
KPU Kepulauan Seribu Berpartisipasi dalam Kegiatan In House Training Kepemiluan KPU Provinsi DKI Jakarta
Di tengah kondisi Pandemi yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19, kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh KPU di daerah DKI Jakarta mengalami penundaan. Hal ini menuntut komisioner dan sekretariat untuk bersinergi dan mengembangkan konsep kegiatan secara kreatif agar tetap dapat dilaksanakan sesuai rencana tanpa mengurangi substansi. Untuk mengimplementasikan rancangan kegiatan yang telah dibuat, KPU Provinsi DKI Jakarta mengadakan In House Training (IHT) berbasis online dengan mengundang seluruh komisiner dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta sebagai partisipan. Kegiatan IHT online pertama ini menghadirkan narasumber dari eksternal KPU, yaitu Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Deputi Direktur Eksekutif Perludem. Kegiatan ini berlangsung pada 9 April 2020 dengan tema Keserentakan Pemilu Pasca Putusan MK. Perludem sebagai LSM yang berkonsentrasi pada penyelenggaraan pemilu telah mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2019. Hal yang melandasi Perludem untuk mengajukan JR adalah praktek penyelenggaraan pemilu serentak yang telah dilaksanakan pada April 2019 dianggap tidak ideal dan terlalu rumit. Tujuan dari pemilu serentak ini pun dirasa tidak tercapai. Hal ini akhirnya mendorong Perludem untuk mengajukan JR dengan pokok permohonan menyatakan pemilu serentak yang konstitusional adalah pemilu serentak nasional untuk memilih presiden, DPR, DPD, lalu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, serentak dengan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Namun, permohonan ini tidak dikabulkan oleh MK (sesuai Putusan MK 55/PUU-XVII/2019). Menurut MK, permohonan yang dilakukan oleh Perludem terlalu kompleks. MK kemudian membuat prasyarat kepada pembentuk UU dalam menyusun model Pemilu Serentak, diantaranya pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas penyelenggaraan pemilihan umum, kemungkinan perubahan undang-undang terhadap pemilihan model pemilu dilakukan lebih awal sehingga perubahan benar-benar efektif dilakukan, pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi terknis atas pilihan model yang tersedia, pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih, dan tidak acap kali mengubah model pemilihan langsung yang secara serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum. Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk menyusun model pemilu ideal yang dilakukan oleh pembentuk UU. Setelah kegiatan In House Training yang dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta diharapkan dapat melakukan hal serupa dengan tema yang berbeda agar tetap dapat menjalankan tugas KPU dalam melakukan pendidikan pemilu kepada pemilih. Kegiatan IHT ini dapat disaksikan pada rekaman berikut ini: https://drive.google.com/file/d/1Vlk8APHEfI2fcbQPWVE_l5AqrLM2kt4c/view