Berita Terkini

Memasuki Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, KPU Kepulauan Seribu Ikuti Bimbingan Teknis

Pada 23 sampai dengan 25 Juli 2022 lalu KPU Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan bimbingan teknis tentang Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan Fungsi Sipol kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diadakan oleh KPU RI. Acara dilaksanakan serentak di tiga hotel yang berbeda, antara lain Hotel Grand Mercure Harmoni, Hotel Harris Vertu Harmoni, dan Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta. Hadir dalam acara tersebut Anggota KPU Kepulauan Seribu Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Divisi Data dan Informasi, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta operator Sipol.   Acara dibuka pada pukul 19.00 oleh Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari yang hadir secara langsung di Hotel Grand Mercure Harmoni, dan melalui zoom meeting untuk peserta yang berada di hotel-hotel lain. Dalam sambutanya Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik yang secara lebih detail dapat dibaca pada Peraturan KPU no. 4 tahun 2022. Setelah sambutan dari Ketua KPU RI acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari beberapa narasumber, antara lain Bawaslu, DKPP, dan founder SIPOL dari Universitas Teknologi Bandung (ITB) yang menjelaskan sedikit gambaran tentang aplikasi SIPOL. Pada hari ke-2 acara diisi dengan simulasi fungsi Sipol tipe partai politik dan tipe KPU yang difasilitasi oleh Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta. Pada sesi ini dilakukan simulasi pembuatan akun admin dan operator pada Sipol tipe partai politik, simulasi pembuatan akun admin dan operator pada Sipol tipe KPU, dan simulasi verifikasi administrasi melalui Sipol yang merupakan tugas dari KPU Kabupaten/Kota. Penutupan acara pada hari ke-3, Senin, 25 Juli 2022 oleh Ketua KPU RI.

Menindaklanjuti Agenda Bimbingan Teknis, KPU Kepulauan Seribu Hadiri Rapat Koordinasi di KPU Provinsi DKI Jakarta

Pada Rabu, 27 Juli 2022 KPU Provinsi DKI Jakarta mengundang KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta dalam acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Bimbingan Teknis Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan SIPOL di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Salemba, Jakarta Pusat. KPU Kepulauan Seribu menghadirkan Ketua dan Anggota, Sekretaris, Para Kasubbag, dan operator Sipol pada pertemuan tersebut . Acara ini merupakan tindak lanjut dari Bimtek Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu serta Pengenalan SIPOL yang telah diterima oleh KPU Provinsi DKI Jakarta dan KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta pada 23-25 Juli 2022 lalu di Hotel Harris Vertu Harmoni, Jakarta Pusat. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai Peraturan KPU no. 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Pada sesi ini disampaikan dengan rinci di antaranya rincian program dan kegiatan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu tahun 2014 serta pembahasan pasal demi pasal dalam Peraturan KPU yang dianggap penting untuk didiskusikan. Setelah sesi pertama selesai kemudian diberikan kesempatan untuk diskusi melalui tanya jawab peserta dengan narasumber. KPU RI memerintahkan untuk meneruskan informasi yang didapat pada Bimtek pada seluruh jajaran di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk KPU Kabupaten/Kota agar diteruskan kepada seluruh jajaran di tingkat Kabupaten/Kota agar tercipta persepsi yang sama tentang tahapan Verifikasi Partai Politik ini. Pada sesi ke-2 acara dilanjutkan dengan pengisian materi oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasim dan Hubungan Masyarakat, Binsar S.T. Siagian, yang menjelaskan tentang gambaran aplikasi Sipol dan pembentukan helpdesk untuk tahapan ini yang bertujuan untuk melayani partai politik jika ingin melakukan konsultasi kepada KPU.

Rapat Pleno Mingguan, KPU Kepulauan Seribu Bersiap Jalani Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024

Kamis, 21 Juli 2022 KPU Kepulauan Seribu telah melakukan Rapat Pleno Mingguan rutin secara luring di Kantor Penghubung KPU Kepulauan Seribu, Gedung Mitra Praja. Rapat ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris serta seluruh Kasubbag KPU Kepulauan Seribu. Pembahasan rapat mengenai rencana perpindahan kantor utama KPU Kepulauan Seribu yang akan dipindahkan dari Pulau Karya ke Pulau Pramuka dan dalam waktu dekat akan dilakukan survei lokasi bangunan untuk kantor utama KPU Kepulauan Seribu. Selanjutnya, dalam rapat juga membahas terkait Pendaftaran Partai Politik yang akan dilaksanakan pada tanggal 1 – 14 Agustus 2022 dan diharapkan semua data sudah terupdate pada aplikasi SIPOL pada akhir masa pendaftaran agar KPU Kepulauan Seribu mendapatkan informasi yang berhubungan dengan Tahapan kegiatan Verifikasi Partai Politik. Berlangsungnya kegiatan Verifikasi Partai Politik juga dibutuhkan Helpdesk di tiap-tiap satuan kerja KPU termasuk KPU Kepulauan Seribu guna melayani kebutuhan informasi dan diawali dengan pembekalan untuk petugas Helpdesk mengenai informasi apa saja yang dapat diberikan untuk menjawab pertanyaan seputar Verfikasi Partai Politik. Anggota KPU Kepulauan Seribu, Kadafi, menyarankan agar Helpdesk selain disiapkan di kantor penghubung di Gedung Mitra Praja, juga helpdesk verifikasi partai politik harus tersedia pada kantor utama KPU Kepulauan Seribu di Pulau Karya. Selain itu, perlu adanya revitalisasi dan pemutakhiran informasi pada Rumah Pintar Pemilu di KPU Kepulauan Seribu.

