Berita Terkini

KPU Kepulauan Seribu Gelar Audiensi Bersama Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ

Jajaran komisioner dan sekretariat KPU Kepulauan Seribu mengadakan audiensi ke kantor Pertamina Hulu Energi (PHE) ONWJ pada Kamis, 7 Juli 2022. Audiensi ini dihadiri oleh Komisioner KPU Kepulauan Seribu, Kasubbag Teknis dan Parmas, Staf Teknis dan Parmas, dan Ario selaku perwakilan dari PHE ONWJ. Audiensi ini bertujuan untuk melakukan sosialisasi kepada pihak PHE ONWJ terkait tahapan penyelenggaraan pemilu 2024.  PHE ONWJ memiliki beberapa wilayah kerja Offshore yang terbentang di sekitaran perairan Kepulauan Seribu. KPU Kepulauan Seribu memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pekerja anjungan lepas untuk menggunakan hak pilihnya pada hari H pemilihan umum berlangsung.  Beberapa hal yang disampaikan pada audiensi, diantaranya memaparkan mengenai detail penyelenggaraan pemilu di wilayah PHE ONWJ, di mana PHE ONWJ memiliki beberapa wilayah kerja Offshore yang terbentang di sekitaran perairan Kepulauan Seribu; memastikan lokasi wilayah anjungan lepas yang dimiliki oleh PHE ONWJ dan akan melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Karawang, karena ada 3 anjungan yang secara geografis lebih dekat dengan Kabupaten Karawang dan 1 anjungan yang berada di wilayah Kab. Adm. Kepulauan Seribu; memaparkan teknis penyelenggaraan hari H pemilu dan melakukan permohonan bantuan akomodasi dan transportasi untuk keperluan antar jemput KPPS dari dan menuju lokasi anjungan lepas milik PHE ONWJ saat hari H pemilihan berlangsung; dan meminta data pegawai yang bertugas di anjungan lepas PHE ONWJ saat hari H pemilihan untuk keperluan DPT dan penyesuaian surat suara yang akan dibawa pada saat hari H pemilu ke lokasi TPS yang telah ditentukan. 

Jaga Hubungan Demokratis, KPU Kepulauan Seribu Terima Kunjungan Partai Ummat

Rabu, 6 Juli 2022 KPU Kepulauan Seribu telah menerima kunjungan dari Partai Ummat. Kunjungan ini diwakilkan oleh Ketua DPD, Wakil Bendahara dan Sekretaris Partai Ummat dan disambut oleh Anggota dan Kasubbag KPU Kepulauan Seribu. Acara ini merupakan silaturahmi dan perkenalan Partai Ummat dengan KPU Kepulauan Seribu, dengan adanya acara ini diharapkan menjaga hubungan demokratis. Selama acara kunjungan berlangsung, Partai Ummat juga memberikan beberapa pertanyaan mengenai persiapan Partai Ummat untuk mempersiapkan diri dalam verifikasi partai politik yang akan segera dibuka. Safudin, perwakilan dari Partai Ummat, bertanya berapa persayaratan minimal jumlah anggota partai politik untuk pengajuan verifikasi faktual, persyaratan yang harus disiapkan untuk verifikasi partai politik serta metode apa yang akan digunakan nanti. Selanjutnya dari sejumlah pertanyaan yang sudah diajukan oleh Partai Ummat direspon oleh Anggota KPU Kepulauan Seribu, Ahmad Gojali, yang menjelaskan bahwa KPU Kepulauan Seribu masih menunggu PKPU terbaru dari KPU Republik Indonesia yang merujuk terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 namun berdasarkan pengalaman dari pemilu sebelumnya bahwa syarat minimal keanggotaan partai yang terdaftar adalah sejumlah 1 : 1000 (Satu per-Seribu) atau 1000 (Seribu) anggota ditiap Kebupaten/Kota dari jumlah penduduk yang artinya minimal 29 anggota sesuai dengan jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Seribu dan pendaftaran masih terpusat di KPU Republik Indonesia. Beberapa tambahan jabawan juga dikemukakan oleh Kadafi, Anggota KPU Kepulauan Seribu agar keanggotaan yang terdaftar tidak kurang dan dilakukan pembulatan keatas atau dilebihkan dari 1 : 1000 (Satu per Seribu) dari jumlah penduduk di Kabupaten Kepulauan Seribu agar apabila ada anggota yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bisa diantisipasi dengan anggota yang lain. Semua informasi terbaru dan jika PKPU terbaru sudah disahkan akan sosialisasikan kepada masing-masing ketua partai politik. Kadafi juga menambahkan, jika membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi KPU Kepulauan Seribu dengan mengakses website KPU Kepulauan Serib dan e-PPID KPU Kepulauan Seribu.

