Berita Terkini

Pegawai KPU Kepulauan Seribu Jalin Silaturrahmi Melalui Halal Bihalal Virtual

Pada Kamis 4 Juni 2020 KPU Kepulauan Seribu menyelenggarakan acara Halal Bihalal secara virtual melalui aplikasi google meet dengan seluruh jajaran pimpinan dan staf KPU Kepulauan Seribu. Acara tersebut diselenggarakan dalam rangka menjalin silaturrahmi dan ajang bermaaf-maafan untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Acara Halal Bihalal secara virtual tersebut diawali dengan pembacaan ayat suci Al-Qur'an, kemudian dilanjutkan dengan pembukaan yang disampaikan oleh Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik SE. Dalam sambutannya Murhofik menyampaikan permohonan maaf lahir batin kepada seluruh peserta yang mengikuti acara Halal Bihalal virtual. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Para Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta yang secara khusus diundang oleh KPU Kepulauan Seribu. Dalam kesempatan tersebut seluruh Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta diberikan kesempatan untuk menyampaikan sepatah dua patah kata, yang kemudian digunakan untuk menyampaikan permohonan maaf lahir batin dan juga beberapa arahan mengenai sistem kinerja pegawai KPU yang akan memasuki masa new normal di masa pandemi Covid-19 ini. Sebagai pengisi tausiyah, KPU Kepulauan Seribu mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia Kepulauan Seribu KH. Mawardi, S.Ag. Tausiyah yang disampaikan beliau di antaranya berisi keikhlasan dalam melaksanakan ibadah. Maksud dari tausiyah tersebut adalah agar segala bentuk ibadah yang dilaksanakan hendaknya didasari oleh niat yang semata-mata hanya ditujukan karna Allah SWT. Acara berlangsung kurang lebih selama dua jam dan ditutup dengan ramah tamah dengan seluruh peserta Halal Bihalal.

Turut Peringati Hari Kelahiran Pancasila, KPU Kepulauan Seribu Pasang Spanduk di Beberapa Titik

Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh tiap tanggal 1 Juni tersebut pada tahun ini diperingati secara berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Pandemi Covid-19 yang masih mengharuskan seluruh jajaran KPU Kepulauan Seribu untuk bekerja dari rumah membuat peringatan Hari Lahir Pancasila yang biasanya diperingati dengan upacara pengibaran bendera, kali ini diperingati secara sederhana. Dengan tema Pancasila dalam Tindakan melalui Gotong Royong Menuju Indonesia Maju, seluruh jajaran KPU Kepulauan Seribu mengikuti Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia melalui media elektronik televisi dan juga pemasangan spanduk di tiga titik lokasi yaitu di Kantor Utama KPU Kepulauan Seribu Pulau Karya, di Kantor Penghubung KPU Kepulauan Seribu Gedung Mitra Praja Sunter, dan di Gudang Logistik KPU Kepulauan Seribu Pulau Pramuka. Dalam pidatonya Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di antaranya menyampaikan, "Peringatan Hari Kelahiran Pancasila tahun ini kita laksanakan di tengah pandemi COVID-19 yang menguji daya juang kita sebagai bangsa. Dalam menghadapi ujian tersebut, kita bersyukur bahwa Pancasila tetap menjadi bintang penjuru untuk menggerakkan kita semuanya, menggerakkan persatuan kita dalam mengatasi semua tantangan, menggerakkan rasa kepedulian kita untuk saling berbagi, memperkokoh persaudaraan dan kegotongroyongan kita untuk meringankan beban seluruh anak negeri, dan menumbuhkan daya juang kita dalam mengatasi setiap kesulitan dan tantangan yang kita hadapi." Seluruh jajaran pimpinan dan staf KPU Kepulauan Seribu sepenuhnya mendukung Pemerintah dalam upaya penanggulangan Pandemi Covid-19 di Indonesia dengan semangat juang Pancasila.

