Berita Terkini

KPU Kepulauan Seribu Berpartisipasi dalam Kegiatan In House Training Kepemiluan KPU Provinsi DKI Jakarta

Di tengah kondisi Pandemi yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19, kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh KPU di daerah DKI Jakarta mengalami penundaan. Hal ini menuntut komisioner dan sekretariat untuk bersinergi dan mengembangkan konsep kegiatan secara kreatif agar tetap dapat dilaksanakan sesuai rencana tanpa mengurangi substansi. Untuk mengimplementasikan rancangan kegiatan yang telah dibuat, KPU Provinsi DKI Jakarta mengadakan In House Training (IHT) berbasis online dengan mengundang seluruh komisiner dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta sebagai partisipan. Kegiatan IHT online pertama ini menghadirkan narasumber dari eksternal KPU, yaitu Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Deputi Direktur Eksekutif Perludem. Kegiatan ini berlangsung pada 9 April 2020 dengan tema Keserentakan Pemilu Pasca Putusan MK. Perludem sebagai LSM yang berkonsentrasi pada penyelenggaraan pemilu telah mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2019. Hal yang melandasi Perludem untuk mengajukan JR adalah praktek penyelenggaraan pemilu serentak yang telah dilaksanakan pada April 2019 dianggap tidak ideal dan terlalu rumit. Tujuan dari pemilu serentak ini pun dirasa tidak tercapai. Hal ini akhirnya mendorong Perludem untuk mengajukan JR dengan pokok permohonan menyatakan pemilu serentak yang konstitusional adalah pemilu serentak nasional untuk memilih presiden, DPR, DPD, lalu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, serentak dengan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Namun, permohonan ini tidak dikabulkan oleh MK (sesuai Putusan MK 55/PUU-XVII/2019). Menurut MK, permohonan yang dilakukan oleh Perludem terlalu kompleks. MK kemudian membuat prasyarat kepada pembentuk UU dalam menyusun model Pemilu Serentak, diantaranya pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas penyelenggaraan pemilihan umum, kemungkinan perubahan undang-undang terhadap pemilihan model pemilu dilakukan lebih awal sehingga perubahan benar-benar efektif dilakukan, pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi terknis atas pilihan model yang tersedia, pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih, dan tidak acap kali mengubah model pemilihan langsung yang secara serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum. Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk menyusun model pemilu ideal yang dilakukan oleh pembentuk UU. Setelah kegiatan In House Training yang dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta diharapkan dapat melakukan hal serupa dengan tema yang berbeda agar tetap dapat menjalankan tugas KPU dalam melakukan pendidikan pemilu kepada pemilih. Kegiatan IHT ini dapat disaksikan pada rekaman berikut ini: https://drive.google.com/file/d/1Vlk8APHEfI2fcbQPWVE_l5AqrLM2kt4c/view

Rapat Pleno Rutin Mingguan terkait Penjadwalan Apel KPU Kepulauan Seribu

Bertempat di ruang rapat kantor KPU Kepulauan Seribu Sunter, Jakarta Utara, KPU Kepulauan Seribu melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan dengan agenda penjadwalan apel rutin mingguan. Rapat yang dilaksanakan pada Kamis 12 Maret 2020 tersebut menyepakati bahwa apel rutin mingguan dilaksanakan setiap hari Senin pukul 08.00 pagi dengan peserta apel seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kepulauan Seribu. Apel akan tetap dilaksanakan berapapun jumlah peserta yang hadir. Dalam rapat pleno tersebut juga membahas sejumlah agenda lain yang dirasa urgent seperti pembahasan mengenai perubahan jadwal rapat pleno rutin yang semula dilaksanakan setiap hari Rabu atau Kamis, diubah menjadi setiap hari Senin setelah apel. Selain itu juga ditetapkan dalam rapat mengenai pembuatan SK Satgas Gratifikasi agar merujuk pada dasar hukum yang sudah dikeluarkan KPU RI yaitu Keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2015. Kemudian pembahasan perbaikan Rumah Pintar Pemilu, dan publikasi dan dokumentasi KPU Kepulauan Seribu melalui akun-akun media sosial seperti youtube, instagram, facebook, dan twitter. Rapat pleno rutin mingguan akan selalu dilaksanakan guna mensinergikan agenda KPU Kepulauan Seribu.