Demi Suksesnya Tahapan Pemilu, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Berlakukan Piket Pegawai

Sejak diluncurkannya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022 lalu, KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memberlakukan jadwal piket di kantor KPU Kepulauan Seribu Gedung Mitra Praja Sunter, Jakarta Utara. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 5 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota pada Masa Tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Terhitung mulai tanggal 21 Juni 2022 seluruh pegawai Sekretariat KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dilibatkan dalam piket tersebut. Pada hari Senin sampai dengan Jum’at piket dimulai dimulai pada pukul 17.00-08.00. Pada hari Sabtu dan Minggu piket dibagi dalam dua gelombang, gelombang pertama pukul 08.00-17.00 dan gelombang ke dua pukul 17.00-08.00. Seluruh pegawai yang terlibat dalam piket wajib mengisi absen dan mengirimkan foto. Piket ini diberlakukan untuk mengantisipasi apabila sewaktu-waktu masyarakat, stakeholders KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, maupun calon peserta Pemilu memerlukan koordinasi dengan KPU. KPU berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terhadap seluruh masyarakat.

Awal Persiapan Tahapan Pemilu, KPU Kepulauan Seribu Paparkan Sejumlah Data dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April – Juni 2022

Rabu, 22 Juni 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu kembali melakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April – Juni 2022. Rapat Koordinasi kembali dilakukan secara luring di kantor perhubung KPU Kepulauan Seribu Gedung Mitra Praja Lantai 5, dalam pelaksanaan rapat turut hadir Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kasat Intelkam Polres Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Sudin Kesehatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Diskominfotik Kepulauan Seribu, BIN Kepulauan Seribu, Sudin Dukcapil Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Bagian Tata Pemerintahan Kepulauan Seribu, dan Perwakilan DPD Partai Nasde.m. Dalam pemaparan Rapat Koordinasi, Ketua KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Murhofik, untuk TNI dan Polri yang sudah memasuki masa pensiun dapat ikut serta untuk menjadi pemilih yang nanti akan dibantu oleh KPU untuk didata melalui Panitia Pendaftaran Pemilih pada saat tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai dengan tanggal pensiun guna mempunyai Hak Pilih. Selain itu, Hak Pilih juga berlaku untuk warga yg memasuki usia 17 Tahun pada Hari Pemungutan Suara, meskipun belum memiliki e-KTP, nanti KPU akan berkoodinasi dengan Dukcapil untuk Perekaman dan Pencetakan e-KTP untuk pemilih yang bersangkutan. Selanjutnya, dalam Hasil Pencermatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode April – Juni 2022 terdapat 57 (Lima Puluh Tujuh) Pemilih Baru dan 23 (Dua Puluh Tiga) Tidak Memeuhi Syarat pada bulan April 2022, 52 (Lima Puluh Dua) Pemilih Baru dan 19 (Sembilan Belas) Tidak Memenuhi Syarat padan bulan Mei 2022, 52 (Lima Puluh Dua) Pemilih Baru dan 26 (Dua Puluh Enam) Tidak Memenuhi Syarat pada bulan Juni 2022. Memasuki triwulan II periode April – Juni 2022 telah disimpulkan terdapat 20.070 (Dua Puluh Ribu Tujuh Puluh) Pemilih pada bulan April 2022, 20.107 (Dua Puluh Ribu Seratus Tujuh) Pemilih pada bulan Mei 2022 dan 20.133 (Dua Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Tiga) pada bulan Juni 2022.

KPU Kepulauan Seribu Gelar Rapat Koordinasi Internal Bahas Daftar Inventarisasi Masalah Divisi Teknis Pemilu

