
Rapat Pleno Rutin Mingguan kali ini dilaksanakan pada Senin, 30 Mei 2022. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris dan Sub Koordinator KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pembahasan rapat pleno mingguan ini membahas tentang Revitalisasi Ruang Kantor Penghubung KPU Kepulauan Seribu Guna Peningkatan Pelayanan Publik dan Kesiapan Hadapi Pemilu Serentak 2024. Peminadahan ruang kerja baru ke Lantai 5 Gedung Mitra Praja telah selesai direvitalisasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap stakeholder pemilu, pemilih, serta peserta pemilu. Selain itu, Anggota KPU Kepulauan Seribu telah melakukan survey bangunan yang nantinya akan dijadikan kantor utama KPU Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka dan juga telah melakukan koordinasi dengan pengelola aset, baik yang bertugas merawat bangunan maupun yang mengeluarkan anggaran untuk bangunan yang akan digunakan sebagai kantor utama KPU Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka. Namun, Sekretaris KPU Kepulauan Seribu, Douglas A. Ondang, mengingatkan bahwa Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengatakan bahwa Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta perlu bersurat ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dalam hal pemindahan kantor utama KPU Kepulauan Seribu dari Pulau Karya ke Pulau Pramuka. Dalam pembahasan rapat, Kadiv Teknis Pemilu, Gojali, mengapresiasi terhadap website beserta data-data yang tampil pada website termasuk data penyajian hasil pemilu. Kadiv Teknis menilai dengan tampilan website seperti saat ini, maka mempermudah apabila ada permintaan ataupun pertanyaan yang sering diminta oleh Stakeholder. Beliau juga menambahkan terkait kontak yang tertera di website hanya Kantor Perwakilan Gedung Mitra Praja, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Kantor KPU berada di masing-masing Provinsi dan Kota maka artinya tetap memasukkan alamat kantor utama yang berada di Pulau. Selain itu pada Profil Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu ternyata transparan terkait LHKPN, namun setelah diunduh masih tahun 2019 sehingga perlu diperbaharui. Terkait Persiapan Tahapan Pemilu Serentak 2024, Komisi II DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat dan Konsultasi PKPU Tahapan, Jadwal dan Program serta Anggaran, terutama yang bersifat krusial terkait dengan masa waktu kampanye dan tanggal 14 Juni 2022 sudah memasuki tahapan pemilu. KPU Kepulauan Seribu akan mengadakan agenda pengkajian dan mempelajari PKPU yang akan disahkan oleh KPU Republik Indonesia dan akan dipimpin oleh Kadiv Hukum KPU Kepulauan Seribu. Menjelang Tahapan Pemilu Serentak 2024, Kadiv Partisipasi Masyarakat, Kadafi, mengajak sebagai penyelenggara pemilu khususnya KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu untuk meningkatkan netralitas baik Ketua dan Anggota, PNS maupun PPNPN KPU Kepulauan Seribu serta menjaga Komunikasi Publik terhadap Stakeholder baik melalui audiensi, rapat koordinasi serta media. Selanjutnya, KPU Kepulauan Seribu telah melakukan Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan, total sampai bulan Mei sebanyak 20.107 Pemilih. Daftar Pemilih Berkelanjutan masih melakukan rekap data menggunakan PKPU yang berlaku dan kemungkinanan akan menyesuaikan dengan PKPU baru kemudian.