Lakukan Rapat Pleno Mingguan, KPU Kepulauan Seribu Bahas Konten Video Sebagai Pengenalan Kepemiluan

Rabu (4/03) telah dilaksanakan Rapat Pleno Mingguan yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubag KPU Kepulauan Seribu. Pada pembahasan rapat, ada lima poin yang menjadi sorotan, diantaranya mengenai Laporan SPIP, Perbaikan RPP, Perjanjian Kinerja 2020, Publikasi dan Dokumentasi, dan Partisipasi Masyarakat. Pada pembahasan SPIP dan perbaikan RPP, sifatnya hanya mengupdate kembali hal-hal yang sudah diselesaikan serta progressnya. Perjanjian Kinerja 2020 sudah disiapkan sejak buan Januari. Sesuai dengan PKPU, Perjanjian Kinerja untuk tingkat KPU Provinsi dibuat sampai Kabag, sedangkan di tingkat KPU Kabupaten/Kota dibuat hanya Ketua dan Sekretaris. Pada pembahasan Publikasi dan Dokumentasi, progress video masih dalam tahap pembuatan. Saran dari Kadiv Parmas menginginkan adanya video yang muncul di YouTube minimal 2 minggu sekali. Konten YouTube yang diharapkan dapat berupa company profile, informasi seputar kepemiluan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kepemiluan dan Kepulauan Seribu. Terakhir, pada pembahasan Partisipasi Masyarakat, data mengenai Partisipasi Masyarakat per-TPS sudah dikirimkan dari pihak sekretariat kepada Kadiv Parmas KPU Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu. Selanjutnya, data tersebut akan dikoreksi kembali di tingkat komisioner agar tidak terjadi kesalahan pada saat konversi. Selanjutnya data akan dikirim ke Kadiv Parmas KPU Provinsi DKI Jakarta.

Pertajam Pondasi Integritas Penyelenggara Pemilu, Komisioner KPU Kepulauan Seribu Ikuti Launching Sekolah Anti Korupsi

KPU Provinsi DKI Jakarta mengadakan Launching Sekolah Anti Korupsi yang bekerja sama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Acara berlangsung pada Rabu (4/03) di Ruang Rapat KPU Provinsi DKI Jakarta. Acara ini dihadiri oleh Prof. DR Syamsudin Haris (Dewan Pengawas KPK), Adnan Topan Husodo (Koordinator ICW), Arief Budiman (Ketua KPU RI), Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta, dan Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta, Sekretaris KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta, dan undangan yang hadir dari beberapa KPU di wilayah sekitar DKI Jakarta. Seminar sekaligus launching sekolah anti korupsi ini diisi oleh tiga narasumber, yaitu Adnan Topan Husodo (Koordinator ICW), Prof. Dr. Syamsudin Haris (Dewan Pengawas KPK), dan Partono (Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta). Mengutip dari materi yang disampaikan oleh Partono, tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepada KPU se DKI Jakarta terhadap isu-isu anti korupsi, menggugah kesadaran anti korupsi kepada penyelenggara pemilu, khususnya KPU di Provinsi DKI Jakarta, memiliki kemampuan identifikasi terhadap potensi terjadinya perilaku korupsi dalam proses Pemilu dan/atau Pemilukada, dan meningkatkan integritas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan seluruh tahapan Pemilu dan/atau Pemilukada. Dalam pemaparannya, Partono menjelaskan mekanisme dan kurikulum Sekolah Anti Korupsi. Peserta Sekolah Anti Korupsi Gelombang 1 akan menyelesaikan Modul Akademi Anti Korupsi secara Online. Peserta juga akan mengikuti kelas tatap muka yang dilaksanakan selama 3 sesi dengan waktu 150-180 menit/ sesi. Peserta gelombang 1 yang dimaksud di sini terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Ketua dan Anggota KPU se-DKI Jakarta, Pejabat sekretariat KPU DKI Jakarta, serta sekretaris KPU Kab/Kota se-DKI Jakarta. Pada akhir periode, akan dilakukan evaluasi bersama mengenai Sekolah Anti Korupsi antara ICW dengan KPU DKI Jakarta. Selanjutnya, pada pemaparan yang disampaikan oleh Adnan Topan Husodo selaku Koordinator ICW, beliau menjelaskan mengenai gambaran umum korupsi Indonesia. Gambaran ini diharapkan dapat menjadi pemantik untuk peserta sebelum mengikuti Sekolah Anti Korupsi di masing-masing kelas. Terakhir, sebelum sesi tanya jawab, Prof Dr Syamsudin Haris selaku Dewan Pengawas KPK memaparkan beberapa poin penting mengenai Anti Korupsi, yaitu pentingnya standar etika di dalam lembaga untuk menjaga kepercayaan publik kepada lembaga terutama lembaga demokrasi yaitu KPU dan integritas pemilu sebagai salah satu fondasi tegaknya demokrasi yang baik dan sehat serta menghasilkan kualitas pemerintahan yang baik. Beliau juga menyebutkan dalam materinya bahwa sangat banyak dampak positif bagi bangsa jika memang program launching anti korupsi disosialisasikan di berbagai kalangan masyarakat terutama lembaga negara. Acara ini juga diisi dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KPU Provinsi DKI Jakarta bersama ICW. MoU ini berlaku selama satu tahun hingga Maret 2021, sehingga dimungkinkan adanya Sekolah Anti Korupsi gelombang II dan kegiatan lain untuk mendorong dan memperkuat integritas penyelenggara pemilu secara keseluruhan. Murhofik menyebutkan, Sekolah Anti Korupsi ini merupakan satu langkah baik yang dijalankan oleh KPU DKI Jakarta. "Semoga kedepannya, ilmu-ilmu yang didapatkan dari kegiatan ini bisa diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari dan menjadi bekal ketika kita nanti kembali berjibaku dengan pemilu agar semakin kredibel dan selalu berintegritas" Ungkap Murhofik.