Rabu, 22 Juni 2022 KPU Kepulauan Seribu mengadakan Rapat Koordinasi Internal mengenai Daftar Inventarisasi Masalah dalam Divisi Teknis Pemilu. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris KPU Kepulauan Seribu, Kasubbag serta seluruh Staf Divisi Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kepulauan Seribu. Dalam pemaparan rapat koordinasi, Anggota KPU Kepulauan Seribu, Gojali, menyampaikan beberapa permasalahan yang akan dihadapi oleh Divisi Teknis Pemilu saat Hari Pemungutan Suara di Kepulauan Seribu berupa kawasan perusahaan yang jauh dari pemukiman seperti Pulau Resort dan Pertambangan Minyak Lepas Pantai yang mempunyai beberapa permasalahan yaitu lokasi yang berjauhan, tidak tersedianya transportasi ke lokasi, identitas pekerja yang berbeda dengan lokasi tempat tinggalnya, adanya peraturan khusus yang diberlakukan pengelola dan kapasitas Surat Suara bagi pekerja yang disediakan di Hari Pemungutan Suara. Selain itu, Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, juga menyampaikan pendapatnya untuk efisien dan efektif waktu pada saat Hari Pemungutan Suara agar tidak perlu transit di pelabuhan Jakarta ketika esok pagi kembali mengunjungi Pulau Pabelokan dan cukup untuk transit di Pulau Pramuka saja agar menghemat biaya dan waktu. Dalam rapat juga membahas perbedaan pendapat mengenai wilayah Pertambangan PHE ONWJ yang rancu karena secara adminstrasi layanan pemilih dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu namun secara geografis masuk wilayah Karawang Jawa Barat, tentunya diperlukan adanya regulasi area khusus yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh KPU Kepulauan Seribu yang akan bersurat ke KPU Provinsi DKI Jakarta untuk pembahasan aturan terkait area khusus tersebut. Anggota KPU Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi, menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPU Kepulauan Seribu saat Hari Pemungutan Suara yaitu karena biasanya pada awal tahun terjadi cuaca ekstrim dan musim angin barat daya maka perlu adanya koordinasi dengan BPBD DKI Jakarta untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, Anggota KPU Kepulauan Seribu, Rustam, juga memberikan pengalaman pada Pemilu 2019 lalu yaitu kendala bahwa PPK tidak boleh masuk di suatu Pulau dan ini menjadi cacatan untuk Pemilu Serentak 2024 agar berkoordinasi lebih awal dengan pihak pengelola resort agar diberikan akses masuk saat Hari Pemungutan Suara. Dalam akhir rapat, ada catatan dari Gojali untuk Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 mendatang bahwa harus ditetapkan dengan tegas batas waktu layanan KSK (Kotak Suara Keliling) untuk di Pulau Resort dan berkoodinasi dari jauh-jauh hari dengan pihak pengelola perusahaan untuk Kawasan Pertambangan Minyak Lepas Pantai.

KPU Kepulauan Seribu Susun Agenda Kegiatan Hadapi Tahapan Pemilu

Pada Rabu, 15 Juni 2022 KPU Kepulauan Seribu telah mengadakan Rapat Pleno Mingguan terkait Persiapan Tahapan Pemilu Serentak 2024. Rapat Pleno Mingguan diadakan secara luring dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris dan seluruh Kasubbag KPU Kepulauan Seribu. Persiapan pertama yang perlu dijalankan yaitu audiensi dengan stakeholders terkait, sebelumnya KPU Kepulauan Seribu telah melakukan audiensi dengan beberapa stakeholders yaitu Bupati Kepulauan Seribu, Sudin Kominfotik, Sudin Dukcapil, Sudin Pendidikan dan Polres Kepulauan Seribu serta PT. Pembangunan Jaya Ancol TBK mengenai Persiapan Tahapan Pemilu. Agenda audiensi perlu dilanjutkan kembali dengan stakeholders terkait yaitu Kementerian Agama, Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu, Angkatan Laut Armada 1 dan Danramil Kepulauan Seribu. Agenda audiensi akan diajukan undangan untuk instansi terkait pada tanggal 27 Juni – 1 Juli 2022 dan pelaksanaan audiensi pada tanggal 4 – 7 Juli 2022. Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, menyarankan pada hasil audiensi agar dibuat Berita Acara berisikan komitmen antara KPU Kepulauan Seribu dengan stakeholders terkait sebagai kesepatakan bersama. Selanjutnya, terkait renovasi kantor KPU Kepulauan Seribu yang menjadi fokus utama saat ini adalah untuk kantor penghubung yang didahulukan pelaksanaannya dan pelaksanaan renovasi kantor di Pulau kemuadian. Selama Tahapan Pemilu berlangsung, kendaraan sangat dibutuhkan untuk mobilitas dan perawaan kendaraannya juga perlu diperhatikan maka perlu dibuatnya daftar kendaraan yang perlu diservis. Selain itu, terkait sosialisasi dan teknis pemilu, untuk anggaran sosialisasi sudah tersedia maka sosialisasi tatap muka dapat dilaksanakan namun masih menunggu petunjuk teknis kemudian. Terkait belum disahkannya PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, maka KPU Kepulauan Seribu perlu bersurat ke Pemda Kepulauan Seribu bagian Tata Pemerintahan untuk meminta daftar Partai Politik yang telah memberikan SK kepengurusan. Agenda bimbingan teknis SIPOL sudah ditetapkan satu staf divisi Teknis Pemilu dan Hupmas sebagai PIC dan akan diadakan diklat aplikasi sebagai bentuk pendalaman dari bimbingan teknis.

Populer

BKN Menyapa ASN Seri 20