KPU RI Sosialisasikan Uji Coba Aplikasi SIMPEG kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota

KPU Kepulauan Seribu mengikuti kegiatan uji coba penggunaan aplikasi SIMPEG yang diadakan oleh KPU Republik Indonesia pada 7-15 Juli 2022. Untuk KPU Kepulauan Seribu sendiri dijadwalkan pada 12 Juli 2022 untuk mengikuti acara tersebut. Peserta dari kegiatan ini adalah Kasubbag yg membidangi SDM serta operator SIMPEG dari KPU Provinsi dan KPU  Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Acara ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting. SIMPEG merupakan aplikasi sistem kepegawaian yang dimiliki oleh KPU untuk memutakhirkan data pegawai PNS dan PPNPN secara berkesinambungan. Setiap pegawai memiliki username dan password yang dapat digunakan untuk menginput data kepegwaian. Serta dari setiap Satker KPU ditunjuk satu orang untuk menjadi operator aplikasi SIMPEG yang bertugas untuk memverifikasi data pegawai yang telah diinput.  SIMPEG berfungsi untuk mencatat data pribadi pegawai, riwayat kepegawaian, riwayat pendidikan, dan lain-lain. Aplikasi ini nantinya akan memudahkan pegawai dalam pengurusan kenaikan pangkat sebab telah tercatat secara online.

KPU Kepulauan Seribu Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik

Pada Senin, 11 Juli 2022 KPU Kepulauan Seribu hadir pada Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Verifikasi dan Penetapan Partai Politik yang diadakan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta di Ruang Rapat lantai 2 Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Salemba, Jakarta Pusat.   Rapat ini merupakan tindak lanjut KPU DKI Jakarta setelah mendapatkan Bimtek SIPOL dari KPU RI. Hadir dalam rapat tersebut adalah Ketua KPU Kepulauan Seribu, Ketua Divisi Teknis, Kasubbag Teknis dan Hupmas, serta operator SIPOL. Agenda utama yang menjadi pembahasan dalam rapat, yaitu pengenalan SIPOL. SIPOL atau Sistem Informasi Partai Politik merupakan  sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik. Aplikasi SIPOL dibagi menjadi 3 jenis meliputi SIPOL Parpol (yang digunakan untuk menginput data keanggotaan parpol), sistem informasi KPU, dan sistem informasi Bawaslu. Melalui SIPOL diharapkan tahapan verifikasi dan penetapan parpol dapat lebih berjalan secara efektif. Tentu saja dibutuhkan koordinasi yang baik antara KPU dan petugas penghubung yang ditunjuk parpol. Selain pembahasan mengenai SIPOL, dalam rapat juga dibahas pembentukan helpdesk fasilitasi dan konsultasi partai politik. Helpdesk bertugas memberikan pelayanan terhadap parpol dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol. Operator helpdesk dibentuk nanti setelah Peraturan KPU tentang Pendaftaran dan Verifikasi Parpol disahkan. Operator helpdesk ini bersifat fleksibel dapat dilakukan melalui tatap muka, media social, group whatsapp, email, ataupun pertemuan online. Setiap parpol yang melakukan konsultasi melalui helpdesk wajib mengisi formulir konsultasi helpdesk yang telah disediakan dalam bentuk google form.

Rapat Koordinasi Internal, KPU Kepulauan Seribu Sambut Sekretaris Baru KPU Kepulauan Seribu

Senin, 11 Juli 2022 telah diadakan Rapat Koordinasi Internal yang dihadiri seluruh jajaran Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Sekretaris, Kasubbag dan seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu. Rapat Koordinasi Internal diagendakan untuk menyambut dan melakukan perkenalan dengan Sekretaris KPU Kepulauan Seribu baru yang telah dilantik pada Jumat, 8 Juli 2022, Andy Firmanda, S.H. Dalam pembahasan rapat dimulai dengan perkenalan dari Ketua dan Anggota KPU Kepulauan Seribu, Kasubbag serta seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu. Perkenalan diri berupa nama, jabatan dan tugas pokok yang selalu dikerjakan sehari-hari. Setelah perkenalan diri, acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kepulauan Seribu, Murhofik, yang memperkenalkan kondisi geografis di Kabupaten Kepulauan Seribu yang terdiri dari 11 pulau berpenduduk dari 110 pulau dan permasalah yang terjadi saat Tahapan Pemilu yang sering terjadi di Kepulauan Seribu yaitu walau terdiri dari 20.133 Pemilih saja namun tantangan yang dihadapi sangat sulit karena pulau yang terpisah dan tidak cukup untuk menggunakan satu kapal saja dalam pengiriman logistik serta kondisi cuaca yang buruk dapat mempengaruhi perjalanan. Selain itu, tidak hanya permasalahan dari kondisi geografis pun juga terjadi saat mencari anggota PPS dan KPPS yaitu sangat sedikit peminat sedangkan saat tahapan dimulai sangat diperlukan banyak tenaga pendukung dalam menyukseskan pemilu dan ini termasuk dalam permasalahan inti yaitu kondisi geografis yang harus menyebrangi lautan. Dalam pemaparan Ketua juga dijelaskan yang seharusnya KPU Kepulauan Seribu berkantor utama di Pulau Seribu namun dikarenakan kondisi yang tidak memungkinkan bagi pegawai KPU Kepulauan Seribu untuk pulang dan pergi menggunakan kapal setiap hari, maka kantor KPU Kepulauan Seribu terbagi menjadi dua yaitu kantor utama di Pulau Karya dan kantor penghubung di Gedung Mitra Praja agar mempermudah seluruh pegawai KPU Kepulauan Seribu untuk bekerja dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi DKI Jakarta.

Populer

BKN Menyapa ASN Seri 20