Berita Terkini

KPU Kepulauan Seribu Ikuti Bimbingan Teknis Penerapan Penulisan Tata Naskah Dinas

  Rabu, 3 Agustus 2022 KPU Kepulauan Seribu telah mengikuti Bimbingan Teknis Penerapan PKPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas yang Benar dan Berlaku di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota agar menciptakan tertib administrasi dalam penerapan naskah dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Acara bimbingan teknis bertempat di Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, turut mengundang Nur Syarifah (Kepala Biro Perundang- Undangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia) sebagai narasumber. Bimbingan teknis dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota Divisi Hukum, Sekretaris, Kasubbag KUL dan Kasubbag Hukum & SDM di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum se-Provinsi DKI Jakarta. Dalam penjelasan bimbingan teknis dijelaskan bahwa Nota Dinas merupakan Naskah Dinas Internal yang di buat oleh pejabat guna menyampaikan laporan, pemberitahuan, pernyataan, permintaan, atau penyampaian kepada pejabat lain. Nota Dinas dibuat oleh pejabat dan pelaksana di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sesuai dengan Tugas,Wewenang, dan Tanggungjawabnya dengan ketentuan sebagai berikut: Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umem Kabupaten/Kota; Pejabat pimpinan madya dan pejabat pimpinan tinggi pertama untuk nota dinas yg digunakan untuk berkoordinasi antar Deputi/Inspektorat Utama dan antar Biro/Inspektorat Wilayah/Pusat dan; Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana untuk nota dinas yang digunakan untuk berloordinasi internal pada unit pengolah.

Integritas 24 Jam, KPU Kepulauan Seribu Berikan Pelayanan Informasi Terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 Melalui Helpdesk

Rabu, 3 Agustus 2022 KPU Kepulauan Seribu mengadakan Rapat Pleno Mingguan Internal secara luring, turut hadir Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris dan seluruh Kasubbag KPU Kepulauan Seribu. Dalam pembahawan rapat pleno tidak hanya difokuskan untuk Helpdesk saja, namun hal-hal penting yang menyangkut Persiapan Tahapan Pemilu juga telah didiskusikan. Anggota KPU Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi, menyampaikan bahwa pelayanan Helpdesk KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu sudah baik dan dari cara petugas Helpdesk menjawab pertanyaan-pertanyaan dari para tamu yang datang serta kelengkapan seperti barcode dan lainnya sudah semakin baik. Selain itu, Andy Firmanda, Sekretaris KPU Kepulauan Seribu juga mengingatkan agar selalu mematuhi protokol kesehatan bagi petugas Helpdesk maupun tamu yang datang. Anggota KPU Kepulauan Seribu, Gojali, menyarankan agar pencetakan agenda tahapan pemilu dicetak dengan model standing banner supaya terlihat jelas oleh tamu yang datang dan penambahan alamat kantor utama KPU Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka dalam spanduk Helpdesk. Selanjutnya, menurut Gojali, perlu adanya sosialisasi terhadap Partai Politik yang sudah terdaftar di akun SIPOL KPU Republik Indonesia dan akan mengundang stakeholders terkait dan ditambahkan oleh Andy Firmanda yaitu perlu adanya bimbingan teknis bagi seluruh staf KPU Kepulauan Seribu terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022 terutama tentang cara pengisian formulir terkait verifikasi Partai Politik. Selain itu, pada 4 Agustus 2022 akan dilaksanakan peninjauan kantor utama KPU Kepulauan Seribu yang berlokasi di Pulau Pramuka untuk pemindahan dari Pulau Karya.

Rapat Pleno Mingguan, KPU Kepulauan Seribu Perbaharui Sejumlah Data Pemilih Berkelanjutan

KPU Kepulauan Seribu kembali mengadakan Rapat Pleno Mingguan rutin pada Selasa, 26 Juli 2022 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris serta seluruh Kasubbag KPU Kepulauan Seribu. Selain membahas mengenai Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan, rapat pleno mingguan juga membahas mengenai persiapan untuk tahapan pemilu. Pemaparan Jumlah Data Pemilih Berkelanjutan tidak ada tambahan data, hanya melakukan koreksi data pada bulan Juni  dan terdapat sebanyak 20.133 pemilih yang kemudian dilakukan penyandingan data, terdapat 34 pemilih meninggal dunia dan 7 pemilih yang merupakan data anomali yang kemudian dimasukkan ke dalam kategori data tidak dikenal, sehingga total pengurangan data sebanyak 41 pemilih. Selanjutnya, untuk rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan Juli sebanyak 20.092 pemilih dengan pembagian di Kecamatan Kepulauan Seribu Utara sebanyak 11.760 dan di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan sebanyak 8.332 pemilih. Sesuai informasi, data tersebut akan digunakan pada rapat koordinasi bulan Agustus nanti. Selain itu, akan diadakan kegiatan kunjungan ke kantor utama KPU Kepulauan Seribu untuk koordinasi untuk pemindahan kantor utama dari Pulau Karya ke Pulau Pramuka. Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih sudah dapat dilakukan melalui Podcast ataupun video. Dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di KPU Kepulauan Seribu dapat dibuat kegiatan per-triwulan atau setiap bulan sekali sehingga data dukung kegiatan dapat terpenuhi dengan baik. Dalam pengisian Sistem Informasi Manajeman Kepegawaian KPU Kepulauan Seribu, PPNPN telah mencapai target yaitu 100% sedangkan untuk PNS target 10 Agustus sudah 100%.

