Berita Terkini

Mitigasi Permasalahan Hukum Pada Verifikasi Faktual Perbaikan, KPU Kepulauan Seribu Adakan FGD Antar KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta

KPU Kepulauan Seribu menyelenggarakan FGD antar KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta dalam pembahasan mengenai Permasalahan Hukum Pada Verifikasi Faktual Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu dan Identifikasi Alat Bukti Elektronik yang Sah pada Pemilu Tahun 2024 pada Kamis, 17 November 2022 di Swiss-Belhotel Mangga Besar, Jakarta. Forum Group Discussion ini juga dihadiri oleh perwakilan dari tiap KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta untuk mendiskusikan hal-hal apa saja yang sudah terjadi dan berkaitan dengan hukum pada pelaksanaan Verifikasi Faktual Perbaikan. Dalam sambutan, Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, menyampaikan tujuan diadakannya acara ini yaitu untuk meningkatkan kapasitas sebagai Penyelenggara Pemilu agar sama-sama paham sehingga ketika nanti di lapangan paham tata cara penyelesaian mengenai dasar hukum penggunaan media elektronik dalam kegiatan Verifikasi Faktual. Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Provinsi DKI Jakarta, Fikri Errydian, menambahkan bahwa kita perlu membudayakan bahwa penting dalam setiap langkah untuk mendokumentasikan secara tertulis mengenai suatu peristiwa dan diharapkan dalam forum ini bisa menyamakan standar laporan yang harus dilaporkan, sehingga pihak-pihak yang terkait memiliki pemahaman yang sama. Pemaparan materi pada acara Forum Group Discussion ini disampaikan oleh Normand Edwin Elnizar, Jurnalis Hukum Online. Normand memaparkan bahwa berdasarkan hukum positif, informasi elektronik dikategorikan sebagai alat bukti. Alat bukti elektronik yang bernilai untuk pembuktian di pengadilan bukan bentuk fisik dari perangkat elektronik melainkan dokumen atau informasi yang terkandung di dalamnya.

KPU Kepulauan Seribu Gelar Acara Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)

Rabu, 9 November 2022 KPU Kepulauan Seribu mengadakan Acara Sosialisasi Rekrutmen Badan Adhoc dan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) yang diselenggarakan di Hotel Orchardz Industri, Jakarta Pusat. Dalam acara Sosialisasi juga turut hadir seluruh stakeholders terkait. Pemaparan Sosialisasi dibawakan oleh Anggota KPU Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi. Dalam pemaparannya, Kadafi menyebutkan jadwal pembentukan PPK yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2022 – 16 Desember 2022 dengan masa kerja PPK yaitu dari tanggal 4 Januari 2023 – 4 April 2024. Sedangkan masa kerja Sekretariat PPK berlangsung dari 10 Januari 2023 – 4 April 2024. Selanjutnya, untuk jadwal pembentukan PPS dimulai dari tanggal 18 Desember 2022 – 16 Januari 2023 dengan masa kerja PPS dari tanggal 17 Januari 2023 – 4 April 2024. Sedangkan masa kerja Sekretariat PPS berlangsung dari 24 Januari 2023 – 4 April 2024. Selain itu, Kadafi juga memaparkan beberapa syarat untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS yaitu mempertimbangkan dalam rentang usia 17 – 55 tahun terhitung pada hari pemungutan suara dan tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik manapun. Semua pendaftaran dilakukan melalui online dengan Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dengan ruang lingkup yaitu Seleksi Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, Seleksi Badan Adhoc, dan Pengelolaan Data dan Administrasi berkelanjutan. Adapun dokumen administrasi yang harus diupload ke dalam Aplikasi SIAKBA diantaranya yaitu: Pas Foto, e-KTP, Ijazah Pendidikan Terakhir, Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, Daftar Riwayat Hidup dan Surat Keterangan Sehat. Berikut merupakan Tahapan Pembentukan PPK dan PPS terdiri dari: Mengumumkan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS Menerima pendaftaran calon PPK dan PPS Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK dan PPS Melakukan wawancara calon anggota PPK dan PPS Pengumuman hasil seleksi calon PPK dan PPS Menetapkan calon anggota PPK dan PPS

