Berita Terkini

Agenda Rapat Pleno Rutin Mingguan terkait Kinerja Pegawai KPU Kepulauan Seribu

Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini mengharuskan seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu untuk bekerja dari rumah atau work from home. Sehingga seluruh koordinasi dari pimpinan kepada bawahan dilakukan secara virtual melalui pertemuan daring dengan memanfaatkan teknologi yang ada. Tidak terkecuali dengan Rapat Pleno Rutin Mingguan yang sudah menjadi agenda rutin bagi KPU Kepulauan Seribu. Rapat yang biasanya dilakukan di ruang rapat kantor saat ini dilakukan melalui aplikasi Zoom Video Communication. Agenda rapat pleno rutin mingguan pada hari Kamis 7 Mei 2020 adalah pembahasan tentang LHKPN, LHKASN, SPIP dan lain-lain. Dalam rapat disampaikan bahwa LHKPN dan LHKASN KPU Kepulauan Seribu sudah dilaporkan, namun seiring berjalannya waktu ada beberapa perbaikan,dan sampai saat ini masih dilakukan perbaikan. Bukti yang diterima setelah melakukan pengisian LHKPN dan LHKASN adalah form tanda terima. Pembahasan selanjutnya mengenai pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Di mana Divisi Data KPU Kepulauan Seribu telah melakukan Rapat Koordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta. Arahan KPU Provinsi DKI Jakarta agar KPU Kepulauan Seribu melakukan Pleno Penetapan setiap bulan. Pleno akan dilakukan di minggu ke dua setiap bulan. Dan sebelum melaksanakan pleno KPU Kepulauan Seribu akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan Sudin Dukcapil. Selain ke dua hal di atas dalam Rapat Pleno Rutin Mingguan kali ini juga membahas rencana kegiatan sosialisasi pemilih, pengaktifan kembali website KPU Kepulauan Seribu untuk publikasi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan juga ditambah dengan akun-akun media sosial yang ada, SPIP di mana sebagai pengganti absensi akan dikirimkan format laporan Work from Home, dan pembahasan logistik KPU Kepulauan Seribu. Meskipun dilakukan secara virtual rapat tetap dihadiri oleh seluruh pejabat yang berwenang. Di antaranya Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, serta Sekretaris dan para Kasubbag KPU Kepulauan Seribu.

KPU Kepulauan Seribu Gelar In House Training Berbasis Online Bertajuk Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Sesuai instruksi dari KPU Provinsi DKI Jakarta yang menganjurkan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta mengadakan kegiatan In House Training (IHT) berbasis online, KPU Kepulauan Seribu telah mengadakan kegiatan ini pada Rabu 22 April 2020 jam 10 pagi. Tema IHT perdana oleh KPU Kepulauan Seribu adalah Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula dan Warganet di Kepulauan Seribu dengan narasumber Muamar Kadafi (Ketua Divisi SDM dan Parmas) yang dimoderatori oleh Mia Ariesta (Staf Teknis dan Hupmas). Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari basis pemilih pemula yang berasal dari perwakilan siswa SMAN 69 Jakarta dan SMKN 61 Jakarta, serta basis warganet yang berasal dari masyarakat umum di wilayah Kepulauan Seribu dengan total 51 peserta. IHT ini juga dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Marlina. Pada pemaparan materi, Kadafi menyampaikan beberapa hal penting mengenai landasan penyelenggaraan pemilu. Kadafi juga menyampaikan empat hal yang membuat pentingnya pemilu dan demokrasi, yaitu memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk menggunakan hak pilihnya, terjaminnya pergantian kepentingan secara reguler dan damai, meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, dan mempertahankan kedaulatan rakyat dan tetap tegaknya Negara. Pada kesempatan ini, Kadafi menekankan untuk menjadi pemilih yang cerdas dengan menerapkan beberapa tips, diantaranya aktif memastikan diri terdaftar pada masa Coklit- penetapan DPS/DPT via online ataupun langsung ke kantor Kelurahan atau Balai RW/RT; pelajari visi, misi, profil dan tracking calon pilihanmu. Pilih yang menurutmu paling “pas” jadi pimpinan kita semua; datang ke TPS tepat waktu pada hari H pencoblosan, coblos pilihanmu hasil “penelusuran” selama ini. Jangan lupa untuk rahasiakan pilihanmu dan cek perolehan hasil TPS-mu untuk dicocokkan dengan rekapitulasi berjenjangnya. Pemilih Cerdas juga pantau kinerja untuk jadi referensi Pemilu berikutnya. Saat dibuka sesi tanya jawab, peserta menunjukan antusiasmenya dengan menyampaikan beberapa pertanyaan kepada narasumber. Kegiatan yang dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu ini juga mendapatkan apresiasi dari Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, Marlina. "Kegiatannya bagus sekali, semoga ini bisa berlanjut dengan tema-tema lain dan peserta yang beragam" ungkap Marlina.