Peraturan Work From Home Diperpanjang, KPU Kepulauan Seribu Bahas Penyesuaian Pelaporan SPIP

Dikarenakan jumlah pasien yang terpapar COVID-19 masih bertambah bahkan cenderung meningkat dan DKI Jakarta merupakan salah satu wilayah yang dilabeli zona merah, peraturan untuk tetap Work From Home untuk KPU diperpanjang. Peraturan ini tentu mengharuskan KPU Kepulauan Seribu menyesuaikan kembali beberapa hal melalui pleno mingguan yang dilakukan secara virtual dan dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubag KPU Kepulauan Seribu, salah satunya terkait pelaporan SPIP. Meskipun dilakukan secara rutin setiap bulannya, pelaporan SPIP ini memiliki tingkat kompleksitas yang cukup tinggi karena jenis dokumen yang dikumpulkan beragam dan masing-masing dokumen ditangani oleh orang yang berbeda. Hal inilah yang menjadi tantangan koordinator satker SPIP KPU Kepulauan Seribu. Dibutuhkan kerjasama dan koordinasi yang baik untuk dapat menyelesaikan pelaporan agar tidak adanya miskomunikasi. Pelaporan SPIP ini juga dievaluasi setiap bulannya oleh KPU Provinsi DKI Jakarta. Hal lain yang juga disorot ketika pleno mingguan yang dilakukan 28 April adalah ketersediaan informasi mengenai kepemiluan di website dan media sosial KPU Kepulauan Seribu. Meskipun belakangan ini website KPU Kepulauan Seribu sering mengalami down karena server dari KPU RI yang sedang migrasi, namun penyediaan informasi tetap dapat diakses melalui email. Pemohon informasi juga dapat terlebih dahulu menghubungi melalui media sosial yang dimiliki oleh KPU Kepulauan Seribu. Terakhir, komisioner mengapresiasi kegiatan In House Training dengan tema Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula dan Warganet Kepulauan Seribu yang telah dilakukan pada tanggal 22 April 2020. Kegiatan IHT pertama yang dilakukan secara daring (online) ini diikuti oleh peserta dari dua basis, yaitu Pemilih Pemula dan Warganet dengan total peserta sebagai 51 orang. Kedepannya, diharapkan kegiatan seperti ini dapat dilakukan secara rutin agar dapat selalu mengupdate pengetahuan mengenai kepemiluan, baik di internal KPU Kepulauan Seribu atau masyarakat di wilayah Kepulauan Seribu.  

Sosialisasi Keputusan Sekjen KPU Nomor 357 Tahun 2020 pada Seluruh Pimpinan dan Staf KPU Kepulauan Seribu

Berbeda dengan biasanya, Rapat Pleno Rutin Mingguan 20 Mei 2020 melibatkan seluruh staf baik PNS maupun non PNS KPU Kepulauan Seribu. Secara khusus agenda rapat pleno mingguan kali ini membahas Keputusan Sekretaris Jendral KPU RI Nomor 357/SDM.03.1-Kpt/05/SJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bekerja di Tempat Tinggal Masing-Masing bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Agenda rapat ini secara khusus diselenggarakan atas inisiasi Ketua KPU Kepulauan Seribu mengingat masa berkerja dari rumah atau work from home (WFH) diperpanjang hingga 29 Mei 2020 sesuai Surat Edaran KPU Nomor 15 tahun 2020. Pada wilayah yang menerapkan PSBB pelaksanaan WFH harus memiliki sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang jelas. WFH harus dilakukan di tempat tinggal dan tidak di tempat lain. Jika ada alasan penting yang mengenai tugas urgent di kantor, maka