Berita Terkini

Awal Persiapan Tahapan Pemilu, KPU Kepulauan Seribu Paparkan Sejumlah Data dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Periode April – Juni 2022

Rabu, 22 Juni 2022 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu kembali melakukan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode April – Juni 2022. Rapat Koordinasi kembali dilakukan secara luring di kantor perhubung KPU Kepulauan Seribu Gedung Mitra Praja Lantai 5, dalam pelaksanaan rapat turut hadir Wakil Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kasat Intelkam Polres Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Sudin Kesehatan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Diskominfotik Kepulauan Seribu, BIN Kepulauan Seribu, Sudin Dukcapil Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Bagian Tata Pemerintahan Kepulauan Seribu, dan Perwakilan DPD Partai Nasde.m. Dalam pemaparan Rapat Koordinasi, Ketua KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Murhofik, untuk TNI dan Polri yang sudah memasuki masa pensiun dapat ikut serta untuk menjadi pemilih yang nanti akan dibantu oleh KPU untuk didata melalui Panitia Pendaftaran Pemilih pada saat tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) sesuai dengan tanggal pensiun guna mempunyai Hak Pilih. Selain itu, Hak Pilih juga berlaku untuk warga yg memasuki usia 17 Tahun pada Hari Pemungutan Suara, meskipun belum memiliki e-KTP, nanti KPU akan berkoodinasi dengan Dukcapil untuk Perekaman dan Pencetakan e-KTP untuk pemilih yang bersangkutan. Selanjutnya, dalam Hasil Pencermatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode April – Juni 2022 terdapat 57 (Lima Puluh Tujuh) Pemilih Baru dan 23 (Dua Puluh Tiga) Tidak Memeuhi Syarat pada bulan April 2022, 52 (Lima Puluh Dua) Pemilih Baru dan 19 (Sembilan Belas) Tidak Memenuhi Syarat padan bulan Mei 2022, 52 (Lima Puluh Dua) Pemilih Baru dan 26 (Dua Puluh Enam) Tidak Memenuhi Syarat pada bulan Juni 2022. Memasuki triwulan II periode April – Juni 2022 telah disimpulkan terdapat 20.070 (Dua Puluh Ribu Tujuh Puluh) Pemilih pada bulan April 2022, 20.107 (Dua Puluh Ribu Seratus Tujuh) Pemilih pada bulan Mei 2022 dan 20.133 (Dua Puluh Ribu Seratus Tiga Puluh Tiga) pada bulan Juni 2022.

KPU Kepulauan Seribu Gelar Rapat Koordinasi Internal Bahas Daftar Inventarisasi Masalah Divisi Teknis Pemilu

Rabu, 22 Juni 2022 KPU Kepulauan Seribu mengadakan Rapat Koordinasi Internal mengenai Daftar Inventarisasi Masalah dalam Divisi Teknis Pemilu. Rapat dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris KPU Kepulauan Seribu, Kasubbag serta seluruh Staf Divisi Teknis Pemilu dan Hupmas KPU Kepulauan Seribu. Dalam pemaparan rapat koordinasi, Anggota KPU Kepulauan Seribu, Gojali, menyampaikan beberapa permasalahan yang akan dihadapi oleh Divisi Teknis Pemilu saat Hari Pemungutan Suara di Kepulauan Seribu berupa kawasan perusahaan yang jauh dari pemukiman seperti Pulau Resort dan Pertambangan Minyak Lepas Pantai yang mempunyai beberapa permasalahan yaitu lokasi yang berjauhan, tidak tersedianya transportasi ke lokasi, identitas pekerja yang berbeda dengan lokasi tempat tinggalnya, adanya peraturan khusus yang diberlakukan pengelola dan kapasitas Surat Suara bagi pekerja yang disediakan di Hari Pemungutan Suara. Selain itu, Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, juga menyampaikan pendapatnya untuk efisien dan efektif waktu pada saat Hari Pemungutan Suara agar tidak perlu transit di pelabuhan Jakarta ketika esok pagi kembali mengunjungi Pulau Pabelokan dan cukup untuk transit di Pulau Pramuka saja agar menghemat biaya dan waktu. Dalam rapat juga membahas perbedaan pendapat mengenai wilayah Pertambangan PHE ONWJ yang rancu karena secara adminstrasi layanan pemilih dilakukan oleh KPU Kepulauan Seribu namun secara geografis masuk wilayah Karawang Jawa Barat, tentunya diperlukan adanya regulasi area khusus yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia. Hal ini akan ditindaklanjuti oleh KPU Kepulauan Seribu yang akan bersurat ke KPU Provinsi DKI Jakarta untuk pembahasan aturan terkait area khusus tersebut. Anggota KPU Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi, menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPU Kepulauan Seribu saat Hari Pemungutan Suara yaitu karena biasanya pada awal tahun terjadi cuaca ekstrim dan musim angin barat daya maka perlu adanya koordinasi dengan BPBD DKI Jakarta untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya, Anggota KPU Kepulauan Seribu, Rustam, juga memberikan pengalaman pada Pemilu 2019 lalu yaitu kendala bahwa PPK tidak boleh masuk di suatu Pulau dan ini menjadi cacatan untuk Pemilu Serentak 2024 agar berkoordinasi lebih awal dengan pihak pengelola resort agar diberikan akses masuk saat Hari Pemungutan Suara. Dalam akhir rapat, ada catatan dari Gojali untuk Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 mendatang bahwa harus ditetapkan dengan tegas batas waktu layanan KSK (Kotak Suara Keliling) untuk di Pulau Resort dan berkoodinasi dari jauh-jauh hari dengan pihak pengelola perusahaan untuk Kawasan Pertambangan Minyak Lepas Pantai.