Memasuki Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Kepulauan Seribu Ikuti Bimbingan Teknis

Pada 23 sampai dengan 25 Juli 2022 lalu KPU Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan bimbingan teknis tentang Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sipol kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diadakan oleh KPU RI. Acara dilaksanakan serentak di tiga hotel yang berbeda, antara lain Hotel Grand Mercure Harmoni, Hotel Harris Vertu Harmoni, dan Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Hadir dalam acara tersebut Anggota KPU Kepulauan Seribu Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Data dan Informasi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta operator Sipol.   Acara dibuka pada pukul 19.00 oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari yang hadir secara langsung di Hotel Grand Mercure Harmoni, dan melalui zoom meeting untuk peserta yang berada di hotel-hotel lain. Dalam sambutanya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik yang secara lebih detail dapat dibaca pada Peraturan KPU no. 4 tahun 2022. Setelah sambutan dari Ketua KPU RI acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari beberapa narasumber, antara lain Bawaslu, DKPP, dan founder SIPOL dari Universitas Teknologi Bandung (ITB) yang menjelaskan sedikit gambaran tentang aplikasi SIPOL. Pada hari ke-2 acara diisi dengan simulasi fungsi Sipol tipe partai politik dan tipe KPU yang difasilitasi oleh Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta. Pada sesi ini dilakukan simulasi pembuatan akun admin dan operator pada Sipol tipe partai politik, simulasi pembuatan akun admin dan operator pada Sipol tipe KPU, dan simulasi verifikasi administrasi melalui Sipol yang merupakan tugas dari KPU Kabupaten/Kota. Penutupan acara pada hari ke-3, Senin, 25 Juli 2022 oleh Ketua KPU RI.

Menindaklanjuti Agenda Bimbingan Teknis, KPU Kepulauan Seribu Hadiri Rapat Koordinasi di KPU Provinsi DKI Jakarta

Pada Rabu, 27 Juli 2022 KPU Provinsi DKI Jakarta mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta dalam acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Bimbingan Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan SIPOL di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Salemba, Jakarta Pusat. KPU Kepulauan Seribu menghadirkan Ketua dan Anggota, Sekretaris, Para Kasubbag, dan operator Sipol pada pertemuan tersebut . Acara ini merupakan tindak lanjut dari Bimtek Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan SIPOL yang telah diterima oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta pada 23-25 Juli 2022 lalu di Hotel Harris Vertu Harmoni, Jakarta Pusat. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Peraturan KPU no. 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Pada sesi ini disampaikan dengan rinci di antaranya rincian program dan kegiatan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2014 serta pembahasan pasal demi pasal dalam Peraturan KPU yang dianggap penting untuk didiskusikan. Setelah sesi pertama selesai kemudian diberikan kesempatan untuk diskusi melalui tanya jawab peserta dengan narasumber. KPU RI memerintahkan untuk meneruskan informasi yang didapat pada Bimtek pada seluruh jajaran di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk KPU Kabupaten/Kota agar diteruskan kepada seluruh jajaran di tingkat Kabupaten/Kota agar tercipta persepsi yang sama tentang tahapan Verifikasi Partai Politik ini. Pada sesi ke-2 acara dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasim dan Hubungan Masyarakat, Binsar S.T. Siagian, yang menjelaskan tentang gambaran aplikasi Sipol dan pembentukan helpdesk untuk tahapan ini yang bertujuan untuk melayani partai politik jika ingin melakukan konsultasi kepada KPU.

Rapat Pleno Mingguan, KPU Kepulauan Seribu Bersiap Jalani Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Kamis, 21 Juli 2022 KPU Kepulauan Seribu telah melakukan Rapat Pleno Mingguan rutin secara luring di Kantor Penghubung KPU Kepulauan Seribu, Gedung Mitra Praja. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris serta seluruh Kasubbag KPU Kepulauan Seribu. Pembahasan rapat mengenai rencana perpindahan kantor utama KPU Kepulauan Seribu yang akan dipindahkan dari Pulau Karya ke Pulau Pramuka dan dalam waktu dekat akan dilakukan survei lokasi bangunan untuk kantor utama KPU Kepulauan Seribu. Selanjutnya, dalam rapat juga membahas terkait Pendaftaran Partai Politik yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022 dan diharapkan semua data sudah terupdate pada aplikasi SIPOL pada akhir masa pendaftaran agar KPU Kepulauan Seribu mendapatkan informasi yang berhubungan dengan Tahapan kegiatan Verifikasi Partai Politik. Berlangsungnya kegiatan Verifikasi Partai Politik juga dibutuhkan Helpdesk di tiap-tiap satuan kerja KPU termasuk KPU Kepulauan Seribu guna melayani kebutuhan informasi dan diawali dengan pembekalan untuk petugas Helpdesk mengenai informasi apa saja yang dapat diberikan untuk menjawab pertanyaan seputar Verfikasi Partai Politik. Anggota KPU Kepulauan Seribu, Kadafi, menyarankan agar Helpdesk selain disiapkan di kantor penghubung di Gedung Mitra Praja, juga helpdesk verifikasi partai politik harus tersedia pada kantor utama KPU Kepulauan Seribu di Pulau Karya. Selain itu, perlu adanya revitalisasi dan pemutakhiran informasi pada Rumah Pintar Pemilu di KPU Kepulauan Seribu.

Populer

Belum ada data.