Populer

Belum ada data.