KPU Kepulauan Seribu Susun Agenda Kegiatan Hadapi Tahapan Pemilu

Pada Rabu, 15 Juni 2022 KPU Kepulauan Seribu telah mengadakan Rapat Pleno Mingguan terkait Persiapan Tahapan Pemilu Serentak 2024. Rapat Pleno Mingguan diadakan secara luring dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris dan seluruh Kasubbag KPU Kepulauan Seribu. Persiapan pertama yang perlu dijalankan yaitu audiensi dengan stakeholders terkait, sebelumnya KPU Kepulauan Seribu telah melakukan audiensi dengan beberapa stakeholders yaitu Bupati Kepulauan Seribu, Sudin Kominfotik, Sudin Dukcapil, Sudin Pendidikan dan Polres Kepulauan Seribu serta PT. Pembangunan Jaya Ancol TBK mengenai Persiapan Tahapan Pemilu. Agenda audiensi perlu dilanjutkan kembali dengan stakeholders terkait yaitu Kementerian Agama, Sudin Kesehatan Kepulauan Seribu, Angkatan Laut Armada 1 dan Danramil Kepulauan Seribu. Agenda audiensi akan diajukan undangan untuk instansi terkait pada tanggal 27 Juni – 1 Juli 2022 dan pelaksanaan audiensi pada tanggal 4 – 7 Juli 2022. Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, menyarankan pada hasil audiensi agar dibuat Berita Acara berisikan komitmen antara KPU Kepulauan Seribu dengan stakeholders terkait sebagai kesepatakan bersama. Selanjutnya, terkait renovasi kantor KPU Kepulauan Seribu yang menjadi fokus utama saat ini adalah untuk kantor penghubung yang didahulukan pelaksanaannya dan pelaksanaan renovasi kantor di Pulau kemuadian. Selama Tahapan Pemilu berlangsung, kendaraan sangat dibutuhkan untuk mobilitas dan perawaan kendaraannya juga perlu diperhatikan maka perlu dibuatnya daftar kendaraan yang perlu diservis. Selain itu, terkait sosialisasi dan teknis pemilu, untuk anggaran sosialisasi sudah tersedia maka sosialisasi tatap muka dapat dilaksanakan namun masih menunggu petunjuk teknis kemudian. Terkait belum disahkannya PKPU Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik, maka KPU Kepulauan Seribu perlu bersurat ke Pemda Kepulauan Seribu bagian Tata Pemerintahan untuk meminta daftar Partai Politik yang telah memberikan SK kepengurusan. Agenda bimbingan teknis SIPOL sudah ditetapkan satu staf divisi Teknis Pemilu dan Hupmas sebagai PIC dan akan diadakan diklat aplikasi sebagai bentuk pendalaman dari bimbingan teknis.