KPU Kepulauan Seribu Gelar Pleno Persiapan Kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Jarak Jauh

Menindaklanjuti arahan Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta terkait pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih dalam masa wabah Covid-19, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih jarak jauh (Virtual) dalam bentuk In House Training (IHT) guna menambah khasanah pengetahuan mengenai pemilu di tengah pandemi. Tema yang dipilih untuk kegiatan IHT pertama ini yaitu Pendidikan Pemilih untuk Pemilih Pemula dan Warganet di Kepulauan Seribu. Sesuai dengan tema, sasaran peserta yang diharapkan berasal dari pemilih pemula dan warganet yang berada di Kepulauan Seribu. Kegiatan IHT akan dilaksanakan pada 22 April 2020 jam 10 pagi dengan narasumber Muamar Kadafi (Ketua Divisi SDM dan Parmas) yang akan dimoderatori oleh Mia Ariesta (Staf Teknis dan Hupmas). Sejauh ini, persiapan yang dilakukan oleh tim teknis sudah mencapai 90%. IHT akan dilakukan menggunakan aplikasi video conference dan link sudah diberikan kepada peserta yang teregistrasi. Untuk basis pemilih pemula, komisioner dan sekretariat sepakat untuk mengajak perwakilan siswa dari dua sekolah menengah atas yang berada di wilayah Kepulauan Seribu, yaitu SMAN 69 Jakarta dan SMKN 61 Jakarta. Sedangkan untuk basis warganet, terbuka untuk warga Kepulauan Seribu secara umum. IHT pertama ini akan menjadi patokan untuk melakukan sosialisasi secara virtual selanjutnya. Kegiatan akan dievaluasi setelah pelaksanaan selesai dilakukan demi meningkatkan kualitas dari kegiatan tersebut.

KPU Kepulauan Seribu Berpartisipasi dalam Kegiatan In House Training Kepemiluan KPU Provinsi DKI Jakarta

Di tengah kondisi Pandemi yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19, kegiatan yang seharusnya dilakukan oleh KPU di daerah DKI Jakarta mengalami penundaan. Hal ini menuntut komisioner dan sekretariat untuk bersinergi dan mengembangkan konsep kegiatan secara kreatif agar tetap dapat dilaksanakan sesuai rencana tanpa mengurangi substansi. Untuk mengimplementasikan rancangan kegiatan yang telah dibuat, KPU Provinsi DKI Jakarta mengadakan In House Training (IHT) berbasis online dengan mengundang seluruh komisiner dan pegawai sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta sebagai partisipan. Kegiatan IHT online pertama ini menghadirkan narasumber dari eksternal KPU, yaitu Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Deputi Direktur Eksekutif Perludem. Kegiatan ini berlangsung pada 9 April 2020 dengan tema Keserentakan Pemilu Pasca Putusan MK. Perludem sebagai LSM yang berkonsentrasi pada penyelenggaraan pemilu telah mengajukan Judicial Review (JR) kepada Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2019. Hal yang melandasi Perludem untuk mengajukan JR adalah praktek penyelenggaraan pemilu serentak yang telah dilaksanakan pada April 2019 dianggap tidak ideal dan terlalu rumit. Tujuan dari pemilu serentak ini pun dirasa tidak tercapai. Hal ini akhirnya mendorong Perludem untuk mengajukan JR dengan pokok permohonan menyatakan pemilu serentak yang konstitusional adalah pemilu serentak nasional untuk memilih presiden, DPR, DPD, lalu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, serentak dengan pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Namun, permohonan ini tidak dikabulkan oleh MK (sesuai Putusan MK 55/PUU-XVII/2019). Menurut MK, permohonan yang dilakukan oleh Perludem terlalu kompleks. MK kemudian membuat prasyarat kepada pembentuk UU dalam menyusun model Pemilu Serentak, diantaranya pemilihan model yang berimplikasi terhadap perubahan undang-undang dilakukan dengan partisipasi semua kalangan yang memiliki perhatian atas penyelenggaraan pemilihan umum, kemungkinan perubahan undang-undang terhadap pemilihan model pemilu dilakukan lebih awal sehingga perubahan benar-benar efektif dilakukan, pembentuk undang-undang memperhitungkan dengan cermat semua implikasi terknis atas pilihan model yang tersedia, pilihan model selalu memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak untuk memilih, dan tidak acap kali mengubah model pemilihan langsung yang secara serentak sehingga terbangun kepastian dan kemapanan pelaksanaan pemilihan umum. Putusan MK ini diharapkan dapat menjadi acuan untuk menyusun model pemilu ideal yang dilakukan oleh pembentuk UU. Setelah kegiatan In House Training yang dilakukan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta, KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta diharapkan dapat melakukan hal serupa dengan tema yang berbeda agar tetap dapat menjalankan tugas KPU dalam melakukan pendidikan pemilu kepada pemilih. Kegiatan IHT ini dapat disaksikan pada rekaman berikut ini: https://drive.google.com/file/d/1Vlk8APHEfI2fcbQPWVE_l5AqrLM2kt4c/view