Tindak Lanjut Rumah Pintar Pemilu Jadi Sorotan Rapat Pleno Mingguan

Rapat pleno mingguan kembali digelar pada hari Kamis (27/02). Rapat pleno mingguan dihadiri oleh komisioner, sekretaris dan kasubag KPU Kepulauan Seribu. Dalam rapat tersebut, terdapat 5 pembahasan yang diantaranya tindak lanjut perbaikan RPP, Laporan SPIP, Juknis DIPA Tahun Anggaran 2020, Publikasi dan Dokumentasi, dan Partisipasi Masyarakat. Pada pembahasan tindak lanjut perbaikan RPP, perbaikan belum terselesaikan karena terkendala beberapa faktor eksternal. Diharapkan pembangunan akan segera diselesaikan agar perlengkapan RPP tidak terkena hujan dan mengalami kerusakan. Masuk pada pembahasan Laporan SPIP, KPU Kepulauan Seribu sudah membuat dan dilaporkan. Namun ada sedikit miscommunication di KPU Provinsi DKI Jakarta dan akan segera diselesaikan oleh pihak yang menjadi penanggung jawab SPIP. Ketua KPU Kepulauan Seribu juga akan berkoordinasi dengan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta untuk mengadakan pertemuan bersama KPU Kabupaten/Kota mengenai SPIP. Pada pembahasan Juknis DIPA Tahun Anggaran 2020, pembahasan ini dapat sering dilakukan seiring dengan rapat pleno rutin. Beberapa target yang sudah dibahas diharapkan dapat terselesaikan dengan baik pada akhir periode. Publikasi dan Dokumentasi masih terus dijalankan dan akan terus diupdate. Beberapa project seperti video youtube sedang dalam proses pembuatan. Terakhir, pada pembahasan partisipasi masyarakat, terkait data partisipasi masyarakat pada pemilu serentak 2019 tingkat TPS yang diminta oleh KPU Provinsi DKI Jakarta sudah selesai dan sudah dikirim.

Bahas JUKNIS DIPA 2020, KPU Kepulauan Seribu Gelar Rapat Pleno Mingguan

Kamis (20/02) telah dilaksanakan rapat pleno mingguan yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubbag KPU Kepulauan Seribu. Pada rapat pleno tersebut dilakukan pembahasan mengenai Juknis DIPA Tahun Anggaran 2020, Publikasi dan Dokumentasi, Serta Partisipasi Masyarakat. Pada pembahasan Juknis DIPA Tahun Anggaran 2020, disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disusun. Diharapkan Juknis dipelajari oleh semua peserta rapat yang hadir, karena di dalam juknis memuat hal-hal yang tidak diketahui sebelumnya. Hal ini menjadi penting agar ketika kegiatan dilaksanakan output dapat disesuaikan dengan yang tertulis di dalam juknis. Pada pembahasan Publikasi dan Dokumentasi, Kadiv Parmas sudah berkoordinasi dengan Sekretariat yang terkait untuk mempersiapkan youtube dan menghimpun dokumentasi yang akan dijadikan konten youtube. Video yang akan ditampilkan di youtube juga akan dibantu penyebarannya melalui media sosial lainnya seperti Facebook dan Instagram. Terakhir, pada pembahasan Partisipasi Masyarakat, diberitahukan bahwa Kadiv Parmas KPU Provinsi DKI meminta untuk menghitung persentase partisipasi masyarakat pada Pemilihan Umum Tahun 2019 di tingkat TPS menggunakan rumus Seluruh Pengguna Hak Pilih dibagi DPT. Saat ini, penghitungan persentase parmas sedang dikerjakan oleh pihak sekretariat.

Populer

Belum ada data.