Rapat Pleno Mingguan, KPU Kepulauan Seribu Bahas Persiapan Verifikasi Faktual

Selasa, 11 Oktober 2022 KPU Kepuluan Seribu rutin mengadakan Rapat Pleno yang dihadiri Ketua dan Anggota, Sekretaris dan seluruh Kasubbag KPU Kepulauan Seribu. Rapat kali ini fokus membahas persiapan Verifikasi Faktual, mengingat wilayah kerja KPU Kepulauan Seribu merupakan seratus persen kepulauan yang dikelilingi oleh lautan yang menjadikan butuh persiapan yang matang untuk Verifikasi Faktual serta pembahasa Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024. Verifikasi Faktual Kepengurusan akan dipecah menjadi 2 (dua) Kecamatan yaitu, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara dan Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu akan ikut memonitoring dan mendampingi seluruh verifikator untuk melakukan Verifikasi Faktual Kepengurusan. Dalam menerapkan efisiensi waktu, akan diberlakukan pulang-pergi untuk jarak tempuh Pulau yang terdekat dengan daratan dan menginap untuk jarak tempuh Pulau terjauh dan Pulau yang terdapat banyak kantor Partai Politik. Setelah Verifikasi Faktual Kepengurusan dilaksanakan, selanjutnya disambung dengan kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan yang ditekankan maksimal 4 (empat) hari kerja sudah selesai dikerjakan untuk efisiensi waktu, tenaga dan anggaran. Verifikasi Faktuan Keanggotaan harus sesuai dengan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dengan dilakukan door to door langsung ke rumah anggota Partai Politik hingga melakukan videocall jika tidak memungkinkan untuk bertemu secara langsung atau adanya kendala. Semua pegawai PNS dan PPNPN akan turun menjadi verifikator. Selanjutnya, Rekapitulasi Hasil Vermin Perbaikan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kepulauan Seribu tercatat 196 Memenuhi Syarat, 0 Belum Memenuhi Syarat dan 182 Tidak Memenuhi Syarat dari total 17 Partai Politik. Penandatanganan Berita Acara akan dilakukan di Kantor KPU Kepulauan Seribu, Gedung Mitra Praja Lt. 5.

KPU Kepulauan Seribu Mempersiapkan Beberapa Kegiatan Tahapan Pemilu 2024 yang Sedang Maupun Akan Berlangsung