Siap Laksanakan Pemilu Serentak 2024, KPU Tetapkan Tahapan Pemilu Telah Dimulai

Pada hari Selasa, 14 Juni 2022, KPU Republik Indonesia telah menetapkan bahwa Hari Tahapan Pemilu Serentak 2024 sudah dimulai. Acara peluncuran ini dilaksanakan secara hybrid, acara luring dilakukan dalam secara seremonial di Kantor KPU Republik Indonesia di Jl. Imam Bonjol Jakarta, dan diikuti secara daring juga oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia melalui media Zoom Meeting dan disiarkan pada kanal YouTube KPU Republik Indonesia. KPU Kepulauan Seribu turut menggelar acara nonton bareng Live Streaming Acara Peluncuran Tahapan Pemilu melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube KPU Republik Indonesia yang bertempat di Kantor Penghubung KPU Kepulauan Seribu, Gedung Mitra Praja Lantai 5 yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris, Kasubbag dan seluruh Staf PNS serta Staf PPNPN KPU Kepulauan Seribu. Selain itu, turut hadir stakeholders terkait yaitu, Maeky Robiko (Ketua DPD PSI), Achmad Salim, S.H, M.H (KASAT Intel Polres Kepulauan Seribu), Purnomo (Kabag Pemkersa Pemda Kepulauan Seribu), Sahroni, S.Psi (SAT Intel Polres Kepulauan Seribu), dan Bayu Puja (SAT Intel Polres Kepulauan Seribu). Dalam sambutan awal, Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, menyampaikan bahwa dengan diselenggarakannya Acara Peluncuran Tahapan Pemilu ini dengan mengundang stakeholders terkait dapat bekerja secara sinergis serta koordinasi yang baik dalam menghadapi Tahapan Pemilu Serentak 2024, sukses dan lancar untuk Pemilu Serentak 2024. Acara peluncuran tahapan ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Tirto Karnavian yang sekaligus mewakili Presiden Republik Indonesia, Wakil Ketua DPD Republik Indonesia Nono Sampono dan Ketua DPR Republik Indonesia Puan Maharani serta Pimpinan Partai Politik. Dalam sambutan dibacakan oleh Menteri Dalam Negeri, Tirto Karnavian “Presiden menegaskan bahwa Pemerintah mendukung penuh pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. KPU tidak perlu ragu untuk menjalankan setiap tahapan pemilihan umum dengan cermat dan rapi. Indonesia harus menjadi contoh sebagai negara demokrasi terbesar di dunia”. Sementara Nono Sampono dalam sambutannya, mewakili DPD Republik Indonesia mengharapkan agar KPU memperbaiki kinerja, terutama teknis di lapangan agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang pernah terjadi di masa pelaksanaan pemilu lalu, khususnya adanya petugas di lapangan, karena pada saat pelaksanaan Pemilu 2019 ada beberapa petugas yang gugur saat menjalankan penyelenggaraan pemilu. Selanjutnya, Puan Maharani selaku Ketua DPR Republik Indonesia menegaskan dalam sambutannya bahwa sejak awal DPR Republik Indonesia, KPU dan Pemerintah sudah berkomitmen untuk Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun, oleh karena itu diharapkan tidak ada lagi pembahasan tentang penundaan pemilihan umum. Sementara Hasyim Asy’ari Ketua KPU Republik Indonesia menjelasakan dalam sambutannya, bahwa jika dihitung mundur dari hari ini, maka tepat hari ini tepat 20 bulan dari tanggal pelaksanaan pemilu. “Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang bahwa Tahapan harus sudah dimulai sejak 20 bulan dari pelaksanaan Pemilu.” jelas Hasyim. Hasyim menggaris bawahi apa yang telah disampaikan oleh Presiden, Wakil Ketua DPD dan Ketua DPR Republik Indonesia bahwa salah satu ciri demokrasi adalah dilaksanakannya pemilu secara regular dan regulasi pemilu di indonesia adalah setiap 5 tahun sekali. Hasyim juga berpesan, sebagai penyelenggara Pemilu KPU harus senantiasa melayani pemilih dan melayani peserta pemilu dengan penuh adil dan ramah, karena karakter lembaga KPU adalah melayani. Acara peluncuran tahapan Pemilu 2024 ini ini juga merupakan sarana pengingat, pemberi informasi, publikasi dan sosialisasi secara massif kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa telah dimulainya Hari Tahapan Pemilu Serentak 2024.