dapat ditugaskan ke kantor. Tentunya dengan memperhatikan protokol kesehatan. Dalam kesempatan tersebut Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, memastikan pelaksanaan tugas fungsi dan layanan berjalan efektif selama masa bekerja dari rumah. Keputusan Sekjen KPU nomor 57 tahun 2020 di antaranya mengatur tentang jam kerja serta pelaporan kinerja selama WFH. Pegawai bekerja sesuai dengan jam kerja yang berlaku di lingkungan KPU, yaitu Senin hingga Kamis jam kerja 07.30–16.00. Sedangkan hari Jumat jam kerja 07.30–16.30. Namun dikarenakan bertepatan dengan Bulan Suci Ramadhan maka jam kerja hari Senin hingga Kamis menjadi 08.00–15.00, sedangkan hari Jumat jam kerjanya menjadi 08.00–15.30. Dalam rapat disampaikan pegawai yang melakukan kerja di kantor, harus berdasarkan penugasan dari pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam Surat Tugas. Pegawai melaksanakan tugas dengan rencana kerja yang disetujui oleh atasan langsung dan melaporkan setiap harinya kepada atasan langsung secara berjenjang juga diketahui oleh Komisioner. Pegawai yang melaksanakan WFH dilarang meninggalkan tempat tinggal kecuali dalam keadaan mendesak. Pegawai juga harus selalu mengaktifkan alat komunikasi agar tetap melakukan komunikasi dengan atasan langsung. Dalam rangka terdapat rapat pertemuan yang wajib dihadiri, pegawai yang sedang melakukan WFH dapat melakukan pertemuan dengan video conference. Atasan langsung bertanggung jawab dengan pelaksanaan Bekerja dari Rumah dan hasil kerjanya. Terkait pelaporan, untuk KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta melakukan pelaporan secara online. Untuk mekanismenya Sekretaris dapat memerintahkan staf bagian SDM agar pelaksanaan WFH bagi Komisioner, Sekretaris dan Para Kasubbag dalam Rapat Pleno Rutin dapat disusun laporan dalam bentuk Foto Kehadiran, Notulensi serta Surat Undangan. Terkait laporan Kinerja Sekretaris, Kasubbag dan Staf setiap hari dilaporkan melalui grup SDM KPU se-DKI Jakarta melalui Kasubbag SDM pada hari setelahnya. Setiap bulan Rekap Kinerja dikirim dalam bentuk Soft Copy, setelah selesai masa WFH dikirim dalam bentuk Hard Copy. Pelaporan Kinerja Online yang digunakan KPU Kepulauan Seribu menggunakan Aplikasi Google Doc, untuk format pengisian sudah sama seperti yang dibuat oleh KPU Provinsi DKI Jakarta namun beda server. Jam masuk dan jam keluar diisi sesuai dengan jam kerja. Untuk uraian kerja harian sedikit berbeda dengan KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kepulauan Seribu menyertakan jam. Untuk posisi pegawai saat ini, memasukkan link google maps dari alamat rumah masing-masing untuk memastikan bahwa pegawai tidak pulang kampung. Pelaporan Kinerja Online ini sudah dilakukan uji coba sejak tanggal 16 Mei 2020 dan telah diaplikasikan mulai tanggal 18 Mei 2020. Untuk Rekap Laporan Kinerja Online ini dilaporkan ke KPU Provinsi DKI Jakarta pada hari setelahnya. Pelaksanaan rapat pleno rutin mingguan tersebut ditutup dengan Tausiyah singkat yang disampaikan oleh Ahmad Gojali, Anggota KPU Kepulauan Seribu sekaligus doa bersama agar seluruh Pimpinan dan Pegawai KPU Kepulauan Seribu senantiasa diberikan kesehatan.