Rabu, 21 September 2022 KPU Kepulauan Seribu mengadakan Rapat Pleno Rutin Mingguan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris serta seluruh Kasubbag KPU Kepulauan Seribu yang diselenggarakan secara luring di Lantai 5 Gedung Mitra Praja, Kantor Penghubung KPU Kepulauan Seribu. Persiapan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Triwulan III Tahun 2022 sudah dapat dilaksanakan pada tanggal 26 September 2022. Terdapat  1.000 Data Pemilih yang diturunkan dari KPU Republik Indonesia yang harus dicek sebagai Pemilih Baru. Selain itu, untuk Data Tidak Padan telah selesai dikerjakan.  Namun, ada permasalahan dalam cek NIK yaitu adanya perbedaan data dan harus dikoordinasikan dengan KPU Provinsi DKI Jakarta mengenai hal tersebut. Selanjutnya, terdapat 1.795 data Anggota Kartu Keluarga Padan yang tidak ada dalam Daftar Pemilih Tetap, namun belum diketahui pasti apakah data tersebut sudah berada dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan atau belum. Sementara itu, terkait verifikasi partai politik saat ini masih dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan, disamping itu masih terdapat 3 (tiga) Partai Politik yang Belum Memenuhi Syarat minimal keanggotaan. Anggota KPU Kepulauan Seribu, Gojali, juga menyarankan untuk memproses Tanggapan Masyarakat yang sudah terdaftar dalam website Helpdesk. Selanjutnya, Kadiv Sosdiklih Parmas, Kadafi, menyampaikan beberapa kesimpulan Hasil Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2022 yang telah dilaksanakan di Manado, 15-17 September 2022 lalu meliputi, Target Partisipasi Pemilih pada Pemilu 2024 sudah direncanakan oleh KPU Republik Indonesia bersama-sama dengan Pemerintah naik 2% dari Pemilu 2019 yaitu sebesar 79,5% melihat target Pemilu 2019 sebesar 77,5% terlampaui sampai 81% tingkat Nasional diluar berbagai macam faktor. Lalu, terget pada Pemilu 2024 Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, disampaikan oleh August Mellaz, diusahakan menurunkan angka invalid vote melihat pada Pemilu 2019 sangat tinggi, untuk Surat Suara DPD 19,02%, untuk DPR 11,12% dan untuk Presiden 2,38%. Sasaran Sosialisasi sedemikian mungkin harus menyasar generasi Pemilih Milenial dan Generasi Z yang sangat potensial sampai 70% karena generasi tersebut yang akan menyumbang partisipasi pemilih besar terhadap Pemilu 2024, Best Practice atau Pengalaman baik ketika 2019 perlu dipraktekkan kembali karena melampaui target. Sosialisasi Pendidikan Pemilih diibaratkan sebuah rumah seperti teras depan atau lobby, artinya sebelum melihat kedalam mereka melihat teras kita dan dengan menata rumah kita seperti RPP, PPID, Media Center dibuat sebagus mungkin termasuk untuk melayani tamu-tamu yang akan berkonsultasi berkaitan dengan Verifikasi Administrasi Partai Politik dan lain sebagainya harus ditampilkan secara menarik.

Pleno Rutin Mingguan, KPU Kepulauan Seribu Bahas Rancangan Kegiatan Tahapan Pemilu 2024

Senin, 12 September 2022 KPU Kepulauan Seribu mengadakan Rapat Pleno Rutin Mingguan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris serta seluruh Kasubbag KPU Kepulauan Seribu yang diselenggarakan secara luring di Lantai 5 Gedung Mitra Praja, Kantor Penghubung KPU Kepulauan Seribu. KPU Kepulauan Seribu membahas beberapa rancangan kegiatan yang akan dilaksanakan, salah satunya merupakan rancangan kegiatan Divisi SDM yaitu Pembentukan/Seleksi Badan Penyelenggara Adhock Pemilu dan harus disiapkan melalui Rapat Koordinasi Internal dan Pleno terlebih dahulu. Selanjutnya, secara bertahap yaitu ada Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK, Penerimaan Daftar Calon Anggota PPK, Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota PPK, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Kelengkapan Persyaratan Calon Anggota PPK, Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Calon Anggota. Selain itu, untuk Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK masih menunggu koordinasi dari Provinsi. Berikutnya yaitu, Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK, Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK, Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK, Pelantikan PPK dan dari semua serangkaian itu diperlukan Rapat Internal terlebih dahulu untuk mempersiapkan semuanya begitu pula berlaku sama dalam Pembentukan PPS. Selanjutnya dalam kegiatan Penyusunan Peraturan Pemilu muncul Pelaksanaan Advokasi dan Sengketa Hukum yang masih menunggu koordinasi dari KPU Republik Indonesia. Sejumlah rancangan kegiata Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu juga menjadi pembahasan dalam rapat meliputi: 11 (sebelas) kegiatan, mulai dari Rapat Koordinasi Masa Perbaikan, Verifikasi Administrasi Perbaikan, Verifikasi Langsung, Rapat Persiapan Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Perbaikan, Bimbingan Teknis Verifikasi Faktual, Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik, Rapat Persiapan Penyampaian Hasil Verifikasi Faktual, Rapar Koordinasi Persiapan Masa Perbaikan Persyaratan Kepengurusan dan Keanggotaan, Verifikasi Faktual Perbaikan Kepengurusan Keanggotaan, Rapat Persiapan Penyampaian Hasil Verifikasi Faktual, Rapat Evauasi Pasca Pengumuman Partai Politik Peserta Pemilu. Selanjutnya rancangan kegiatan Sosialidasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat meliputi, Sosialisasi Verifikasi Fatual, Sosialisasi Rekrutmen PPK PPS, Sosialisasi Rekrutmen Pantarlih.