KPU Kepulauan Seribu Mempersiapkan Agenda Tahapan Pemilu Serentak 2024

Senin, 13 Juni 2022 telah dilaksanakan Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh Komisioner, Sekretaris dan Kasubbag KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. Pembahasan rapat pleno mingguan ini membahas mengenai agenda Tahapan Pemilu Serentak 2024. KPU Kepulauan Seribu telah mendapatkan surat undangan dari KPU Republik Indonesia untuk menghadiri acara Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 secara daring dengan mengundang seluruh stakeholders terkait. Surat undangan dari KPU Republik Indonesia berlaku untuk seluruh satuan kerja KPU seluruh Indonesia. Acara Peluncuran Tahapan Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan pada hari Selasa, 14 Juni 2022 pukul 19.00 WIB bertempatkan di Kantor Penghubung KPU Kepulauan Seribu. Pada acara ini juga sekaligus bermaksud untuk menyosialisasikan kantor penghubung baru kepada stakeholders terkait. Selain itu, mengingat telah memasuki tahapan pemilu, KPU akan bekerja sesuai dengan hari kalender, bukan hari kerja. Sehingga selalu bersiap pada akhir pekan maupun tanggal merah untuk menjunjung tinggi nilai loyalitas dalam menjalani tahapan pemilu, meskipun harus bekerja dari rumah dikarenakan akan banyak kegiatan yang beririsan tak terkecuali KPU Kepulauan Seribu meski Data Pemilih sedikit serta cakupan wilayah kerja KPU Kepulauan Seribu terdiri dari Kepulauan yg terpisah oleh lautan, namun KPU Kepulauan Seribu kerja atas Prinsip dan Asas Pemilu. Selanjutnya, telah disahkannya PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal, menurut Anggota KPU Kepulauan Seribu, Muamar Kadafi, PKPU tersebut berbeda dengan yang sebelumnya yang dikenal Tahapan, Jadwal dan Program Kegiatan. Dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 hanya Tahapan dan Jadwal, sementara Program dan Kegiatan akan diatur dalam PKPU tersendiri, salah satunya membahas tentang masa Kampanye selama 75 hari. Sebelumnya masa kampanye lebih panjang, artinya akan ada kerja ekstra KPU sebagai penyelenggara dan akan berpengaruh terhadap pendistribusian dan penyortiran logistik, selain itu juga akan berpengaruh terhadap supervisi, apabila alat peraga Kampanye masih difasilitasi oleh KPU. Mengenai Data Pemilih Berkelanjutan, telah diturunkan data dari Kementerian Dalam Negeri untuk melengkapi Data Pemilih Berkelanjutan dan sudah dikoordinasikan dengan Divisi Program dan Data bahwa data tersebut menjadi perhatian yang selanjutnya akan dilakukan penyandingan dan pencermatan lebih dalam, yang tentu akan melibatkan stakeholder dari Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu.

Tingkatkan Kapasitas Kepemiluan, ASN KPU Kepulauan Seribu Ikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu

Untuk meningkatkan kapasitas ASN di lingkungan sekretariat, KPU RI mengeluarkan edaran untuk mengadakan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu. Berdasarkan surat edaran tersebut, sebanyak 14 ASN KPU Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu mengikuti agenda Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta. Agenda ini digelar pada Selasa, 7 Juni 2022 di Orchard Hotel, Kemayoran, Jakarta dengan menghadirkan narasumber yang berkompeten di bidang kepemiluan, yaitu Moh. Nurhasyim dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Sigit Joyo dari Biro Hukum KPU RI. Materi yang disampaikan dalam pelatihan dasar cuku komprehensif, diantaranya membahas mengenai Dasar-Dasar Pemilu dan Demokrasi, Kesekretariatan Penyelenggara Pemilu Independen, dan Studi Kasus Pelaksanaan Pemilu yang berkaitan dengan Sengketa Proses Pemilu dan Pilkada, serta PHPU dan Pelanggaran dalam Pemilu. Selain dihadiri oleh seluruh ASN KPU di lingkungan KPU se-Provinsi DKI Jakarta, turut hadir pula memberikan sambutan dan membuka acara oleh Ketua Provinsi DKI Jakarta, jajaran anggota KPU Provinsi DKI Jakarta, dan Anggota KPU RI, Idham Holik.  Pelaksanaan pelatihan dasar tata kelola pemilu ini sendiri juga dipantau oleh KPU RI di Kesekretariatan Jenderal KPU RI melalui media zoom meeting. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Bernad Dermawan Sutrisno dalam sambutan yang ditayangkan mengharapkan agar peserta mengikuti kegiatan dengan baik dan bertanggung jawab. Sebagai penyelenggara yang berintegritas dan disiplin, pelatihan dasar ini diharapkan dapat membentuk dan memperkuat nilai-nilai integritas dan disiplin di setiap ASN KPU yang nantinya akan bertugas selama pemilu berlangsung.  Terakhir, agenda ini ditutup dengan Post-Test untuk mengukur peningkatan kemampuan dan pengetahuan mengenai kepemiluan setelah mengikuti Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu. 

Populer

Belum ada data.