Rapat Pleno Rutin Mingguan terkait Penjadwalan Apel KPU Kepulauan Seribu

Bertempat di ruang rapat kantor KPU Kepulauan Seribu Sunter, Jakarta Utara, KPU Kepulauan Seribu melaksanakan Rapat Pleno Rutin Mingguan dengan agenda penjadwalan apel rutin mingguan. Rapat yang dilaksanakan pada Kamis 12 Maret 2020 tersebut menyepakati bahwa apel rutin mingguan dilaksanakan setiap hari Senin pukul 08.00 pagi dengan peserta apel seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kepulauan Seribu. Apel akan tetap dilaksanakan berapapun jumlah peserta yang hadir. Dalam rapat pleno tersebut juga membahas sejumlah agenda lain yang dirasa urgent seperti pembahasan mengenai perubahan jadwal rapat pleno rutin yang semula dilaksanakan setiap hari Rabu atau Kamis, diubah menjadi setiap hari Senin setelah apel. Selain itu juga ditetapkan dalam rapat mengenai pembuatan SK Satgas Gratifikasi agar merujuk pada dasar hukum yang sudah dikeluarkan KPU RI yaitu Keputusan KPU Nomor 15 Tahun 2015. Kemudian pembahasan perbaikan Rumah Pintar Pemilu, dan publikasi dan dokumentasi KPU Kepulauan Seribu melalui akun-akun media sosial seperti youtube, instagram, facebook, dan twitter. Rapat pleno rutin mingguan akan selalu dilaksanakan guna mensinergikan agenda KPU Kepulauan Seribu.

Lakukan Rapat Pleno Mingguan, KPU Kepulauan Seribu Bahas Konten Video Sebagai Pengenalan Kepemiluan

Rabu (4/03) telah dilaksanakan Rapat Pleno Mingguan yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris, dan Kasubag KPU Kepulauan Seribu. Pada pembahasan rapat, ada lima poin yang menjadi sorotan, diantaranya mengenai Laporan SPIP, Perbaikan RPP, Perjanjian Kinerja 2020, Publikasi dan Dokumentasi, dan Partisipasi Masyarakat. Pada pembahasan SPIP dan perbaikan RPP, sifatnya hanya mengupdate kembali hal-hal yang sudah diselesaikan serta progressnya. Perjanjian Kinerja 2020 sudah disiapkan sejak buan Januari. Sesuai dengan PKPU, Perjanjian Kinerja untuk tingkat KPU Provinsi dibuat sampai Kabag, sedangkan di tingkat KPU Kabupaten/Kota dibuat hanya Ketua dan Sekretaris. Pada pembahasan Publikasi dan Dokumentasi, progress video masih dalam tahap pembuatan. Saran dari Kadiv Parmas menginginkan adanya video yang muncul di YouTube minimal 2 minggu sekali. Konten YouTube yang diharapkan dapat berupa company profile, informasi seputar kepemiluan, dan hal-hal lain yang berhubungan dengan kepemiluan dan Kepulauan Seribu. Terakhir, pada pembahasan Partisipasi Masyarakat, data mengenai Partisipasi Masyarakat per-TPS sudah dikirimkan dari pihak sekretariat kepada Kadiv Parmas KPU Kabupaten Adm. Kepulauan Seribu. Selanjutnya, data tersebut akan dikoreksi kembali di tingkat komisioner agar tidak terjadi kesalahan pada saat konversi. Selanjutnya data akan dikirim ke Kadiv Parmas KPU Provinsi DKI Jakarta.

Populer

BKN Menyapa ASN Seri 20