Rapat Pleno Rutin Mingguan, KPU Kepulauan Seribu Bahas Sejumlah Kegiatan yang Berlangsung Selama Tahapan Pemilu Serentak 2024

Rabu, 7 September 2022 KPU Kepulauan Seribu mengadakan Rapat Pleno Rutin Mingguan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris serta seluruh Kasubbag KPU Kepulauan Seribu yang diselenggarakan secara luring di Lantai 5 Gedung Mitra Praja, Kantor Penghubung KPU Kepulauan Seribu. KPU Kepulauan Seribu memparkan sejumlah kegiatan yang akan berlangsung selama Tahapan Pemilu Serentak 2024. Pembahasan terkait wilayah PHE ONWJ harus dipercepat melaksanakan koordinasi dengan KPU Karawang karen melihat kondisi saat ini yang belum terlalu banyak kegiatan dan tujuan berkoordinasi ini adalah untuk memastikan wilayah kerja KPU Kepulauan Seribu dan menyelamatkan hak pilih agar tidak menjadi gugatan di kemudian hari. Namun, sebelumnya harus tetap dikonsultasikan kepada KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi DKI Jakarta serta tetap harus melihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 terkait Kabupaten Kepulauan Seribu sebagai bukti dan Keputusan dari PT. Migas bahwa PTS yang berada di PHE ONWJ bukan merupakan wilayan kerja dari Kepulauan Seribu. Selanjutnya, pembahasan mengenai Perencanaan, Data dan Informasi berupa koordinasi yang bersifat penting dan mendesak sudah dilakukan seperti berkoordinasi dengan Sudin Dukcapil, koordinasi dengan Danramil mengenai data yang pensiun dan masuk TNI/Polri maupun berkoordinasi dengan Polres. Anggota KPU Kepulauan Seribu, Rahadi, menyampaikan bahwa jadwal kegiatan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi selama Tahapan Pemilu Serentak 2024 sedang dirancang oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan akan dibagikan mulai minggu ini. Selain itu, akan dilaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coklitas) yang akan dilakukan di seluruh wilayah Kepulauan Seribu yang terdapat data pemilih ganda, data anomali maupun data pemilih yang meninggal pada minggu ini. Anggota KPU Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi, juga menyampaikan terkait hasil Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal dan Materi Sosialisasi Tahapan Pemilu Tahun 2024 di Tahun Anggaran 2022, sehingga KPU merancang Tahapan Sosialisasi untuk Tahapan yang ada di Tahun 2022. Sebagaimana diketahui, ada 4 (empat) Tahapan Pemilu 2024 di tahun 2022 yaitu Verifikasi Partai Politik, Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih, Pembentukan Badan Adhock dan Penyerahan Dokumen Syarat Pencalonan Perseorangan. Sosialisasi diberikan kepada Pemilih, Peserta Pemilu dan Stakehokders termasuk audiensi kepada stakeholders yang merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi. Terkait Jadwal dan Metode Sosialisasi, Divisi Partisipasi Masyarakat KPU se-Provinsi DKI Jakarta sudah menyusun dan sudah menjadwalkan sosialisasi terkait 4 (empat) Tahapan Pemilu 2024 selama September sampai dengan Desember 2022 sesuai tahapan masing-masing.