KPU Kepulauan Seribu Gandeng Stakeholder dalam Rakor Persiapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan

Dalam rangka persiapan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), KPU melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) dengan menggandeng sejumlah instansi terkait. Rakor diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi google meet mengingat saat ini seluruh jajaran KPU tengah dalam masa work from home . Rakor yang diselenggarakan pada 13 Mei 2020 tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kepulauan Seribu Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Plt. Kasudin Dukcapil Kepulauan Seribu, Kasie Data Informasi dan Penertiban Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu, serta seluruh jajaran pimpinan KPU Kepulauan Seribu dan operator Sidalih. Secara garis besar tujuan dari pemutakhiran data pemilih adalah untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan menyusun daftar pemilih pada Pemilu selanjutnya. Berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 dan dikuatkan dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 181 tahun 2020 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tahun 2020 diamanatkan bahwa KPU diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran data. Untuk tingkat Kabupaten/Kota pemutakhiran data dilakukan setiap bulan, sedangkan untuk tingkat Provinsi dilakukan per-tiga bulan. Dalam hal ini tentu saja akan melibatkan banyak pihak terutama Sudin Dukcapil. Alur dalam melakukan pemutakhiran data berkelanjutan tahun 2020 di Kepulauan Seribu yaitu dari DPTHP-3 yang telah ditetapkan pada tahapan Pemilu 2019 yaitu sebanyak 19.013, kemudian disandingkan dengan data dari Sudin Dukcapil dan masukan dari masyarakat yang kemudian dilakukan pencermatan lalu ditetapkan melalui Rapat Pleno berupa Data Pemilih Berkelanjutan. Pada bulan berikutnya merupakan progres pencermatan dari data yang telah ditetapkan pada bulan sebelumnya. Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada bulan Maret tahun 2020 sebanyak 19.130 dari DPTHP-3 yang sejumlah 19.013. Hasil kesepakatan dalam rapat KPU Provinsi DKI Jakarta dengan Stakeholders bahwa Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta menyampaikan data ke KPU Provinsi DKI Jakarta untuk kemudian diteruskan ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Namun pada bulan Maret yang merupakan kondisi pandemi sehingga Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta belum bisa mengeluarkan data. Sehingga penetapan DPB bulan Maret yang ditetapkan di tanggal 3 April 2020 belum ada data masuk dari Dukcapil, adapun perubahan pada data tersebut merupakan penambahan dari DPK Pemilu Tahun 2019. Untuk di bulan April Tahun 2020, sudah mendapat data dari Sudin Dukcapil melalui KPU Provinsi DKI Jakarta. Setelah dilakukan pencermatan oleh KPU Kepulauan Seribu, untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan terdapat penambahan Pemilih Pemula sebanyak 114 dengan rincian Laki-Laki sebanyak 71 Perempuan sebanyak 43 juga tambahan Pendatang Baru sebanyak 52 dengan rincian Laki-Laki sebanyak 26 Perempuan sebanyak 26 selain itu juga tedapat pengurangan TMS Meninggal Dunia sebanyak 10 orang dengan rincian Laki-Laki 5 Perempuan 5 dan Pindah keluar sebanyak 1 orang. Sedangkan untuk Kecamatan Kepulauan Seribu Utara ada penambahan Pemilih Pemula sebanyak 138 dengan rincian Laki-Laki sebanyak 76 Perempuan sebanyak 62 dan Pendatang Baru sebanyak 43 dengan rincian Laki-Laki sebanyak 25 Perempuan sebanyak 18, untuk pengurangan meninggal dunia sebanyak 20 orang dengan rincian Laki-Laki sebanyak 9 Perempuan sebanyak 11 dan pindah keluar sebanyak 1 orang Laki-Laki. Total di Bulan April Tahun 2020 ada penambahan Pemilih Pemula sebanyak 252 dengan rincian Laki-Laki sebanyak 147 Perempuan sebanyak 105, Pendatang Baru sebanyak 95. Untuk meninggal dunia sebanyak 30 orang dan pindah keluar 2 orang. Untuk Bulan April Tahun 2020 akan ditetapkan sebanyak 19.445 pemilih yang terdiri dari 9.786 pemilih Laki-Laki dan 9.659 pemilih Perempuan. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan Pemutakhiran Data di bulan berikutnya. Dari hasil Rapat Koordinasi antara KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta dengan Dinas Dukcapil DKI Jakarta, dalam masa pandemi ini Dinas Dukcapil paling cepat dapat memberikan Data Pemutakhiran kembali di Bulan Agustus 2020. Perintah dari KPU Provinsi DKI Jakarta agar melakukan Pemutakhiran Data secara berkala.

Agenda Rapat Pleno Rutin Mingguan terkait Kinerja Pegawai KPU Kepulauan Seribu

Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini mengharuskan seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu untuk bekerja dari rumah atau work from home. Sehingga seluruh koordinasi dari pimpinan kepada bawahan dilakukan secara virtual melalui pertemuan daring dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Tidak terkecuali dengan Rapat Pleno Rutin Mingguan yang sudah menjadi agenda rutin bagi KPU Kepulauan Seribu. Rapat yang biasanya dilakukan di ruang rapat kantor saat ini dilakukan melalui aplikasi Zoom Video Communication. Agenda rapat pleno rutin mingguan pada hari Kamis 7 Mei 2020 adalah pembahasan tentang LHKPN, LHKASN, SPIP dan lain-lain. Dalam rapat disampaikan bahwa LHKPN dan LHKASN KPU Kepulauan Seribu sudah dilaporkan, namun seiring berjalannya waktu ada beberapa perbaikan,dan sampai saat ini masih dilakukan perbaikan. Bukti yang diterima setelah melakukan pengisian LHKPN dan LHKASN adalah form tanda terima. Pembahasan selanjutnya mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Di mana Divisi Data KPU Kepulauan Seribu telah melakukan Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta. Arahan KPU Provinsi DKI Jakarta agar KPU Kepulauan Seribu melakukan Pleno Penetapan setiap bulan. Pleno akan dilakukan di minggu ke dua setiap bulan. Dan sebelum melaksanakan pleno KPU Kepulauan Seribu akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Sudin Dukcapil. Selain ke dua hal di atas dalam Rapat Pleno Rutin Mingguan kali ini juga membahas rencana kegiatan sosialisasi pemilih, pengaktifan kembali website KPU Kepulauan Seribu untuk publikasi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan juga ditambah dengan akun-akun media sosial yang ada, SPIP di mana sebagai pengganti absensi akan dikirimkan format laporan Work from Home, dan pembahasan logistik KPU Kepulauan Seribu. Meskipun dilakukan secara virtual rapat tetap dihadiri oleh seluruh pejabat yang berwenang. Di antaranya Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, serta Sekretaris dan para Kasubbag KPU Kepulauan Seribu.